Analisis Ujaran Kebencian di Instagram Aurel Hermansyah Ungkap Potensi Pelanggaran Hukum

Ilustrasi by AI

Yogyakarta — Penelitian dari Universitas Negeri Yogyakarta mengungkap bahwa kolom komentar media sosial, khususnya Instagram, menjadi ruang subur bagi munculnya ujaran kebencian yang berpotensi melanggar hukum. Studi yang ditulis oleh Siska Novelia, Teguh Setiawan, dan Anwar Efendi pada 2026 ini menyoroti pola bahasa warganet dalam merespons unggahan selebritas Aurel Hermansyah.

Artikel berjudul “Language Analysis of Hate Speech by Netizens With Legal Potential in The Comment Section of The Instagram Account @Aurelia.Hermansyah (Forensic Linguistic Study)” dipublikasikan dalam East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR). Penelitian ini menjadi penting karena menunjukkan bahwa bahasa di media sosial tidak sekadar ekspresi, tetapi juga bisa menjadi bukti hukum.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi. Media sosial memungkinkan siapa saja menyampaikan pendapat secara bebas tanpa batas ruang dan waktu. Namun, kebebasan ini juga memunculkan sisi gelap berupa komentar negatif, hinaan, hingga ajakan kebencian yang sering kali tidak terkontrol. Dalam konteks Indonesia, fenomena ini memiliki konsekuensi serius karena diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diambil dari komentar warganet pada akun Instagram @aurelia.hermansyah, terutama dari unggahan pada awal Januari 2024. Para peneliti mengumpulkan komentar, mengelompokkan jenis ujaran kebencian berdasarkan makna dan konteks, lalu menganalisisnya menggunakan pendekatan linguistik forensik. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi tidak hanya pada isi komentar, tetapi juga maksud tersembunyi serta potensi pelanggaran hukumnya.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ujaran kebencian yang muncul di kolom komentar memiliki beberapa pola utama. Banyak komentar berupa penghinaan terhadap fisik, ekspresi kemarahan dan frustrasi, peringatan bernada ancaman, serta provokasi yang mendorong orang lain untuk ikut membenci. Temuan ini menunjukkan bahwa ujaran kebencian tidak muncul secara acak, tetapi mengikuti pola komunikasi tertentu yang dapat diidentifikasi secara ilmiah.

Selain itu, ujaran kebencian juga muncul dalam berbagai bentuk tindak tutur bahasa. Sebagian komentar merupakan luapan emosi langsung, sementara yang lain disampaikan dalam bentuk pernyataan, ajakan, atau bahkan pelabelan terhadap individu tertentu. Pola ini memperlihatkan bahwa ujaran kebencian sering kali disampaikan secara implisit, sehingga sulit dikenali oleh pengguna awam, tetapi tetap memiliki dampak serius.

Penelitian ini menegaskan bahwa bahasa di media sosial dapat berfungsi sebagai alat bukti dalam konteks hukum. Komentar yang mengandung penghinaan, ancaman, atau provokasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur tertentu. Dengan kata lain, aktivitas berkomentar di media sosial tidak lepas dari tanggung jawab hukum.

Fenomena ini juga menunjukkan adanya kecenderungan warganet untuk bereaksi secara emosional terhadap konten yang dianggap kontroversial. Dalam kasus Aurel Hermansyah, sebagian komentar muncul sebagai respons terhadap unggahan yang memicu perdebatan publik. Hal ini memperlihatkan bahwa interaksi di media sosial sangat dipengaruhi oleh emosi, persepsi, dan dinamika opini yang berkembang dengan cepat.

Dampak dari ujaran kebencian tidak hanya dirasakan oleh individu yang menjadi sasaran, tetapi juga memengaruhi kualitas komunikasi di ruang digital. Lingkungan komunikasi yang dipenuhi ujaran negatif berpotensi menciptakan budaya diskusi yang tidak sehat dan memperbesar konflik sosial. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan bahasa secara bijak di media sosial.

Siska Novelia dan tim dari Universitas Negeri Yogyakarta menegaskan bahwa pemahaman terhadap bahasa dan konteks komunikasi sangat penting untuk mencegah pelanggaran hukum di dunia digital. Mereka juga menyoroti perlunya pengembangan sistem berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi ujaran kebencian secara lebih cepat dan akurat.

Penelitian ini membuka peluang bagi kajian lanjutan yang lebih luas, termasuk analisis lintas platform media sosial serta integrasi dengan bidang hukum dan teknologi. Dengan pendekatan yang lebih komprehensif, fenomena ujaran kebencian dapat dipahami secara lebih mendalam dan ditangani secara lebih efektif.

Penulis:
Siska Novelia — Universitas Negeri Yogyakarta
Teguh Setiawan — Universitas Negeri Yogyakarta
Anwar Efendi — Universitas Negeri Yogyakarta

Sumber:
Novelia, S., Setiawan, T., & Efendi, A. (2026). Language Analysis of Hate Speech by Netizens With Legal Potential in The Comment Section of The Instagram Account @Aurelia.Hermansyah (Forensic Linguistic Study). East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), Vol. 5 No. 3, 999–1018.

DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i3.51

web : https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr

Posting Komentar

0 Komentar