
FORMOSA NEWS-Jakarta— Tafsir Kontemporer Al-Qur’an
dan Ekonomi Syariah: Studi JEDA Soroti Celah Integrasi dengan Moderasi Beragama.
Penelitian dilakukan oleh Hasbullah
Diman (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an), Sofwatun Nada
(Universitas Islam 45), Abdul Hakim (Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an), Asyrof Arobi (Universitas Islam Jakarta), dan Zainal
Arifin Madzkur (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an) yang dipublikasikan
dalam Journal of Educational Analytics (JEDA) Vol. 5 No. 1 (2026).
Penelitian
yang dilakukan oleh Hasbullah Diman (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an),
Sofwatun Nada (Universitas Islam 45), Abdul Hakim (Lajnah Pentashihan Mushaf
Al-Qur’an), Asyrof Arobi (Universitas Islam Jakarta), dan Zainal Arifin Madzkur
(Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an) mengungkapkan bahwa Penafsiran
kontemporer terhadap ayat-ayat ekonomi dalam Al-Qur’an memiliki potensi besar
untuk memperkuat moderasi beragama dan kebijakan ekonomi syariah yang inklusif.
Namun, integrasi keduanya dalam kajian akademik masih terbatas.
Moderasi
Beragama Masih Didominasi Perspektif Sosial-Politik
Berdasarkan
telaah terhadap 24 artikel terpilih, mayoritas kajian memosisikan moderasi
beragama sebagai:
- Upaya
pencegahan radikalisme
- Strategi
membangun toleransi antarumat
- Instrumen
kohesi sosial
Tabel
pemeringkatan bibliometrik pada halaman 9–13 menunjukkan artikel dengan skor
sitasi tertinggi lebih banyak membahas komunikasi Islam, integrasi budaya
lokal, dan kepemimpinan dalam moderasi.
Namun,
sedikit penelitian yang secara eksplisit mengaitkan moderasi beragama dengan
kebijakan ekonomi syariah.
Metode:
SLR Berbasis PRISMA dan Kerangka PECO
Penelitian
ini menggunakan pendekatan SLR dengan standar PRISMA (Preferred Reporting
Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses) untuk memastikan
transparansi dan validitas proses seleksi artikel.
Kerangka
analisis menggunakan model PECO:
- Population
(P): Cendekiawan
tafsir kontemporer
- Exposure
(E): Konsep
ekonomi Qur’ani (ribā, zakāt, keadilan distributif)
- Comparison
(C): Moderasi
beragama (keseimbangan tekstual–kontekstual)
- Outcome
(O): Implikasi
terhadap pemikiran ekonomi Islam kontemporer
Skema
PECO yang ditampilkan pada halaman 4–6 menunjukkan bagaimana tafsir hermeneutik
menjadi fondasi dalam memahami ayat-ayat ekonomi secara kontekstual.
Potensi
Ekonomi Syariah dalam Memperkuat Moderasi
Studi
ini menegaskan bahwa prinsip ekonomi syariah memiliki dimensi moderasi yang
kuat:
- Larangan ribā mencegah eksploitasi ekonomi
- Zakāt mendorong redistribusi kekayaan
- Keadilan distributif menjamin pemerataan akses sumber daya
Nilai-nilai
tersebut sejalan dengan tujuan moderasi beragama yang menekankan keseimbangan,
keadilan sosial, dan harmoni dalam masyarakat plural.
Namun,
integrasi konseptual antara ekonomi syariah dan moderasi beragama dalam
kebijakan publik masih belum optimal.
Tafsir
Kontemporer: Keseimbangan Tekstual dan Kontekstual
Penelitian
juga menyoroti pentingnya pendekatan hermeneutika Qur’ani dalam menjawab
tantangan globalisasi dan pluralisme.
Pada
bagian kajian literatur (halaman 3–7), dijelaskan bahwa tafsir kontemporer
berupaya menyeimbangkan pemahaman tekstual dengan konteks sosial modern.
Pendekatan
ini mencegah:
- Penafsiran literal yang kaku
- Sikap ekonomi yang ekstrem
- Pemisahan antara ajaran agama dan realitas sosial
Dengan
demikian, tafsir kontemporer berperan sebagai jembatan antara nilai-nilai
Qur’ani dan kebijakan ekonomi yang relevan dengan zaman.
Celah
Integrasi yang Perlu Dijembatani
Kesimpulan
utama penelitian ini adalah adanya celah akademik yang signifikan:
- Kajian
moderasi beragama → dominan pada aspek sosial dan pendidikan
- Kajian
ekonomi syariah → fokus pada sistem keuangan dan teknis operasional
- Sintesis
lintas disiplin → masih minim
Padahal,
ekonomi syariah berbasis zakat, infak, dan wakaf berpotensi menjadi instrumen
konkret untuk memperkuat kesejahteraan inklusif dan meredam ketimpangan sosial.
Implikasi
Kebijakan dan Rekomendasi
Peneliti
merekomendasikan:
🔹 Integrasi Moderasi Beragama dalam
Kebijakan Ekonomi
Kebijakan
ekonomi syariah perlu dirancang berbasis prinsip keadilan sosial dan
inklusivitas.
🔹 Penguatan Tafsir Ekonomi Kontekstual
Ayat-ayat
ekonomi perlu ditafsirkan dengan pendekatan etis dan sosial, bukan sekadar
legalistik.
🔹 Kolaborasi Akademik Lintas Bidang
Diperlukan
kerja sama antara pakar tafsir, ekonomi Islam, dan pembuat kebijakan publik.
Moderasi
beragama bukan hanya isu teologis, tetapi juga agenda pembangunan
sosial-ekonomi.
Profil
Penulis
- Hasbullah
Diman_Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
- Sofwatun
Nada_Universitas
Islam 45
- Abdul
Hakim_Lajnah Pentashihan
Mushaf Al-Qur’an
- Asyrof
Arobi_Universitas
Islam Jakarta
- Zainal Arifin Madzkur_Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
Sumber
Penelitian
Diman, H., Nada, S., Hakim, A., Arobi,
A., & Madzkur, Z. A. (2026).
A Systematic Literature Review on Qur’anic Verses Concerning Islamic
Economics and Religious Moderation in Contemporary Tafsir Scholarship. Journal of Educational Analytics (JEDA), Vol. 5 No. 1, hlm. 45–60.
DOI: https://doi.org/10.55927/jeda.v5i1.606
0 Komentar