Implementasi Kebijakan E-Government dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (Studi di Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang)


FORMOSA NEWS Malang - Implementasi E-Government di Mojolangu: Gratis Sesuai Aturan, Terkendala Teknis di Lapangan. Temuan ini diungkapkan dalam riset Ani Ade Putri, Taher Alhabsy, dan Alie Zainal Abidin dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi dalam artikel pengabdian yang terbit di International Journal of Scientific Multidisciplinary Research  Tahun 2026.

Penelitian ini penting karena layanan administrasi kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, dan akta kematian menjadi dasar akses masyarakat terhadap pendidikan, layanan kesehatan, perbankan, hingga bantuan sosial. Ketika layanan ini tidak berjalan optimal, dampaknya langsung dirasakan warga.

Latar Belakang: Digitalisasi Layanan Publik di Tingkat Kelurahan
Pemerintah Indonesia sejak lama mendorong transformasi digital melalui kebijakan e-government. Dalam sektor administrasi kependudukan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 menegaskan pentingnya basis data kependudukan tunggal yang terintegrasi secara nasional melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Di Kota Malang, standar pelayanan e-KTP ditetapkan selesai pada hari yang sama dan tanpa biaya. Kelurahan sebagai unit terdepan pemerintahan memiliki peran strategis untuk memastikan layanan ini mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa transformasi digital tidak selalu berjalan mulus.

Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus eksplanatif. Fokusnya adalah implementasi e-government di tingkat kelurahan, bukan di kantor dinas kota seperti penelitian sebelumnya.
Data dikumpulkan melalui:

  • Wawancara mendalam dengan aparatur dan masyarakat
  • Observasi langsung di Kelurahan Mojolangu
  • Analisis dokumen kebijakan

Analisis dilakukan secara deskriptif untuk melihat kesesuaian antara regulasi dan praktik pelayanan.

Temuan Utama Penelitian
1. Regulasi Kuat dan Jelas
Secara normatif, implementasi layanan administrasi kependudukan di Mojolangu sudah sesuai aturan, didukung oleh:

  • UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  • Permendagri No. 19 Tahun 2018
  • Peraturan Wali Kota Malang No. 40 Tahun 2021

Prinsip layanan cepat, transparan, dan gratis telah dijalankan.

2. Ada Kesenjangan antara Aturan dan Praktik
Meski aturan sudah jelas, pelaksanaan di lapangan menghadapi kendala teknis, antara lain:

  • Keterbatasan blanko e-KTP dari pusat
  • Gangguan jaringan sistem
  • Keterbatasan perangkat komputer
  • Waktu penyelesaian yang kadang tidak sesuai standar “hari yang sama”

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesiapan teknis.

3. Perspektif Masyarakat: Lebih Dekat, Tapi Masih Lambat
Masyarakat menilai layanan di kelurahan lebih dekat dan menghemat waktu dibanding harus ke kantor Disdukcapil kota. Namun beberapa keluhan yang muncul meliputi:

  • Proses yang kadang tertunda
  • Gangguan jaringan
  • Kurangnya sosialisasi prosedur layanan elektronik
  • Kebingungan terkait persyaratan administrasi

Sebagian warga, terutama pemohon pertama kali, masih belum memahami alur layanan digital karena keterbatasan literasi digital dan informasi yang belum maksimal.

4. Faktor Pendukung
Penelitian mencatat beberapa faktor yang mendukung implementasi, seperti:

  • Komitmen aparatur kelurahan
  • Struktur birokrasi yang jelas
  • Dukungan dari Disdukcapil Kota Malang
  • Pemanfaatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

5. Faktor Penghambat
Hambatan utama meliputi:

  • Infrastruktur teknologi yang belum stabil
  • Keterbatasan sumber daya manusia
  • Ketergantungan pada sistem pusat
  • Risiko keamanan data dalam sistem digital

Analisis SWOT juga menunjukkan adanya potensi ancaman penyalahgunaan data jika sistem tidak dikelola dengan baik.

Dampak dan Implikasi
Penelitian ini menegaskan bahwa transformasi digital di tingkat kelurahan membutuhkan lebih dari sekadar aturan. Infrastruktur, pelatihan aparatur, stabilitas jaringan, serta peningkatan literasi digital masyarakat menjadi kunci utama. Jika hambatan teknis dapat diatasi, maka layanan administrasi kependudukan berpotensi menjadi lebih cepat, efisien, dan meningkatkan kepuasan publik.. Sebagaimana ditegaskan penulis, implementasi kebijakan memerlukan penguatan komunikasi, sumber daya, dan kapasitas aparatur secara berkelanjutan.

Profil Penulis

  • Ani Ade Putri  Akademisi STIA, fokus pada kebijakan publik dan implementasi e-government.
  • Taher Alhabsy  Dosen STIA, bidang keahlian administrasi publik dan tata kelola pemerintahan.
  • Alie Zainal Abidin  Peneliti STIA, fokus pada analisis kebijakan dan manajemen pelayanan publik.

Sumber Penelitian
Ani Ade Putri, Taher Alhabsy,  Alie Zainal Abidin. Implementation of E-Government Policy in Population Administration Services (A Study in Mojolangu Sub-District, Lowokwaru District, Malang City). International Journal of Scientific Multidisciplinary Research (IJSMR), Vol. 4, No. 1, hal. 1–20. 2026.

DOI:  https://doi.org/10.55927/ijsmr.v4i1.835
URL:  https://mryformosapublisher.org/index.php/ijsmr

 

Posting Komentar

0 Komentar