Reformasi Opsen Pajak Picu Shortfall Rp850 Miliar di Lampung

Ilustrasi By AI

FORMOSA NEWS - Lampung -Provinsi Lampung mengalami shortfall Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp850 miliar pada tahun anggaran 2025 setelah penerapan sistem opsen pajak kendaraan bermotor berbasis split payment. Temuan ini diungkap dalam penelitian yang ditulis Azzahra Nia Ramadhani Sitorus, Lana Balyrna, Muhammad Yusuf Bintang, Mega Metalia, dan Ratna Septiyanti dari University of Lampung dan dipublikasikan dalam jurnal Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO) tahun 2026.

Penelitian tersebut menunjukkan bahwa penurunan penerimaan daerah bukan semata-mata disebabkan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Masalah utama justru muncul dari perubahan sistem administrasi pasca reformasi regulasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengubah mekanisme pembagian penerimaan pajak kendaraan bermotor di daerah.

Data Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung memperlihatkan target PAD tahun 2025 sebesar Rp4,22 triliun hanya terealisasi Rp3,37 triliun atau sekitar 79,95 persen. Kesenjangan sebesar Rp850 miliar itu berdampak langsung pada stabilitas fiskal daerah hingga memicu kebijakan tunda bayar terhadap sejumlah kewajiban pemerintah daerah.

Penelitian yang dipimpin Azzahra Nia Ramadhani Sitorus itu menyoroti implementasi sistem split payment di SAMSAT sejak 5 Januari 2025. Melalui sistem baru tersebut, pembayaran pajak kendaraan bermotor dari masyarakat langsung dibagi otomatis ke rekening pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota secara real time.

Dalam skema sebelumnya, seluruh pembayaran pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu masuk ke kas pemerintah provinsi sebelum dibagi ke daerah kabupaten/kota. Namun setelah reformasi opsen pajak, sebagian dana langsung dialihkan ke kas daerah tingkat kabupaten/kota sehingga tidak lagi tercatat sebagai penerimaan provinsi.

Penelitian menjelaskan bahwa sekitar 39,76 persen penerimaan pajak kendaraan bermotor kini langsung masuk ke rekening pemerintah kabupaten/kota sebagai opsen pajak. Akibatnya, pemerintah provinsi hanya menerima sekitar 60,24 persen dari total pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Para peneliti memodelkan perubahan itu menggunakan formula pembagian pajak kendaraan bermotor dalam sistem opsen baru.

P_{prov}=\left(\frac{PKB_{prov}}{1{,}66\times PKB_{prov}}\right)\times100%\approx60{,}24%

Penelitian menyebut kondisi tersebut menyebabkan terjadinya “administrative lag” atau keterlambatan adaptasi administrasi fiskal. Pemerintah provinsi dinilai masih menggunakan pola proyeksi penerimaan lama berbasis pendapatan bruto, padahal sistem baru menuntut penghitungan berbasis pendapatan bersih.

Akibat perubahan sistem itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lampung turun drastis dari Rp1,05 triliun pada 2024 menjadi Rp691,37 miliar pada 2025. Penurunan mencapai Rp358,63 miliar dengan tingkat capaian hanya 42,41 persen.

Penurunan juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penerimaan sektor ini merosot sekitar Rp317,72 miliar dibanding tahun sebelumnya. Kedua jenis pajak tersebut selama ini menjadi tulang punggung PAD Provinsi Lampung.

Menariknya, penelitian menemukan total pembayaran pajak kendaraan masyarakat sebenarnya tidak mengalami penurunan signifikan. Secara agregat, penerimaan pajak kendaraan bahkan disebut meningkat sekitar Rp50 miliar. Artinya, persoalan utama bukan terletak pada rendahnya pembayaran masyarakat, melainkan pada perubahan pola pencatatan pendapatan daerah.

Selain faktor administratif, penelitian juga menemukan adanya unsur “fiscal illusion” atau ilusi fiskal dalam proses penyusunan target APBD. Para peneliti menilai target pendapatan daerah tahun 2025 tetap dipertahankan tinggi meski pemerintah telah mengetahui adanya pengurangan porsi penerimaan akibat sistem opsen baru.

Menurut penelitian tersebut, tekanan politik untuk mempertahankan citra anggaran yang sehat mendorong pemerintah menetapkan target yang dinilai tidak realistis. Kondisi itu membuat aparat pemungut pajak di lapangan dibebani target yang secara struktural sulit dicapai.

Masalah lain yang turut memperburuk shortfall ialah kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan secara rutin. Penelitian menyebut program pemutihan berulang memicu moral hazard di kalangan wajib pajak karena masyarakat mulai menunda pembayaran dengan harapan denda akan kembali dihapuskan di masa mendatang.

Peneliti juga menyoroti lemahnya keteladanan fiskal pemerintah daerah. Salah satu temuan penelitian menunjukkan masih banyak kendaraan dinas pemerintah yang menunggak pajak tanpa sanksi tegas. Situasi itu dinilai melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Dalam kajiannya, tim peneliti menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan petugas SAMSAT dan administrator Badan Pendapatan Daerah, serta analisis dokumen APBD, laporan realisasi anggaran, dan regulasi perpajakan daerah di Lampung.

Penelitian menyimpulkan bahwa shortfall PAD Lampung tahun 2025 merupakan hasil interaksi tiga faktor besar, yakni kegagalan adaptasi administrasi fiskal, ilusi fiskal dalam penyusunan target anggaran, dan penurunan moral kepatuhan pajak akibat kebijakan pemutihan berulang.

Para peneliti merekomendasikan pemerintah daerah segera mengadopsi model proyeksi pendapatan berbasis net-basis revenue forecasting atau penghitungan pendapatan bersih. Pemerintah juga disarankan mengevaluasi frekuensi program pemutihan pajak dan memperkuat penegakan hukum perpajakan secara konsisten, termasuk terhadap kendaraan dinas pemerintah.

Profil Penulis

Azzahra Nia Ramadhani Sitorus merupakan peneliti dari University of Lampung yang berfokus pada kajian perpajakan daerah, kebijakan fiskal, dan tata kelola keuangan publik.

Lana Balyrna, Muhammad Yusuf Bintang, Mega Metalia, dan Ratna Septiyanti juga berasal dari University of Lampung dengan bidang kajian akuntansi sektor publik, administrasi perpajakan, dan kebijakan keuangan daerah.

Sumber Penelitian

Artikel ilmiah berjudul “Qualitative Analysis of Regional Tax Shortfall in Lampung Province Post-Tax Opsen Regulation Reform” diterbitkan dalam Indonesian Journal of Accounting and Financial Technology (CRYPTO) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2026.

DOI: https://doi.org/10.55927/crypto.v5i1.16558

URL : https://journal.formosapublisher.org/index.php/crypto/index

Posting Komentar

0 Komentar