Analisis Dampak Pajak Sarang Burung Walet terhadap Pendapatan Daerah di Kota Bitung

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Manado - Pajak Sarang Burung Walet di Bitung Belum Optimal, Studi Ungkap Penyebab dan Solusinya. Temuan yang dilakukan oleh Resky Edy Djamal Pandean bersama Lintje Kalangi dan Syermi S. E. Mintalangi dari Universitas Sam Ratulangi dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Journal of Finance and Business Digital (JFBD) edisi Vol. 5 No.1  Tahun 2026 menyoroti bahwa bahwa penerimaan pajak sektor ini mengalami fluktuasi tajam dalam lima tahun terakhir dan cenderung belum optimal, padahal potensi ekonominya besar.

Penelitian yang dilakukan oleh Resky Edy Djamal Pandean bersama Lintje Kalangi dan Syermi S. E. Mintalangi dari Universitas Sam Ratulangi menyoroti bahwa komoditas sarang burung walet dikenal bernilai tinggi di pasar internasional, terutama di negara-negara Asia seperti China dan Singapura.

Potensi Besar, Realisasi Rendah
Kota Bitung memiliki posisi geografis strategis sebagai jalur migrasi burung walet dan pusat perdagangan di Sulawesi Utara. Kondisi ini menjadikan daerah tersebut ideal untuk pengembangan usaha budidaya walet. Jumlah rumah walet juga terus bertambah setiap tahun.
Namun, peningkatan jumlah usaha tidak diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak. Data penelitian menunjukkan:
  • 2020: Target Rp2 juta, realisasi Rp0.
  • 2021: Target Rp9 juta, realisasi Rp9,6 juta.
  • 2022: Target Rp10 juta, realisasi Rp13 juta (tertinggi).
  • 2023: Target Rp20 juta, realisasi Rp10 juta.
  • 2024: Target Rp60 juta, realisasi hanya Rp6,5 juta.
Penurunan drastis pada 2023–2024 menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan pajak sektor ini.

Metode Penelitian: Wawancara dan Data Lapangan
Tim peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bitung, observasi lapangan, serta dokumen penerimaan pajak periode 2020–2024. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali masalah secara mendalam, terutama terkait perilaku wajib pajak dan kendala administratif di lapangan.

Masalah Utama: Kepatuhan dan Sistem Lemah
Hasil penelitian mengidentifikasi sejumlah faktor utama yang menyebabkan rendahnya penerimaan pajak sarang walet:
  • Rendahnya kepatuhan wajib pajak - Meski jumlah wajib pajak meningkat dari 5 (2020) menjadi 10 (2024), hanya sekitar 3–4 yang rutin membayar pajak setiap tahun.
  • Minimnya pemahaman sistem self-assessment - Banyak pelaku usaha tidak memahami bahwa mereka wajib menghitung dan melaporkan pajak sendiri. Bahkan, sebagian mengira pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sudah mencakup pajak walet.
  • Lemahnya pendataan usaha - Banyak usaha walet tidak terdaftar karena sulitnya mengidentifikasi pemilik. Dalam banyak kasus, pemilik tidak tinggal di lokasi usaha.
  • Kurangnya sosialisasi pemerintah - Penelitian menemukan hampir tidak ada sosialisasi khusus terkait pajak walet kepada pelaku usaha.
  • Pengawasan yang belum optimal - Keterbatasan sumber daya manusia membuat pengawasan dan penegakan aturan kurang efektif.
  • Target pajak tidak realistis - Kenaikan target yang drastis, seperti pada 2024, tidak didasarkan pada kondisi riil di lapangan.
  • Faktor eksternal usaha - Produktivitas sarang walet bergantung pada kondisi alam dan memiliki siklus produksi yang panjang, sehingga memengaruhi pendapatan pelaku usaha.
Implikasi: Peluang PAD yang Belum Tergarap
Studi ini menegaskan bahwa pajak sarang burung walet memiliki potensi besar sebagai sumber PAD, namun belum dimanfaatkan secara optimal. Jika dikelola dengan baik, sektor ini bisa menjadi alternatif penting selain pajak hotel, restoran, atau hiburan. Peneliti menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif lebih efektif dibandingkan sekadar penegakan aturan. “Pembentukan kesadaran wajib pajak menjadi kunci keberlanjutan penerimaan,” tulisnya dalam penelitian tersebut.

Profil Penulis
Resky Edy Djamal Pandean – Peneliti bidang akuntansi sektor publik, Universitas Sam Ratulangi
Lintje Kalangi – Akademisi akuntansi dan keuangan daerah, Universitas Sam Ratulangi
Syermi S. E. Mintalangi – Dosen dan peneliti kebijakan fiskal daerah, Universitas Sam Ratulangi

Sumber Penelitian
Pandean, R. E. D., Kalangi, L., & Mintalangi, S. S. E. (2026). Analysis of the Impact of Swallow’s Nest Tax on Local Revenue in the City of Bitung. Journal of Finance and Business Digital (JFBD), Vol. 5 No. 1, hlm. 53–72.
DOI: https://doi.org/10.55927/jfbd.v5i1.17
URLhttps://journaljfbd.my.id/index.php/jfbd

Posting Komentar

0 Komentar