Kerangka Hukum untuk Komunikasi Ramah Lingkungan dalam Konservasi Hutan Berkelanjutan: Analisis Penggunaan Kemasan Karton Ramah Lingkungan

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Regulasi Klaim Ramah Lingkungan di Indonesia Dinilai Lemah, Riset Soroti Risiko Greenwashing. Penelitian yang dilakukan oleh Isra Ruddin, Alo Liliweri, dan Mirza Ronda dari Universitas Sahid Jakarta dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Sustainable Research (FJSR) edisi Vol. 5 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa bagaimana klaim “ramah lingkungan” pada kemasan karton terutama di industri minuman masih rentan menyesatkan konsumen karena belum diatur secara komprehensif.

Penelitian yang dilakukan oleh 
sra Ruddin, Alo Liliweri, dan Mirza Ronda dari Universitas Sahid Jakarta menyoroti bahwa deforestasi pernah mencapai lebih dari satu juta hektare per tahun pada awal 2000-an. Meski tren ini menurun, ancaman terhadap hutan tetap signifikan.

Regulasi Tersebar dan Tidak Terintegrasi
Penelitian menemukan bahwa aturan terkait komunikasi lingkungan di Indonesia tersebar di berbagai undang-undang, seperti UU Kehutanan, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perseroan Terbatas. Namun, tidak ada satu pun regulasi yang secara khusus mengatur standar klaim ramah lingkungan, mekanisme verifikasi, maupun sanksi untuk praktik greenwashing. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang interpretasi yang luas bagi pelaku usaha. Akibatnya, klaim lingkungan sering kali hanya menjadi alat pemasaran tanpa dasar yang kuat. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki definisi hukum resmi tentang greenwashing. Padahal, praktik ini dapat merugikan konsumen dan merusak upaya pelestarian lingkungan. Ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen memang melarang informasi menyesatkan, tetapi belum secara spesifik mengatur klaim lingkungan.

Metode Penelitian: Analisis Hukum dan Studi Kasus
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Selain itu, pendekatan sosio-legal juga digunakan untuk melihat praktik di lapangan, termasuk studi kasus terhadap Forest Stewardship Council (FSC) dan perusahaan multinasional Tetra Pak. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggabungkan analisis hukum dengan realitas praktik bisnis dan persepsi publik terhadap klaim lingkungan.

Temuan Utama: Celah Besar dalam Pengawasan Klaim
Beberapa temuan penting dari penelitian ini antara lain:
  • Fragmentasi regulasi: Tidak ada standar nasional terpadu untuk klaim ramah lingkungan.
  • Tidak adanya definisi greenwashing: Menyulitkan penegakan hukum.
  • Pengakuan sertifikasi internasional belum jelas: Seperti FSC yang belum terintegrasi dalam hukum nasional.
  • Pengawasan lemah: Tidak ada mekanisme terpadu antar lembaga untuk memverifikasi klaim.
  • Risiko rantai pasok: Klaim perusahaan bisa dipertanyakan jika pemasok tidak memenuhi standar.
Penelitian juga menunjukkan bahwa lembaga seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BPOM, dan BPKN belum memiliki sistem terpadu untuk mengawasi klaim lingkungan di pasar.

Dampak bagi Masyarakat dan Industri
Hasil penelitian ini memiliki implikasi luas. Bagi konsumen, regulasi yang lebih kuat akan memberikan perlindungan dari klaim palsu. Bagi pelaku usaha, aturan yang jelas menciptakan kepastian hukum dan mendorong praktik bisnis yang lebih transparan. Menurut peneliti, komunikasi lingkungan tidak lagi sekadar strategi pemasaran, tetapi harus dipandang sebagai kewajiban hukum. “Klaim keberlanjutan harus dapat dipertanggungjawabkan secara legal, bukan hanya membangun citra,” tegasnya. Di tingkat global, penguatan regulasi ini juga penting untuk mendukung komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement dan Sustainable Development Goals (SDGs), sekaligus meningkatkan daya saing produk ramah lingkungan di pasar internasional.

Profil Penulis
Isra Ruddin, S.E., M.M., adalah akademisi dan peneliti di Universitas Sahid Jakarta dengan keahlian di bidang hukum bisnis, komunikasi, dan strategi merek.
Prof. Dr. Alo Liliweri, M.S., merupakan pakar komunikasi antarbudaya dari Universitas Sahid Jakarta.
Dr. Mirza Ronda, M.Si., adalah dosen dan peneliti komunikasi yang fokus pada isu media dan sosial 
dari Universitas Sahid Jakarta..

Sumber Penelitian
Ruddin, I., Liliweri, A., & Ronda, M. (2025). Legal Framework of Green Communication in Sustainable Forest Conservation: An Analysis on the Use of Eco-Friendly Cardboard Packaging. Formosa Journal of Sustainable Research, Vol. 5 No. 3, 139–154.
DOI: https://doi.org/10.55927/fjsr.v5i3.18
URLhttps://journalfjsr.my.id/index.php/fjsr

Posting Komentar

0 Komentar