Poligami
di kalangan elit birokrasi bukan sekadar isu moral atau agama. Penelitian
Erowati dan Jullyana menunjukkan bahwa praktik ini berdampak nyata pada kondisi
ekonomi rumah tangga. Dalam banyak kasus, istri pertama mengalami penurunan
pendapatan rumah tangga hingga sekitar 40 persen setelah suami berpoligami.
Selain tekanan ekonomi, beban psikologis juga meningkat akibat ketidakpastian
nafkah dan status hukum.
Para
penulis menyoroti bahwa revisi UU Perkawinan 2025 sejatinya dimaksudkan untuk
menekan angka perceraian nasional. Namun, di tingkat implementasi, kebijakan
tersebut justru membuka ruang ketidakadilan baru, terutama ketika poligami
dilakukan tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa mekanisme pengawasan nafkah
yang efektif.
Cara Penelitian Dilakukan
Alih-alih
survei besar-besaran, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
dengan studi kasus. Penulis menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, serta melakukan pendampingan hukum dan workshop kepada 100 ibu
rumah tangga di Jakarta selama Januari hingga Juni 2025.
Metode
partisipatif ini dilengkapi dengan simulasi gugatan dan pemantauan pemenuhan
nafkah. Hasilnya cukup konkret: 80 peserta memahami hak nafkah dan hak konsumen
keluarga, sementara 15 kasus nafkah berhasil diselesaikan melalui jalur hukum
dan mediasi.
Temuan Utama Penelitian
Beberapa temuan penting dari penelitian ini antara lain:
- PTUN Jakarta menegaskan bahwa kewajiban nafkah suami bersifat mutlak dan tidak gugur meskipun suami melakukan poligami secara ilegal.
- Hak nafkah istri sah tetap dilindungi berdasarkan Pasal 34 UU Perkawinan dan Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam.
- ASN pelaku poligami ilegal dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemotongan gaji atau penurunan jabatan.
- Pendekatan hukum administrasi terbukti efektif untuk menekan pengabaian nafkah dalam waktu relatif cepat.
Putusan
ini dinilai progresif karena memperkuat posisi perempuan sebagai subjek hak
ekonomi, bukan sekadar pihak yang bergantung pada itikad baik suami.
Implikasi bagi Kebijakan Publik
Temuan
penelitian ini memiliki implikasi luas bagi kebijakan nasional dan daerah.
Penulis merekomendasikan harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar tidak
terjadi fragmentasi hukum perkawinan. Selain itu, diperlukan penguatan sanksi
bagi ASN yang melanggar aturan poligami serta integrasi data pernikahan dan
kepegawaian untuk mencegah praktik poligami ilegal sejak awal.
Bagi
masyarakat, penelitian ini memberi pesan jelas bahwa hak nafkah perempuan
dilindungi hukum dan dapat dituntut melalui berbagai jalur. Bagi pembuat
kebijakan, riset ini menunjukkan urgensi reformasi hukum keluarga yang lebih
sensitif terhadap keadilan gender.
Profil Penulis
Eti Mul Erowati Dosen dan peneliti hukum keluarga Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
Bidang Keahlian: pada isu gender dan keadilan
sosial.
Maya Jullyana, S.H., M.H., akademisi di Universitas Wijaya Kusuma
Purwokerto
Bidang Keahlian: menekuni hukum administrasi negara dan perlindungan hak
perempuan.
Sumber Penelitian
Eti Mul Erowati & Maya Jullyana. Elite Polygamy Controversy After the Revision of the Marriage Law (Case Study of Women's Maintenance Rights Based on the 2025 Jakarta PTUN Decision and Family Consumer Rights Reform) Formosa Journal of Applied Sciences, Vol. 5 No. 1, hlm. 343-358.2026.
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i1.535
URL: https://srhformosapublisher.org/index.php/fjas

0 Komentar