Penelitian ini dilakukan di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVII Sulawesi Utara–Gorontalo di Manado, dengan melibatkan 68 responden yang seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN). Studi ini menjadi relevan di tengah kebijakan pemerintah Indonesia yang menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan kembali naik menjadi 12% pada 2025.
Konsumsi Tinggi di Tengah Tekanan Pajak
Konsumsi rumah tangga selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan kontribusi lebih dari 50% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, konsumsi yang terjadi tidak selalu produktif. Banyak masyarakat, termasuk ASN, cenderung membeli barang sekunder dan tersier seperti gadget, fashion, dan hiburan.
Fenomena ini diperkuat oleh kemudahan akses kredit dan pengaruh media digital yang mendorong pembelian impulsif. Di lingkungan BPK Wilayah XVII sendiri, peneliti menemukan kecenderungan konsumtif seperti pembelian tidak terencana dan penggunaan cicilan untuk kebutuhan non-esensial.
Dalam konteks ini, kenaikan PPN menjadi faktor eksternal yang dapat mengubah keputusan konsumsi masyarakat.
Metode Penelitian: Survei dan Analisis Statistik
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei melalui kuesioner online. Seluruh populasi pegawai sebanyak 68 orang dijadikan sampel (total sampling).
Data dianalisis menggunakan regresi linear sederhana dan Moderated Regression Analysis (MRA) untuk melihat:
- Pengaruh persepsi tarif PPN terhadap perilaku konsumtif
- Peran pendapatan sebagai variabel moderasi
Instrumen penelitian menggunakan skala Likert dengan total 29 item pertanyaan yang mencakup persepsi pajak, perilaku konsumsi, dan tingkat pendapatan.
Temuan Utama: Persepsi Pajak Menekan Konsumsi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persepsi terhadap tarif PPN memiliki pengaruh negatif dan signifikan terhadap perilaku konsumtif.
Artinya, semakin kuat anggapan bahwa PPN membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal, maka semakin rendah kecenderungan seseorang untuk berbelanja.
Secara statistik, koefisien regresi menunjukkan nilai -0,108 dengan signifikansi < 0,05, yang menegaskan bahwa persepsi pajak berperan langsung dalam mengendalikan konsumsi.
Temuan ini sejalan dengan teori perilaku konsumen modern, khususnya Prospect Theory, yang menjelaskan bahwa individu lebih sensitif terhadap kerugian dibandingkan keuntungan. Dalam konteks ini, kenaikan PPN dipersepsikan sebagai “kerugian” sehingga mendorong individu untuk menahan konsumsi.
Selain itu, Theory of Planned Behavior juga menjelaskan bahwa persepsi negatif terhadap pajak membentuk sikap yang kurang mendukung aktivitas konsumsi, sehingga niat membeli pun menurun.
Pendapatan Tidak Memperkuat atau Melemahkan Pengaruh
Menariknya, penelitian ini menemukan bahwa pendapatan tidak berperan sebagai variabel moderasi. Dengan kata lain, tingkat penghasilan tidak memperkuat maupun melemahkan pengaruh persepsi PPN terhadap perilaku konsumsi.
Koefisien interaksi antara persepsi PPN dan pendapatan tercatat 0,029 dengan nilai signifikansi 0,502 (> 0,05), yang menunjukkan tidak adanya efek moderasi.
Hal ini disebabkan oleh homogenitas pendapatan responden. Sebanyak 95,5% responden memiliki penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan, sehingga variasi pendapatan terlalu kecil untuk menghasilkan perbedaan perilaku yang signifikan.
Selain itu, sebagai ASN, responden memiliki sistem gaji yang terstruktur dan relatif stabil, sehingga faktor pendapatan tidak menjadi pembeda utama dalam pengambilan keputusan konsumsi.
Faktor Psikologis Lebih Dominan
Penelitian ini menegaskan bahwa dalam kelompok dengan karakteristik ekonomi yang seragam, faktor psikologis lebih dominan dibandingkan faktor finansial.
Persepsi terhadap pajak—apakah dianggap adil atau membebani—menjadi penentu utama perilaku konsumsi. Bahkan, efek ini berlaku relatif sama di semua tingkat pendapatan dalam kelompok tersebut.
Peneliti juga menyoroti peran norma sosial dan budaya organisasi. Dalam lingkungan kerja yang homogen seperti ASN, pola pikir dan kebiasaan konsumsi cenderung seragam, sehingga memperkuat pengaruh persepsi kolektif terhadap kebijakan pajak.
Dampak bagi Kebijakan dan Masyarakat
Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pemerintah dan pembuat kebijakan:
1. Edukasi pajak menjadi kunciPersepsi masyarakat terhadap pajak perlu dikelola melalui edukasi dan transparansi. Jika pajak dipahami sebagai kontribusi untuk pembangunan, dampak negatif terhadap konsumsi dapat diminimalkan.
2. Komunikasi kebijakan harus strategis
Cara penyampaian informasi pajak (misalnya harga sudah termasuk pajak vs belum) dapat memengaruhi persepsi masyarakat.
3. Pendekatan psikologis perlu dipertimbangkan
Kebijakan fiskal tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga secara psikologis.
Bagi masyarakat, hasil penelitian ini menjadi pengingat penting untuk lebih sadar dalam mengelola konsumsi, terutama di tengah perubahan kebijakan ekonomi.
Profil Penulis
Fransisko Grathio RumagitAkademisi di bidang akuntansi dan perilaku keuangan, Universitas Sam Ratulangi
Dr. Treesje Runtu
Dosen dan peneliti di bidang akuntansi dan kebijakan fiskal
Priscillia Weku
Peneliti muda di bidang akuntansi dan perilaku konsumen
Ketiganya berafiliasi dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi, Manado.
0 Komentar