Tinjauan Pustaka Sistematis tentang Ayat-ayat Al-Qur'anMengenai Ekonomi Islam dan Moderasi Agama dalamStudi Tafsir Kontemporer


Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS-Jakarta Tafsir Kontemporer Al-Qur’an dan Ekonomi Syariah: Studi JEDA Soroti Celah Integrasi dengan Moderasi Beragama. Penelitian dilakukan oleh Hasbullah Diman (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an), Sofwatun Nada (Universitas Islam 45), Abdul Hakim (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an), Asyrof Arobi (Universitas Islam Jakarta), dan Zainal Arifin Madzkur (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an) yang dipublikasikan dalam Journal of Educational Analytics (JEDA) Vol. 5 No. 1 (2026).

Penelitian yang dilakukan oleh Hasbullah Diman (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an), Sofwatun Nada (Universitas Islam 45), Abdul Hakim (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an), Asyrof Arobi (Universitas Islam Jakarta), dan Zainal Arifin Madzkur (Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an) mengungkapkan bahwa Penafsiran kontemporer terhadap ayat-ayat ekonomi dalam Al-Qur’an memiliki potensi besar untuk memperkuat moderasi beragama dan kebijakan ekonomi syariah yang inklusif. Namun, integrasi keduanya dalam kajian akademik masih terbatas.

Moderasi Beragama Masih Didominasi Perspektif Sosial-Politik

Berdasarkan telaah terhadap 24 artikel terpilih, mayoritas kajian memosisikan moderasi beragama sebagai:

  • Upaya pencegahan radikalisme
  • Strategi membangun toleransi antarumat
  • Instrumen kohesi sosial

Tabel pemeringkatan bibliometrik pada halaman 9–13 menunjukkan artikel dengan skor sitasi tertinggi lebih banyak membahas komunikasi Islam, integrasi budaya lokal, dan kepemimpinan dalam moderasi.

Namun, sedikit penelitian yang secara eksplisit mengaitkan moderasi beragama dengan kebijakan ekonomi syariah.

Metode: SLR Berbasis PRISMA dan Kerangka PECO

Penelitian ini menggunakan pendekatan SLR dengan standar PRISMA (Preferred Reporting Items for Systematic Reviews and Meta-Analyses) untuk memastikan transparansi dan validitas proses seleksi artikel.

Kerangka analisis menggunakan model PECO:

  • Population (P): Cendekiawan tafsir kontemporer
  • Exposure (E): Konsep ekonomi Qur’ani (ribā, zakāt, keadilan distributif)
  • Comparison (C): Moderasi beragama (keseimbangan tekstual–kontekstual)
  • Outcome (O): Implikasi terhadap pemikiran ekonomi Islam kontemporer

Skema PECO yang ditampilkan pada halaman 4–6 menunjukkan bagaimana tafsir hermeneutik menjadi fondasi dalam memahami ayat-ayat ekonomi secara kontekstual.

Potensi Ekonomi Syariah dalam Memperkuat Moderasi

Studi ini menegaskan bahwa prinsip ekonomi syariah memiliki dimensi moderasi yang kuat:

  • Larangan ribā mencegah eksploitasi ekonomi
  • Zakāt mendorong redistribusi kekayaan
  • Keadilan distributif menjamin pemerataan akses sumber daya

Nilai-nilai tersebut sejalan dengan tujuan moderasi beragama yang menekankan keseimbangan, keadilan sosial, dan harmoni dalam masyarakat plural.

Namun, integrasi konseptual antara ekonomi syariah dan moderasi beragama dalam kebijakan publik masih belum optimal.

Tafsir Kontemporer: Keseimbangan Tekstual dan Kontekstual

Penelitian juga menyoroti pentingnya pendekatan hermeneutika Qur’ani dalam menjawab tantangan globalisasi dan pluralisme.

Pada bagian kajian literatur (halaman 3–7), dijelaskan bahwa tafsir kontemporer berupaya menyeimbangkan pemahaman tekstual dengan konteks sosial modern.

Pendekatan ini mencegah:

  • Penafsiran literal yang kaku
  • Sikap ekonomi yang ekstrem
  • Pemisahan antara ajaran agama dan realitas sosial

Dengan demikian, tafsir kontemporer berperan sebagai jembatan antara nilai-nilai Qur’ani dan kebijakan ekonomi yang relevan dengan zaman.

Celah Integrasi yang Perlu Dijembatani

Kesimpulan utama penelitian ini adalah adanya celah akademik yang signifikan:

  • Kajian moderasi beragama → dominan pada aspek sosial dan pendidikan
  • Kajian ekonomi syariah → fokus pada sistem keuangan dan teknis operasional
  • Sintesis lintas disiplin → masih minim

Padahal, ekonomi syariah berbasis zakat, infak, dan wakaf berpotensi menjadi instrumen konkret untuk memperkuat kesejahteraan inklusif dan meredam ketimpangan sosial.

Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi

Peneliti merekomendasikan:

🔹 Integrasi Moderasi Beragama dalam Kebijakan Ekonomi

Kebijakan ekonomi syariah perlu dirancang berbasis prinsip keadilan sosial dan inklusivitas.

🔹 Penguatan Tafsir Ekonomi Kontekstual

Ayat-ayat ekonomi perlu ditafsirkan dengan pendekatan etis dan sosial, bukan sekadar legalistik.

🔹 Kolaborasi Akademik Lintas Bidang

Diperlukan kerja sama antara pakar tafsir, ekonomi Islam, dan pembuat kebijakan publik.

Moderasi beragama bukan hanya isu teologis, tetapi juga agenda pembangunan sosial-ekonomi.

Profil Penulis

  • Hasbullah Diman_Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
  • Sofwatun Nada_Universitas Islam 45
  • Abdul Hakim_Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an
  • Asyrof Arobi_Universitas Islam Jakarta
  • Zainal Arifin Madzkur_Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an

Sumber Penelitian

Diman, H., Nada, S., Hakim, A., Arobi, A., & Madzkur, Z. A. (2026).
A Systematic Literature Review on Qur’anic Verses Concerning Islamic Economics and Religious Moderation in Contemporary Tafsir Scholarship. Journal of Educational Analytics (JEDA), Vol. 5 No. 1, hlm. 45–60.
DOI:
https://doi.org/10.55927/jeda.v5i1.606

URL : https://nblformosapublisher.org/index.php/jeda



Posting Komentar

0 Komentar