Prinsip ekonomi syariah terbukti berkembang pesat di TikTok Shop dan bahkan melampaui pertumbuhan perdagangan digital konvensional. Temuan ini diungkap dalam studi tahun 2026 oleh Krisnaldy dari Universitas Pamulang, yang dipublikasikan di International Journal of Finance and Business Management. Riset ini menjadi penting di tengah pesatnya pertumbuhan social commerce di Indonesia dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transaksi yang etis dan sesuai prinsip syariah.
Penelitian tersebut menelaah bagaimana nilai-nilai ekonomi Islam—seperti keadilan, transparansi, kepemilikan yang jelas, dan larangan riba—diterapkan dalam praktik jual beli di TikTok Shop. Hasilnya menunjukkan bahwa platform digital tidak hanya mampu mengakomodasi prinsip syariah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai secara signifikan.
Perdagangan Digital dan Tantangan Nilai Syariah
Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat berbelanja. Media sosial kini berfungsi ganda sebagai ruang hiburan, promosi, dan transaksi. TikTok Shop menjadi salah satu contoh paling menonjol dari perubahan ini, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, pertumbuhan cepat ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah prinsip ekonomi syariah dapat diterapkan secara konsisten dalam ekosistem digital yang serba cepat dan kompetitif? Ekonomi syariah menekankan etika, kejujuran, dan keadilan dalam transaksi, serta menolak praktik spekulatif dan riba. Krisnaldy melihat TikTok Shop sebagai laboratorium sosial untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Cara Penelitian Dilakukan
Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan penjual serta pengamatan terhadap praktik jual beli di TikTok Shop. Pendekatan ini memungkinkan peneliti menggali pengalaman nyata pelaku usaha dan konsumen, serta memahami bagaimana fitur platform memengaruhi perilaku ekonomi.
Alih-alih berfokus pada angka penjualan semata, penelitian ini menyoroti proses, persepsi, dan nilai yang melandasi transaksi digital berbasis syariah.
Temuan Utama Penelitian
Hasil penelitian mengungkap sejumlah pola penting dalam perkembangan ekonomi syariah di TikTok Shop:
Pertumbuhan ekonomi syariah lebih cepat dibanding perdagangan konvensional. Aktivitas jual beli berbasis syariah menunjukkan laju perkembangan yang lebih tinggi di platform ini.
- UMKM dan wirausaha pemula menjadi penggerak utama. Mayoritas pelaku ekonomi syariah di TikTok Shop berasal dari sektor usaha kecil.
- Fitur khusus mendukung transaksi halal. TikTok Shop Barokah hadir sebagai layanan yang memfasilitasi produk dan transaksi sesuai prinsip syariah.
- Permintaan konsumen mendorong ekspansi. Minat terhadap produk halal—mulai dari makanan, kosmetik, hingga fesyen—terus meningkat.
- Teknologi memperluas inklusi ekonomi. Sistem pembayaran yang mudah dan fitur interaktif memperluas akses pasar.
- Masih ada tantangan kepatuhan syariah. Layanan pay-later dan pinjaman berbunga dinilai tidak sejalan dengan prinsip ekonomi Islam.
Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa kombinasi teknologi, dukungan kebijakan, dan kesadaran masyarakat menjadi faktor utama pesatnya pertumbuhan ekonomi syariah digital.
Peran TikTok Shop Barokah
Salah satu fokus penting penelitian ini adalah TikTok Shop Barokah, sebuah fitur yang dirancang untuk mendukung perdagangan halal. Melalui layanan ini, penjual dapat menawarkan produk yang memenuhi syarat syariah, seperti kepemilikan yang jelas, barang yang halal dan bermanfaat, serta pengiriman yang sesuai kesepakatan.
Penelitian mencatat adanya aturan ketat dalam transaksi Barokah, termasuk larangan penipuan, manipulasi harga, dan praktik riba. Metode pembayaran juga dibatasi, misalnya penggunaan kartu kredit hanya diperbolehkan dari bank syariah.
Sistem ulasan dan penilaian pelanggan turut memperkuat kepercayaan konsumen. Pembeli dapat menilai produk melalui foto, video, dan komentar, sehingga mendorong transparansi dan akuntabilitas penjual.
Ketegangan antara Inovasi dan Kepatuhan
Meski menunjukkan perkembangan positif, penelitian ini juga menyoroti ketegangan antara inovasi digital dan kepatuhan penuh terhadap prinsip syariah. Fitur seperti TikTok Shop PayLater dan layanan pinjaman masih menjadi persoalan karena mengandung unsur bunga tambahan.
Selain itu, praktik seperti penggunaan gambar produk yang menyesatkan dan persaingan harga tidak sehat juga berpotensi merusak nilai etika jika tidak diawasi. Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi syariah digital masih membutuhkan penguatan regulasi dan edukasi.
Dampak bagi Masyarakat dan Kebijakan
Temuan ini memiliki implikasi luas. Bagi konsumen, penelitian ini menekankan pentingnya literasi ekonomi syariah dalam memilih produk dan metode pembayaran di platform digital. Bagi pelaku usaha, hasil studi ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah bukan hambatan, melainkan peluang ekonomi yang menjanjikan.
Bagi pembuat kebijakan, riset ini mengindikasikan perlunya regulasi yang mendukung ekosistem ekonomi syariah digital, termasuk kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah dan platform teknologi. Platform digital juga didorong untuk merancang fitur yang mendorong transaksi etis dan berkelanjutan.
Lebih luas lagi, penelitian ini memperlihatkan bahwa ekonomi Islam mampu beradaptasi dengan teknologi modern dan memberikan kerangka etis dalam menghadapi tantangan ekonomi digital.
Pandangan Penulis
Dalam pembahasannya, Krisnaldy menekankan bahwa ekonomi syariah tidak bertentangan dengan inovasi teknologi. Justru, nilai-nilai syariah dapat menjadi fondasi moral dalam mengarahkan penggunaan teknologi ke arah yang adil dan berkelanjutan. Platform seperti TikTok Shop, menurutnya, memiliki potensi besar untuk menjadi ruang perdagangan etis jika dikelola dengan kesadaran nilai.
Profil Penulis
Krisnaldy, adalah dosen dan peneliti di Universitas Pamulang. Bidang keahliannya meliputi ekonomi syariah, perdagangan digital, dan etika bisnis Islam, dengan fokus pada adaptasi nilai-nilai ekonomi Islam dalam platform teknologi modern.
Sumber Penelitian
Judul Artikel: Sharia Economic Transformation in the Market Place: A Case Study of TikTok Shop
Jurnal: International Journal of Finance and Business Management
Tahun Publikasi: 2026
DOI: https://doi.org/10.59890/ijfbm.v4i1.184

0 Komentar