Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Manado - Pengelolaan Dana Desa Suluun Dua Dinilai Sangat
Efektif, Serap Anggaran di Atas 99 Persen. Penelitian yang dilakukan oleh Gilberd Daniel Robot, Heince Wokas, dan Sherly Pinatik
dari Universitas Sam Ratulangi dalam artikel ilmiah yang terbit di Asian Formosa Journal of Applied Sciences. (FJAS) edisi Vol. 5 No. 1 Tahun 2026. Penelitian ini menyoroti bahwa Dana Desa menjadi salah satu instrumen utama pemerintahan untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota.
Penelitian yang dilakukan oleh Gilberd Daniel Robot, Heince Wokas, dan Sherly Pinatik dari Universitas Sam Ratulangi menyoroti bahwa besarnya alokasi dana juga membawa risiko penyalahgunaan apabila tidak dikelola dengan baik.
Dana Desa Salah Satu Instrumen Utama
Dana Desa menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota. Namun, besarnya alokasi dana juga membawa risiko penyalahgunaan apabila tidak dikelola dengan baik. Berangkat dari kondisi tersebut, tim peneliti menyoroti praktik pengelolaan Dana Desa di Suluun Dua, sebuah desa yang menerima alokasi dana cukup besar dan menggunakannya untuk pembangunan fisik maupun nonfisik, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga ketahanan pangan.
Dalam konteks nasional, pengelolaan Dana Desa diatur secara ketat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menekankan lima tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Selain itu, arah prioritas penggunaan dana setiap tahun ditetapkan melalui peraturan Kementerian Desa, termasuk fokus penanganan pandemi pada 2021–2022 dan pemulihan ekonomi serta pencapaian SDGs Desa pada 2023.
Cara Penelitian Dilakukan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan berbagai pihak di Desa Suluun Dua, seperti kepala desa, sekretaris desa, bendahara, perangkat desa, anggota BPD, hingga tokoh masyarakat. Selain itu, peneliti menelaah dokumen resmi, termasuk laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Analisis difokuskan pada dua hal utama: kepatuhan terhadap regulasi dan tingkat efektivitas anggaran. Efektivitas diukur dengan membandingkan target anggaran dan realisasi belanja desa setiap tahun. Semakin mendekati 100 persen, semakin baik kemampuan desa dalam mencapai target yang direncanakan.
Temuan Utama: Efektivitas Sangat Tinggi
Hasil analisis menunjukkan capaian yang konsisten dan impresif. Pada 2021 dan 2022, realisasi anggaran Dana Desa Suluun Dua mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2023, realisasi anggaran mencapai 99,9 persen. Dengan capaian tersebut, pengelolaan Dana Desa di Suluun Dua dikategorikan sangat efektif.
Meski demikian, penelitian juga mencatat beberapa catatan penting. Pendapatan Asli Desa (PAD) masih belum berkembang optimal, sehingga desa masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, kualitas belanja desa dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara maksimal.
Implikasi Lebih Luas
Penelitian ini memberi pesan penting bagi desa-desa lain di Indonesia. Pengelolaan Dana Desa yang patuh regulasi, transparan, dan berbasis partisipasi masyarakat terbukti mampu mencapai efektivitas anggaran yang sangat tinggi. Namun, peneliti juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan digitalisasi desa agar kualitas belanja dan pelaporan keuangan semakin baik.
“Penguatan kompetensi aparat desa dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa ke depan semakin akuntabel dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tulis para peneliti dalam kesimpulannya.
Profil Penulis
Penelitian yang dilakukan oleh Gilberd Daniel Robot, Heince Wokas, dan Sherly Pinatik dari Universitas Sam Ratulangi menyoroti bahwa besarnya alokasi dana juga membawa risiko penyalahgunaan apabila tidak dikelola dengan baik.
Dana Desa Salah Satu Instrumen Utama
Dana Desa menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara desa dan kota. Namun, besarnya alokasi dana juga membawa risiko penyalahgunaan apabila tidak dikelola dengan baik. Berangkat dari kondisi tersebut, tim peneliti menyoroti praktik pengelolaan Dana Desa di Suluun Dua, sebuah desa yang menerima alokasi dana cukup besar dan menggunakannya untuk pembangunan fisik maupun nonfisik, mulai dari infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga ketahanan pangan.
Dalam konteks nasional, pengelolaan Dana Desa diatur secara ketat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang menekankan lima tahapan utama: perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Selain itu, arah prioritas penggunaan dana setiap tahun ditetapkan melalui peraturan Kementerian Desa, termasuk fokus penanganan pandemi pada 2021–2022 dan pemulihan ekonomi serta pencapaian SDGs Desa pada 2023.
Cara Penelitian Dilakukan
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara langsung dengan berbagai pihak di Desa Suluun Dua, seperti kepala desa, sekretaris desa, bendahara, perangkat desa, anggota BPD, hingga tokoh masyarakat. Selain itu, peneliti menelaah dokumen resmi, termasuk laporan realisasi APBDes tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.
Analisis difokuskan pada dua hal utama: kepatuhan terhadap regulasi dan tingkat efektivitas anggaran. Efektivitas diukur dengan membandingkan target anggaran dan realisasi belanja desa setiap tahun. Semakin mendekati 100 persen, semakin baik kemampuan desa dalam mencapai target yang direncanakan.
Temuan Utama: Efektivitas Sangat Tinggi
Hasil analisis menunjukkan capaian yang konsisten dan impresif. Pada 2021 dan 2022, realisasi anggaran Dana Desa Suluun Dua mencapai 100 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pada 2023, realisasi anggaran mencapai 99,9 persen. Dengan capaian tersebut, pengelolaan Dana Desa di Suluun Dua dikategorikan sangat efektif.
Meski demikian, penelitian juga mencatat beberapa catatan penting. Pendapatan Asli Desa (PAD) masih belum berkembang optimal, sehingga desa masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, kualitas belanja desa dinilai belum sepenuhnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara maksimal.
Implikasi Lebih Luas
Penelitian ini memberi pesan penting bagi desa-desa lain di Indonesia. Pengelolaan Dana Desa yang patuh regulasi, transparan, dan berbasis partisipasi masyarakat terbukti mampu mencapai efektivitas anggaran yang sangat tinggi. Namun, peneliti juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan pemanfaatan digitalisasi desa agar kualitas belanja dan pelaporan keuangan semakin baik.
“Penguatan kompetensi aparat desa dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi kunci agar pengelolaan Dana Desa ke depan semakin akuntabel dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tulis para peneliti dalam kesimpulannya.
Profil Penulis
- Gilberd
Daniel Robot, S.E. – Akademisi
di bidang akuntansi sektor publik, Universitas Sam Ratulangi.
- Dr.
Heince Wokas, S.E., M.Si. –
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sam Ratulangi,
Bidang keahlian: tata kelola keuangan publik - Sherly
Pinatik, S.E., M.Ak. –
Akademisi Universitas Sam Ratulangi,
Bidang Keahlian: fokus pada akuntansi pemerintahan dan keuangan desa.
Sumber Penelitian
Gilberd Daniel Robot, Heince Wokas, Sherly
Pinatik. Implementation of Village Fund
Financial Management for Fiscal Year 2022–2023 in Suluun Dua Village. Formosa Journal of Applied Sciences, Vol. 5 No. 1, hlm. 461–480. 2026
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i1.487
URL: https://srhformosapublisher.org/index.php/fjas

0 Komentar