Indonesia: Opsi dalam Meninjau Kebijakan Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dengan Estonia sebagai Negara Paling Kompetitif di Dunia

Ilustrasi by AI

Pontianak Belajar dari Estonia, Riset Ini Tawarkan Opsi Indonesia Memperbaiki Sistem PPN Tanpa Bebani Warga. Penelitian yang dilakukan oleh Novita (Universitas Widya Dharma Pontianak) yang dipublikasikan  pada Januari 2026 di International Journal of Management Analytics (IJMA).

Penelitian Yang dilakukan oleh Novita menawarkan perspektif yang lebih luas: persoalan PPN tidak hanya soal tarif, tetapi juga soal efisiensi sistem pemungutan, digitalisasi, dan kemudahan administrasi. Penelitian ini membandingkan sistem PPN Indonesia dengan Estonia, negara yang dinobatkan sebagai sistem pajak paling kompetitif di dunia.

PPN Jadi Mesin Utama Pendapatan Negara

Novita menegaskan bahwa PPN bukan pajak kecil. Berdasarkan data OECD, rata-rata kontribusi PPN dalam penerimaan pajak negara-negara OECD mencapai 22%, menjadikannya salah satu sumber pendapatan paling stabil bagi negara.

Di Indonesia, pajak bahkan menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara, sehingga kebijakan PPN sangat menentukan kemampuan pemerintah membiayai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Kenaikan PPN dari 10% ke 11%, serta rencana menuju 12%, juga dikaitkan dengan kebutuhan menutup defisit APBN akibat pandemi COVID-19. Pemerintah menilai kebijakan ini bisa memperbaiki struktur fiskal dan menciptakan ruang anggaran yang lebih luas untuk program sosial-ekonomi.

Kekhawatiran Publik: Daya Beli dan Kesenjangan Ekonomi

Meski pemerintah menekankan manfaat jangka panjang, Novita mencatat bahwa kebijakan PPN sering menimbulkan kekhawatiran, terutama pada kelompok berpenghasilan rendah.

Kenaikan tarif PPN berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa yang terkena pajak, sehingga daya beli masyarakat bisa tertekan. Memang, kebutuhan pokok seperti makanan, layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan sosial dikecualikan dari PPN. Namun, barang konsumsi sekunder dan tersier tetap terkena dampak, yang dapat memperlebar kesenjangan ekonomi.

Di sisi lain, kebijakan ini juga dinilai memberi efek positif karena penerimaan negara meningkat. Dana tersebut bisa dialokasikan untuk investasi publik, misalnya pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan sosial. Namun, agar kebijakan efektif, pemerintah perlu mekanisme monitoring dan program kompensasi bagi kelompok rentan.

Mengapa Estonia Dijadikan Pembanding?

Estonia menarik karena tarif PPN-nya jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.

  • Tarif PPN Estonia saat ini: 22%
  • Rencana kenaikan pada awal 2026: 24%

Namun, meski tarif tinggi, Estonia justru menempati peringkat pertama dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) 2024, yang berarti sistem pajaknya dianggap paling kompetitif di dunia.

Novita menjelaskan, Estonia bukan negara “tax haven”. Estonia unggul karena sistem pajaknya jelas, sederhana, dan didukung jaringan 62 perjanjian pajak.

Kebijakan PPN di Estonia juga terhubung dengan prioritas anggaran negara. Jika penerimaan negara meningkat melebihi target, pemerintah Estonia berencana memperkuat anggaran pertahanan atau mengurangi beban pajak penghasilan pribadi.

Metode Penelitian: Studi Kualitatif dan Perbandingan Sistem

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode systematic literature review, yaitu menelaah literatur secara sistematis melalui sumber internet, termasuk:

  • jurnal ilmiah,
  • artikel,
  • dokumen hukum,
  • publikasi lembaga resmi,
  • laporan organisasi internasional.

Novita membandingkan Indonesia dan Estonia sebagai dua studi kasus, lalu menilai keduanya dalam tiga dimensi utama:

  1. Struktur kebijakan dan hukum PPN
  2. Mekanisme pemungutan dan administrasi
  3. Digitalisasi dan efisiensi sistem

Sistem PPN Estonia: Digital Penuh dan Transparan

Estonia menerapkan PPN sejak 1991 dan sistemnya diatur dalam Value Added Tax Act (2002). Administrasinya dilakukan oleh Estonian Tax and Customs Board (ETCB).

Salah satu ciri utama Estonia adalah digitalisasi total. Hampir semua pelaku usaha menggunakan sistem e-Tax/e-MTA, yang memungkinkan:

  • pelaporan pajak secara online,
  • pembayaran pajak digital,
  • akses informasi pajak real-time,
  • verifikasi transaksi dan faktur otomatis.

Sistem ini bahkan dapat mencocokkan faktur masukan dan keluaran secara otomatis untuk mendeteksi ketidaksesuaian lebih cepat. Efeknya adalah efisiensi administrasi tinggi, biaya kepatuhan rendah, serta transparansi yang lebih baik.

Sistem PPN Indonesia: Sudah Maju, Tapi Masih Terfragmentasi

Indonesia menerapkan PPN sejak UU No. 8 Tahun 1983, dan diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Administrasi PPN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Indonesia juga menerapkan metode kredit faktur, yaitu PPN dipungut pada setiap tahap rantai pasok, dan pajak masukan dapat dikreditkan terhadap pajak keluaran.

Untuk memperbaiki transparansi, Indonesia meluncurkan sistem e-Faktur sejak 2014, yang memungkinkan wajib pajak:

  • membuat faktur pajak elektronik,
  • memvalidasi faktur secara digital,
  • melaporkan transaksi,
  • menyampaikan SPT PPN.

Namun, penelitian ini menilai Indonesia masih menghadapi tantangan besar, seperti:

·         proses restitusi PPN yang lambat,

·         integrasi sistem digital yang belum menyatu,

·         literasi digital yang tidak merata, terutama di UMKM,

·         ketergantungan pada audit manual yang menambah biaya administrasi.

Perbandingan Langsung: Estonia vs Indonesia

Novita merangkum perbedaan utama sebagai berikut:

Estonia

  • digitalisasi: penuh (e-Tax/e-MTA)
  • verifikasi faktur: otomatis real-time
  • tingkat kepatuhan: >95%
  • restitusi PPN: <30 hari
  • biaya administrasi: sangat rendah

Indonesia

  • digitalisasi: semi-digital (e-Faktur, integrasi parsial)
  • verifikasi faktur: masih banyak manual
  • tingkat kepatuhan: sekitar 75–80%
  • restitusi PPN: bisa berbulan-bulan
  • biaya administrasi: relatif tinggi

Temuan Penting: Sistem yang Mudah Lebih Efektif dari Sistem yang Rumit

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedua negara sama-sama menggunakan prinsip PPN yang sama, tetapi orientasi kebijakannya berbeda.

Estonia menekankan:

  • kesederhanaan aturan,
  • digitalisasi penuh,
  • layanan pajak yang nyaman bagi wajib pajak.

Indonesia lebih menekankan:

  • cakupan luas,
  • penegakan kepatuhan,
  • audit dan pengawasan berkala.

Novita juga menyoroti bahwa tingkat kepatuhan tinggi di Estonia tidak hanya karena sanksi, tetapi karena sistemnya membuat kepatuhan menjadi mudah dan murah.

Rekomendasi Kebijakan untuk Indonesia

Dari hasil perbandingan, Novita menyampaikan beberapa opsi kebijakan yang dapat dipertimbangkan Indonesia:

  1. Membangun ekosistem pajak digital terpadu
    Sistem PPN, PPh, dan pemotongan pajak sebaiknya terhubung dalam satu platform.
  2. Menyederhanakan regulasi PPN
    Terutama dalam hal pengecualian, perlakuan khusus, dan prosedur administrasi.
  3. Mempercepat restitusi PPN
    Sistem verifikasi otomatis dapat mempercepat proses dan membantu arus kas dunia usaha.
  4. Memperkuat deteksi fraud berbasis data
    Analitik data dan AI dapat membantu DJP mendeteksi transaksi mencurigakan lebih cepat.

5.      Meningkatkan literasi digital wajib pajak
UMKM perlu dukungan agar dapat menjalankan kewajiban PPN digital dengan baik.

Dampak untuk Masyarakat, Dunia Usaha, dan Kebijakan Publik

Bagi masyarakat, riset ini memberi sudut pandang bahwa PPN tidak hanya soal tarif. Sistem administrasi yang lambat dan rumit bisa menciptakan beban tambahan yang tidak terlihat.

Bagi dunia usaha, terutama UMKM, hasil penelitian ini menegaskan pentingnya sistem pajak yang:

  • sederhana,
  • cepat,
  • transparan,
  • terintegrasi.

Bagi pemerintah, Estonia menjadi contoh bahwa sistem pajak yang modern dapat meningkatkan kepatuhan tanpa harus selalu mengandalkan audit manual dan sanksi.

Profil Singkat Penulis

  • Novita - Universitas Widya Dharma Pontianak

Sumber Penelitian

Novita “Indonesia Options in Reviewing the Value Added Tax (VAT) System Policy With Estonia as the Most Competitive Country in the World” International Journal of Management Analytics (IJMA) Vol. 4 No. 1 (Januari 2026), hlm. 63–74                                                                                       

DOI:https://doi.org/10.59890/ijma.v4i1.252                                                                                     

URL resmi: https://dmimultitechpublisher.my.id/index.php/ijma


Posting Komentar

0 Komentar