Pontianak— Belajar dari Estonia, Riset Ini
Tawarkan Opsi Indonesia Memperbaiki Sistem PPN Tanpa Bebani Warga. Penelitian
yang dilakukan oleh Novita (Universitas Widya Dharma Pontianak) yang
dipublikasikan pada Januari 2026 di International
Journal of Management Analytics (IJMA).
Penelitian Yang dilakukan oleh Novita
menawarkan perspektif yang lebih luas: persoalan PPN tidak hanya soal
tarif, tetapi juga soal efisiensi sistem pemungutan, digitalisasi, dan
kemudahan administrasi. Penelitian ini membandingkan sistem PPN Indonesia
dengan Estonia, negara yang dinobatkan sebagai sistem pajak paling kompetitif
di dunia.
PPN Jadi Mesin Utama Pendapatan Negara
Novita menegaskan bahwa PPN bukan pajak kecil. Berdasarkan data OECD,
rata-rata kontribusi PPN dalam penerimaan pajak negara-negara OECD
mencapai 22%, menjadikannya salah satu sumber pendapatan paling
stabil bagi negara.
Di Indonesia, pajak bahkan menyumbang sekitar 80% dari total
pendapatan negara, sehingga kebijakan PPN sangat menentukan kemampuan
pemerintah membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan
infrastruktur. Kenaikan PPN dari 10% ke 11%, serta rencana menuju 12%, juga dikaitkan
dengan kebutuhan menutup defisit APBN akibat pandemi COVID-19. Pemerintah
menilai kebijakan ini bisa memperbaiki struktur fiskal dan menciptakan ruang
anggaran yang lebih luas untuk program sosial-ekonomi.
Kekhawatiran Publik: Daya Beli dan Kesenjangan
Ekonomi
Meski pemerintah menekankan manfaat jangka panjang, Novita mencatat
bahwa kebijakan PPN sering menimbulkan kekhawatiran, terutama pada kelompok
berpenghasilan rendah.
Kenaikan tarif PPN berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa
yang terkena pajak, sehingga daya beli masyarakat bisa tertekan. Memang,
kebutuhan pokok seperti makanan, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan
sosial dikecualikan dari PPN. Namun, barang konsumsi sekunder dan tersier tetap
terkena dampak, yang dapat memperlebar kesenjangan ekonomi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai memberi efek positif karena
penerimaan negara meningkat. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk investasi
publik, misalnya pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan
sosial. Namun, agar kebijakan efektif, pemerintah perlu mekanisme monitoring
dan program kompensasi bagi kelompok rentan.
Mengapa Estonia Dijadikan Pembanding?
Estonia menarik karena tarif PPN-nya jauh lebih tinggi dibanding
Indonesia.
- Tarif
PPN Estonia saat ini: 22%
- Rencana
kenaikan pada awal 2026: 24%
Namun, meski tarif tinggi, Estonia justru menempati peringkat pertama
dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) 2024, yang berarti
sistem pajaknya dianggap paling kompetitif di dunia.
Novita menjelaskan, Estonia bukan negara “tax haven”. Estonia unggul
karena sistem pajaknya jelas, sederhana, dan didukung jaringan 62 perjanjian
pajak.
Kebijakan PPN di Estonia juga terhubung dengan prioritas anggaran
negara. Jika penerimaan negara meningkat melebihi target, pemerintah Estonia
berencana memperkuat anggaran pertahanan atau mengurangi beban pajak
penghasilan pribadi.
Metode Penelitian: Studi Kualitatif dan
Perbandingan Sistem
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode systematic
literature review, yaitu menelaah literatur secara sistematis melalui
sumber internet, termasuk:
- jurnal
ilmiah,
- artikel,
- dokumen
hukum,
- publikasi
lembaga resmi,
- laporan
organisasi internasional.
Novita membandingkan Indonesia dan Estonia sebagai dua studi kasus, lalu
menilai keduanya dalam tiga dimensi utama:
- Struktur
kebijakan dan hukum PPN
- Mekanisme
pemungutan dan administrasi
- Digitalisasi
dan efisiensi sistem
Sistem PPN Estonia: Digital Penuh dan
Transparan
Estonia menerapkan PPN sejak 1991 dan sistemnya diatur dalam Value
Added Tax Act (2002). Administrasinya dilakukan oleh Estonian Tax and
Customs Board (ETCB).
Salah satu ciri utama Estonia adalah digitalisasi total. Hampir semua
pelaku usaha menggunakan sistem e-Tax/e-MTA, yang memungkinkan:
- pelaporan
pajak secara online,
- pembayaran
pajak digital,
- akses
informasi pajak real-time,
- verifikasi
transaksi dan faktur otomatis.
Sistem ini bahkan dapat mencocokkan faktur masukan dan keluaran secara
otomatis untuk mendeteksi ketidaksesuaian lebih cepat. Efeknya adalah efisiensi
administrasi tinggi, biaya kepatuhan rendah, serta transparansi yang lebih
baik.
Sistem PPN Indonesia: Sudah Maju, Tapi Masih Terfragmentasi
Indonesia menerapkan PPN sejak UU No. 8 Tahun 1983, dan
diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Administrasi PPN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak
(DJP).
Indonesia juga menerapkan metode kredit faktur, yaitu PPN dipungut pada
setiap tahap rantai pasok, dan pajak masukan dapat dikreditkan terhadap pajak
keluaran.
Untuk memperbaiki transparansi, Indonesia meluncurkan sistem e-Faktur
sejak 2014, yang memungkinkan wajib pajak:
- membuat
faktur pajak elektronik,
- memvalidasi
faktur secara digital,
- melaporkan
transaksi,
- menyampaikan
SPT PPN.
Namun, penelitian ini menilai Indonesia masih menghadapi tantangan
besar, seperti:
·
proses restitusi PPN yang lambat,
·
integrasi sistem digital yang belum menyatu,
·
literasi digital yang tidak merata, terutama di UMKM,
·
ketergantungan pada audit manual yang menambah biaya administrasi.
Perbandingan Langsung: Estonia vs Indonesia
Novita merangkum perbedaan utama sebagai berikut:
Estonia
- digitalisasi:
penuh (e-Tax/e-MTA)
- verifikasi
faktur: otomatis real-time
- tingkat
kepatuhan: >95%
- restitusi
PPN: <30 hari
- biaya
administrasi: sangat rendah
Indonesia
- digitalisasi:
semi-digital (e-Faktur, integrasi parsial)
- verifikasi
faktur: masih banyak manual
- tingkat
kepatuhan: sekitar 75–80%
- restitusi
PPN: bisa berbulan-bulan
- biaya
administrasi: relatif tinggi
Temuan Penting: Sistem yang Mudah Lebih
Efektif dari Sistem yang Rumit
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua negara sama-sama menggunakan
prinsip PPN yang sama, tetapi orientasi kebijakannya berbeda.
Estonia menekankan:
- kesederhanaan
aturan,
- digitalisasi
penuh,
- layanan
pajak yang nyaman bagi wajib pajak.
Indonesia lebih menekankan:
- cakupan
luas,
- penegakan
kepatuhan,
- audit
dan pengawasan berkala.
Novita juga menyoroti bahwa tingkat kepatuhan tinggi di Estonia tidak
hanya karena sanksi, tetapi karena sistemnya membuat kepatuhan menjadi mudah
dan murah.
Rekomendasi Kebijakan untuk Indonesia
Dari hasil perbandingan, Novita menyampaikan beberapa opsi kebijakan
yang dapat dipertimbangkan Indonesia:
- Membangun
ekosistem pajak digital terpadu
Sistem PPN, PPh, dan pemotongan pajak sebaiknya terhubung dalam satu platform. - Menyederhanakan
regulasi PPN
Terutama dalam hal pengecualian, perlakuan khusus, dan prosedur administrasi. - Mempercepat
restitusi PPN
Sistem verifikasi otomatis dapat mempercepat proses dan membantu arus kas dunia usaha. - Memperkuat
deteksi fraud berbasis data
Analitik data dan AI dapat membantu DJP mendeteksi transaksi mencurigakan lebih cepat.
5.
Meningkatkan
literasi digital wajib pajak
UMKM perlu dukungan agar dapat menjalankan kewajiban PPN digital dengan baik.
Dampak untuk Masyarakat, Dunia Usaha, dan
Kebijakan Publik
Bagi masyarakat, riset ini memberi sudut pandang bahwa PPN tidak hanya
soal tarif. Sistem administrasi yang lambat dan rumit bisa menciptakan beban
tambahan yang tidak terlihat.
Bagi dunia usaha, terutama UMKM, hasil penelitian ini menegaskan
pentingnya sistem pajak yang:
- sederhana,
- cepat,
- transparan,
- terintegrasi.
Bagi pemerintah, Estonia menjadi contoh bahwa sistem pajak yang modern dapat meningkatkan kepatuhan tanpa harus selalu mengandalkan audit manual dan sanksi.
Profil Singkat Penulis
- Novita - Universitas Widya Dharma Pontianak
Sumber Penelitian
Novita “Indonesia Options in Reviewing the Value Added Tax (VAT) System Policy With Estonia as the Most Competitive Country in the World” International Journal of Management Analytics (IJMA) Vol. 4 No. 1 (Januari 2026), hlm. 63–74
DOI:https://doi.org/10.59890/ijma.v4i1.252
URL resmi: https://dmimultitechpublisher.my.id/index.php/ijma
.png)
0 Komentar