Kontroversi Poligami Elite Pasca Revisi UU Perkawinan (Studi Kasus Hak Nafkah Perempuan Berdasarkan Putusan PTUN Jakarta 2025 dan Reformasi Hak Konsumen Keluarga)


Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Putusan PTUN Jakarta 2025 Tegaskan Hak Nafkah Istri dalam Poligami ASN. Penelitian yang dilakukan oleh Eti Mul Erowati dan Maya Jullyana dari Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto dalam artikel ilmiah yang terbit di Asian Formosa Journal of Applied Sciences. (FJAS) edisi Vol. 5 No. 1 Tahun 2026. Penelitian ini menyoroti bahwa putusan PTUN Jakarta Nomor 22/G/2025/PTUN.JKT yang memerintahkan pemenuhan hak nafkah istri sah meskipun suami terbukti melakukan poligami ilegal.

Penelitian yang dilakukan oleh Eti Mul Erowati dan Maya Jullyana dari Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto menyoroti bahwa Regulasi mempermudah izin poligami bagi ASN pria dan memicu kritik luas dari akademisi serta organisasi perempuan.

Poligami ASN dan Dampaknya bagi Perempuan


Poligami di kalangan elit birokrasi bukan sekadar isu moral atau agama. Penelitian Erowati dan Jullyana menunjukkan bahwa praktik ini berdampak nyata pada kondisi ekonomi rumah tangga. Dalam banyak kasus, istri pertama mengalami penurunan pendapatan rumah tangga hingga sekitar 40 persen setelah suami berpoligami. Selain tekanan ekonomi, beban psikologis juga meningkat akibat ketidakpastian nafkah dan status hukum.


Para penulis menyoroti bahwa revisi UU Perkawinan 2025 sejatinya dimaksudkan untuk menekan angka perceraian nasional. Namun, di tingkat implementasi, kebijakan tersebut justru membuka ruang ketidakadilan baru, terutama ketika poligami dilakukan tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa mekanisme pengawasan nafkah yang efektif.

 

Cara Penelitian Dilakukan


Alih-alih survei besar-besaran, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi kasus. Penulis menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta melakukan pendampingan hukum dan workshop kepada 100 ibu rumah tangga di Jakarta selama Januari hingga Juni 2025.


Metode partisipatif ini dilengkapi dengan simulasi gugatan dan pemantauan pemenuhan nafkah. Hasilnya cukup konkret: 80 peserta memahami hak nafkah dan hak konsumen keluarga, sementara 15 kasus nafkah berhasil diselesaikan melalui jalur hukum dan mediasi.


Temuan Utama Penelitian

Beberapa temuan penting dari penelitian ini antara lain:

  • PTUN Jakarta menegaskan bahwa kewajiban nafkah suami bersifat mutlak dan tidak gugur meskipun suami melakukan poligami secara ilegal.
  • Hak nafkah istri sah tetap dilindungi berdasarkan Pasal 34 UU Perkawinan dan Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam.
  • ASN pelaku poligami ilegal dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemotongan gaji atau penurunan jabatan.
  • Pendekatan hukum administrasi terbukti efektif untuk menekan pengabaian nafkah dalam waktu relatif cepat.

Putusan ini dinilai progresif karena memperkuat posisi perempuan sebagai subjek hak ekonomi, bukan sekadar pihak yang bergantung pada itikad baik suami.


Implikasi bagi Kebijakan Publik


Temuan penelitian ini memiliki implikasi luas bagi kebijakan nasional dan daerah. Penulis merekomendasikan harmonisasi regulasi pusat dan daerah agar tidak terjadi fragmentasi hukum perkawinan. Selain itu, diperlukan penguatan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan poligami serta integrasi data pernikahan dan kepegawaian untuk mencegah praktik poligami ilegal sejak awal.


Bagi masyarakat, penelitian ini memberi pesan jelas bahwa hak nafkah perempuan dilindungi hukum dan dapat dituntut melalui berbagai jalur. Bagi pembuat kebijakan, riset ini menunjukkan urgensi reformasi hukum keluarga yang lebih sensitif terhadap keadilan gender.

 

Profil Penulis

Eti Mul Erowati Dosen dan peneliti hukum keluarga Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
Bidang Keahlian: pada isu gender dan keadilan sosial.

Maya Jullyana,
S.H., M.H., akademisi di Universitas Wijaya Kusuma Purwokerto
Bidang Keahlian: menekuni hukum administrasi negara dan perlindungan hak perempuan.

 

Sumber Penelitian

Eti Mul Erowati & Maya Jullyana. Elite Polygamy Controversy After the Revision of the Marriage Law (Case Study of Women's Maintenance Rights Based on the 2025 Jakarta PTUN Decision and Family Consumer Rights Reform) Formosa Journal of Applied Sciences, Vol. 5 No. 1, hlm. 343-358.2026.

DOI:  https://doi.org/10.55927/fjas.v5i1.535

URL: https://srhformosapublisher.org/index.php/fjas


Posting Komentar

0 Komentar