Pandemi COVID-19 membawa tekanan besar pada sektor perbankan. Pendapatan debitur menurun, risiko kredit meningkat, dan aktivitas ekonomi melambat. Namun di sisi lain, masyarakat cenderung menyimpan dana lebih banyak di bank karena faktor keamanan. Situasi ini menciptakan dinamika baru dalam hubungan antara dana pihak ketiga, kredit bermasalah, dan profitabilitas bank.
Peran dana masyarakat dan risiko kredit
Bank berfungsi sebagai perantara keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Efektivitas fungsi ini tercermin pada profitabilitas bank, yang dalam penelitian ini diukur melalui Return on Assets (ROA), indikator kemampuan bank menghasilkan laba dari total asetnya.
Penelitian ini menyoroti dua variabel utama:
- Dana pihak ketiga (DPK): simpanan masyarakat berupa tabungan, giro, dan deposito
- Non-Performing Loan (NPL): kredit bermasalah yang berpotensi gagal bayar
Kedua faktor ini dipandang sebagai penentu utama kesehatan bank karena berkaitan langsung dengan likuiditas dan risiko.
Metodologi penelitian
Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi data panel. Sampel mencakup lima bank milik negara di Indonesia selama enam tahun pengamatan (2019–2024). Data diolah menggunakan perangkat lunak statistik untuk menguji hubungan antara DPK, NPL, dan ROA.
Metode ini memungkinkan peneliti melihat perubahan perilaku bank dalam tiga fase ekonomi:
- sebelum pandemi
- selama pandemi
- setelah pandemi
Dengan demikian, hasil penelitian tidak hanya menggambarkan kondisi normal, tetapi juga respons bank terhadap krisis.
Temuan utama penelitian
Hasil analisis menunjukkan pola hubungan yang cukup jelas antara variabel keuangan bank dan profitabilitasnya:
Hal ini terjadi karena dana tersebut dapat disalurkan menjadi kredit produktif yang menghasilkan bunga dan pendapatan operasional.
Mengapa hasil ini penting
Penelitian ini memberikan gambaran bahwa stabilitas dana masyarakat menjadi kunci ketahanan bank selama krisis. Selama pandemi, kepercayaan publik terhadap bank milik negara relatif tinggi karena adanya dukungan pemerintah. Stabilitas dana ini membantu bank menjaga likuiditas dan tetap menyalurkan kredit meski ekonomi melambat.
Di sisi lain, kebijakan restrukturisasi kredit yang diterapkan pemerintah turut menekan lonjakan NPL. Hal ini menjelaskan mengapa pengaruh kredit bermasalah terhadap profitabilitas tidak terlalu besar dalam periode tersebut.
Implikasi bagi industri perbankan
Temuan penelitian ini memiliki sejumlah implikasi praktis:
1. Strategi penghimpunan dana menjadi prioritas utamaBank perlu meningkatkan layanan digital, transparansi, dan kepercayaan nasabah agar dana masyarakat terus tumbuh.
2. Manajemen risiko kredit tetap penting
Meskipun dampaknya kecil, peningkatan NPL tetap menggerus laba. Penguatan analisis kredit dan sistem monitoring menjadi kunci.
3. Kebijakan publik terbukti berpengaruh
Intervensi pemerintah melalui restrukturisasi kredit membantu menjaga stabilitas sektor keuangan selama krisis.
Secara keseluruhan, penelitian menegaskan bahwa profitabilitas bank tidak hanya ditentukan oleh ekspansi kredit, tetapi oleh keseimbangan antara kemampuan menghimpun dana dan pengendalian risiko.
Profil penulis penelitian
Revfitra Mutahar Paradigma adalah akademisi bidang keuangan dan perbankan di AFBI Perbanas, Indonesia, dengan fokus riset pada kinerja bank dan manajemen risiko.
Eduardus Suharto merupakan peneliti dan pengajar di AFBI Perbanas yang menekuni bidang ekonomi keuangan, intermediasi bank, dan stabilitas sistem keuangan.
Sumber penelitian
Artikel ini disusun berdasarkan penelitian berjudul “Revisiting Third Party Funds and Non-Performing Loans on Profitability Before, During, and After COVID” yang diterbitkan dalam Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital (MINISTAL), Vol. 5 No. 1 tahun 2026, oleh Revfitra Mutahar Paradigma dan Eduardus Suharto. DOI: https://doi.org/10.55927/ministal.v5i1.16235
0 Komentar