Penelitian ini menjadi penting karena banyak negara berpenduduk mayoritas Muslim menghadapi tekanan lingkungan serius, mulai dari deforestasi hingga bencana terkait perubahan iklim, sementara sistem keuangannya tetap berlandaskan hukum Islam. Para penulis menilai Green Sukuk menawarkan solusi praktis: membiayai pembangunan hijau tanpa meninggalkan prinsip moral Islam.
Tanggung jawab lingkungan sebagai persoalan iman
Kerusakan lingkungan sering dibahas sebagai persoalan teknis atau ekonomi. Namun, Mustafa dan tim memandangnya secara berbeda. Mereka menempatkan perlindungan lingkungan sebagai tanggung jawab moral dan spiritual yang berakar kuat dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, manusia dipandang sebagai khalifah penjaga bumi yang diberi amanah (amanah) untuk menjaga keseimbangan (mizan) dan mencegah kerusakan. Dari sudut pandang ini, merusak lingkungan bukan sekadar kebijakan yang buruk, tetapi juga pelanggaran terhadap tanggung jawab etis dan keagamaan. Nilai-nilai tersebut tertanam dalam kerangka maqasid al-shariah, tujuan utama syariat Islam yang menekankan perlindungan kehidupan, harta, dan lingkungan.
Landasan etika ini, menurut penelitian, menjadikan keuangan Islam sebagai platform alami bagi keberlanjutan selama instrumen keuangannya dirancang dengan tujuan ekologis yang jelas.
Apa yang membedakan Green Sukuk
Sukuk kerap disebut sebagai obligasi syariah, tetapi berbeda dari obligasi konvensional karena tidak berbasis bunga dan didukung aset riil atau skema berbagi risiko. Green Sukuk memperluas konsep ini dengan mengarahkan dana secara khusus ke proyek-proyek yang berdampak positif bagi lingkungan.
Alih-alih membiayai semua aktivitas yang sesuai syariah, Green Sukuk difokuskan pada sektor seperti energi terbarukan, infrastruktur tahan iklim, transportasi berkelanjutan, pengelolaan air, dan reboisasi. Instrumen ini mengikuti prinsip Islam yang melarang spekulasi dan aktivitas merugikan, sekaligus memenuhi standar internasional keuangan hijau.
Secara sederhana, Green Sukuk menerapkan dua penyaring utama: harus sesuai syariah dan ramah lingkungan.
Metode penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka. Alih-alih mengumpulkan data numerik baru, para penulis menelaah prinsip-prinsip hukum Islam, konsep Al-Qur’an, serta literatur kontemporer tentang keuangan berkelanjutan. Analisis kemudian diarahkan pada kesesuaian nilai-nilai etis tersebut dengan struktur dan praktik Green Sukuk.
Pendekatan ini memungkinkan peneliti menghubungkan teori ke contoh nyata, sekaligus menunjukkan bagaimana nilai-nilai abstrak diterjemahkan menjadi mekanisme keuangan yang konkret.
Temuan utama: etika yang diwujudkan dalam praktik
Penelitian ini menyoroti beberapa temuan kunci:
- Green Sukuk mengoperasionalkan etika Islam. Prinsip seperti amanah, keadilan, dan keseimbangan diwujudkan melalui investasi pada proyek-proyek ramah lingkungan.
- Pertumbuhan ekonomi dan kepedulian lingkungan dapat berjalan seiring. Green Sukuk dirancang untuk menghasilkan keuntungan finansial tanpa merusak ekosistem.
- Keuangan berbasis iman mendukung tujuan keberlanjutan global. Proyek yang dibiayai Green Sukuk berkontribusi langsung pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB, terutama energi bersih dan aksi iklim.
- Implementasi nyata sudah berlangsung. Indonesia dan Malaysia telah menerbitkan Green Sukuk negara untuk membiayai energi terbarukan, transportasi berkelanjutan, dan ketahanan iklim. Pakistan juga memanfaatkannya untuk proyek tenaga air.
Menurut para penulis, contoh-contoh tersebut menegaskan bahwa Green Sukuk bukan sekadar konsep teoritis, melainkan instrumen nyata dengan dampak terukur.
Tantangan yang masih dihadapi
Meski menjanjikan, Green Sukuk masih menghadapi sejumlah tantangan. Studi ini mencatat rendahnya kesadaran publik, keterbatasan regulasi di banyak negara, serta risiko greenwashing, yakni pelabelan “hijau” tanpa dampak lingkungan yang nyata.
Perbedaan interpretasi syariah antarnegara juga dapat menyulitkan investasi lintas batas. Tanpa standar yang jelas dan pelaporan transparan, kepercayaan investor berpotensi menurun yang pada akhirnya merugikan tujuan finansial dan etis.
Mengapa temuan ini penting
Dampak penelitian ini melampaui dunia keuangan Islam. Bagi pembuat kebijakan, riset ini menunjukkan bahwa nilai-nilai agama dapat dimobilisasi untuk mendukung kebijakan lingkungan. Bagi lembaga keuangan, Green Sukuk menawarkan model investasi etis yang menarik bagi investor berbasis nilai. Sementara bagi masyarakat, studi ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral sehari-hari.
Mustafa dan rekan-rekannya menekankan pentingnya peran regulator keuangan, dewan ulama, dan perguruan tinggi dalam memperkuat Green Sukuk melalui edukasi, standardisasi, dan akuntabilitas. Di Indonesia, kolaborasi antara otoritas keuangan dan lembaga keagamaan berpotensi menempatkan negara ini sebagai pemimpin global dalam keuangan berkelanjutan berbasis iman.
Jembatan antara iman dan keberlanjutan
Pada akhirnya, penelitian ini menempatkan Green Sukuk bukan sekadar inovasi keuangan, melainkan jembatan antara iman dan keberlanjutan. Etika agama dan aksi lingkungan, menurut para penulis, tidak harus berjalan terpisah.
Di tengah krisis iklim yang kian mendesak, keuangan Islam jika berpegang pada fondasi moralnya dapat memberikan kontribusi nyata menuju masa depan yang lebih seimbang, adil, dan berkelanjutan.
Profil Penulis
- Dr. Saira Mustafa adalah peneliti di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dengan keahlian di bidang keuangan Islam, keberlanjutan, dan etika Islam.
- Mohsin Ali merupakan peneliti di UIII yang berfokus pada ekonomi Islam dan studi pembangunan.
- Arifa Ibrahim adalah akademisi UIII dengan minat riset pada keuangan Islam, etika, dan pembangunan berkelanjutan.
0 Komentar