Studi: Penegakan Hukum Miras di Bali Masih Terkendala Sanksi Lemah
Peredaran minuman beralkohol di Bali masih menghadapi persoalan serius meski sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020. Riset terbaru yang dipublikasikan pada 2026 menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap distribusi minuman beralkohol ilegal belum memberi efek jera yang kuat. Penelitian ini dilakukan oleh I Komang Widarsana bersama Ni Ketut Wiratny dan Siti Nurmawan Damanik dari Program Magister Hukum Pemerintahan Mahendradatta University. Temuan ini penting karena menyangkut keselamatan publik, kepastian hukum, dan keberlanjutan industri minuman tradisional Bali.
Bali memiliki hubungan budaya yang kuat dengan minuman tradisional seperti arak, brem, dan tuak. Minuman ini tidak hanya menjadi produk ekonomi lokal, tetapi juga bagian dari ritual adat dan keagamaan. Di sisi lain, peredaran minuman ilegal, oplosan, dan distribusi tanpa pengawasan tetap menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat dan ketertiban umum.
Penelitian ini menyoroti bahwa regulasi daerah yang bertujuan melindungi minuman khas Bali justru belum sepenuhnya selaras dengan hukum pidana nasional. Akibatnya, aparat penegak hukum sering menghadapi dilema antara menjaga budaya lokal dan menindak pelanggaran hukum yang membahayakan masyarakat.
Mengapa riset ini penting?
Isu pengawasan minuman beralkohol menjadi semakin relevan di Bali karena:
- pertumbuhan sektor pariwisata,
- meningkatnya usaha minuman tradisional,
- risiko peredaran produk tanpa standar keamanan,
- potensi gangguan keamanan dan kriminalitas.
Bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan yang ada belum cukup untuk menciptakan sistem distribusi yang aman, tertib, dan adil.
Metode penelitian: gabungan kajian hukum dan data lapangan
Tim peneliti menggunakan metode kajian hukum normatif yang diperkuat data empiris dari lapangan. Mereka menelaah berbagai aturan yang mengatur peredaran alkohol, antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,
- Permendag Nomor 120 Tahun 2018,
- Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020.
Selain studi dokumen, peneliti juga melakukan wawancara dengan aparat Bali Regional Police untuk memahami pola penanganan kasus distribusi alkohol ilegal di lapangan. Analisis dilakukan untuk melihat keselarasan aturan, efektivitas penegakan hukum, serta hambatan yang dihadapi aparat.
Temuan utama: razia rutin belum cukup menekan pelanggaran
Penelitian menemukan bahwa Polda Bali telah menjalankan berbagai langkah pengawasan dan penindakan, seperti:
- razia rutin di warung, kafe, dan toko jamu,
- penyitaan barang bukti minuman ilegal,
- operasi gabungan dengan dinas terkait,
- edukasi masyarakat tentang bahaya alkohol ilegal.
Namun, langkah tersebut belum menurunkan pelanggaran secara signifikan.
Hambatan utama yang ditemukan:
- Sanksi terlalu ringan: Banyak pelanggaran distribusi alkohol masih dikategorikan sebagai tindak pidana ringan. Hukuman yang dijatuhkan dinilai belum cukup memberi efek jera.
- Tumpang tindih aturan hukum: Pergub Bali melegalkan tata kelola minuman tradisional, tetapi KUHP tetap bisa menjerat pelaku bila produk membahayakan kesehatan atau nyawa.
- Keterbatasan sumber daya aparat: Jumlah penyidik dan dukungan sarana prasarana belum sepenuhnya memadai.
- Minimnya partisipasi masyarakat: Pelaporan dari warga terkait peredaran ilegal masih rendah.
- Faktor budaya lokal: Arak dan minuman tradisional lain memiliki nilai adat dan religius, sehingga penindakan sering bersinggungan dengan sensitivitas budaya.
- Koordinasi lintas lembaga belum optimal: Sinergi antara kepolisian, Satpol PP, dan pemerintah daerah dinilai masih perlu diperkuat.
Kasus kekerasan akibat alkohol jadi peringatan
Sebagai contoh dampak sosial, penelitian ini menyinggung kasus penusukan fatal di Denpasar Selatan pada 2019 yang dipicu pesta minuman keras campuran bir dan arak. Kasus tersebut menunjukkan bahwa konsumsi alkohol tanpa pengawasan dapat memicu kekerasan serius.
Peneliti menilai persoalan distribusi alkohol bukan hanya soal izin usaha, tetapi juga menyangkut keamanan lingkungan, kesehatan publik, dan stabilitas sosial, terutama di wilayah wisata yang padat aktivitas.
Implikasi: perlu aturan lebih tegas dan penegakan lebih terintegrasi
Penelitian ini merekomendasikan langkah konkret agar pengawasan alkohol di Bali lebih efektif, antara lain:
- memperkuat sanksi pidana bagi pelanggar,
- menyelaraskan aturan daerah dan nasional,
- menambah kapasitas penyidik,
- memperkuat operasi gabungan,
- meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat,
- melibatkan tokoh adat dalam pengawasan distribusi.
Menurut I Komang Widarsana dan tim, penegakan hukum yang lebih tegas dan terkoordinasi penting untuk menjaga ketertiban, keselamatan warga, dan keberlanjutan ekonomi lokal Bali.
Profil penulis
I Komang Widarsana adalah peneliti bidang hukum pemerintahan dan kebijakan publik di Universitas Mahendradatta. Ia meneliti isu penegakan hukum, tata kelola daerah, dan keamanan publik. Penelitian ini juga melibatkan Ni Ketut Wiratny dan Siti Nurmawan Damanik yang fokus pada hukum publik dan tata kelola pemerintahan.

0 Komentar