Aturan Pajak Natura 2023 Ubah Strategi Keuangan dan Kompensasi Perusahaan

AI Generated

FORMOSA NEWS -  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 mengubah secara mendasar perlakuan pajak atas benefit in kind (BIK) atau natura—imbalan non-tunai seperti makan, transportasi, dan fasilitas perumahan. Perubahan ini dianalisis oleh Aprilia Wulandari, Puji Handayati, dan Diana Tien Irafahmi dari Universitas Negeri Malang dalam artikel ilmiah yang terbit Februari 2026 di International Journal of Management and Business Intelligence (IJMBI). Kajian ini penting karena regulasi turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut tidak hanya berdampak pada beban pajak, tetapi juga pada strategi kompensasi, perencanaan pajak, dan manajemen keuangan perusahaan di Indonesia.

Selama bertahun-tahun, natura berada di “wilayah abu-abu” perpajakan. Banyak perusahaan memanfaatkan fasilitas non-tunai sebagai alternatif gaji tunai karena tidak sepenuhnya masuk dalam objek pajak penghasilan karyawan. Skema ini dinilai efisien: karyawan tetap memperoleh nilai ekonomi, sementara perusahaan dapat menekan beban pajak dan biaya penggajian.

PMK No. 66/2023 mengakhiri praktik tersebut. Aturan ini secara eksplisit menetapkan bahwa natura yang memiliki nilai ekonomis dan diberikan karena hubungan kerja termasuk penghasilan kena pajak bagi karyawan. Di sisi lain, perusahaan dapat membebankan biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak, meningkatkan kepastian hukum, dan memperkuat asas keadilan horizontal—di mana karyawan dengan nilai manfaat ekonomi setara dikenai pajak secara setara.

Apa yang Diteliti?

Dalam artikel berjudul “Benefit in Kind Taxation and Financial Management under MoF Regulation No. 66 of 2023: A Literature Review”, tim peneliti dari Universitas Negeri Malang melakukan tinjauan literatur kualitatif. Mereka menelaah regulasi pemerintah, jurnal akademik nasional dan internasional, laporan OECD, serta studi-studi tentang perencanaan pajak dan manajemen keuangan.

Pendekatan yang digunakan adalah narrative and thematic literature review. Artinya, peneliti tidak melakukan survei lapangan, melainkan menyintesis berbagai sumber untuk mengidentifikasi pola dan tema utama. Empat tema dominan muncul dari kajian tersebut:

  1. Transformasi regulasi pajak atas natura
  2. Dampak terhadap strategi perencanaan pajak perusahaan
  3. Penyesuaian struktur biaya dan manajemen keuangan
  4. Implikasi organisasi dan tata kelola perusahaan

Temuan Utama: Perencanaan Pajak Tak Lagi Agresif

Sebelum aturan baru, natura kerap menjadi instrumen perencanaan pajak berbasis kompensasi. Perusahaan dapat “menggeser” sebagian remunerasi dari tunai ke non-tunai untuk mengoptimalkan efisiensi fiskal.

Setelah PMK 66/2023 berlaku, ruang untuk strategi tersebut menyempit. Natura kini menjadi bagian dari objek pajak karyawan, sehingga perusahaan harus memperhitungkan konsekuensi pajak secara penuh. Literatur yang ditelaah menunjukkan adanya pergeseran orientasi perencanaan pajak:

  • Dari strategi agresif berbasis efisiensi pajak
  • Menuju pendekatan yang lebih patuh, berhati-hati, dan berbasis manajemen risiko

Peneliti menekankan bahwa perencanaan pajak modern tidak lagi sekadar meminimalkan beban pajak, melainkan harus selaras dengan tata kelola perusahaan, transparansi, dan reputasi jangka panjang.

Dampak pada Anggaran dan Arus Kas

Pajak atas natura menciptakan struktur biaya baru. Fasilitas yang sebelumnya tidak memicu kewajiban pajak kini menghasilkan beban pajak rutin, terutama terkait PPh Pasal 21.

Literatur manajemen keuangan yang dikaji menunjukkan bahwa biaya tenaga kerja bersifat “sticky” atau sulit diturunkan dalam jangka pendek. Artinya, perusahaan tidak bisa serta-merta memangkas fasilitas tanpa risiko menurunkan produktivitas atau stabilitas tenaga kerja.

Akibatnya, perusahaan perlu:

  • Memperkuat perencanaan anggaran
  • Memperbaiki proyeksi arus kas
  • Mengintegrasikan sistem akuntansi, payroll, dan pelaporan pajak
  • Menyusun metode valuasi natura yang konsisten dan terdokumentasi

Menurut kajian ini, integrasi antara fungsi pajak, keuangan, dan sumber daya manusia menjadi kunci adaptasi terhadap regulasi baru.

Apakah Kesejahteraan Karyawan Terancam?

Salah satu kekhawatiran awal terhadap pajak natura adalah potensi pengurangan fasilitas karyawan. Namun, hasil sintesis literatur menunjukkan respons perusahaan tidak bersifat seragam.

Alih-alih menghapus seluruh fasilitas, perusahaan cenderung melakukan evaluasi selektif:

  • Fasilitas yang mendukung produktivitas (makan, transportasi, perumahan) cenderung dipertahankan.
  • Fasilitas dengan nilai strategis rendah lebih mungkin direstrukturisasi.

Beberapa perusahaan bahkan menerapkan skema gross-up, yaitu menanggung tambahan pajak agar pendapatan bersih karyawan tetap stabil. Meski meningkatkan biaya perusahaan, strategi ini dinilai menjaga persepsi keadilan dan moral karyawan.

Peneliti menyimpulkan bahwa regulasi ini mendorong rasionalisasi struktur kompensasi, bukan sekadar pengurangan manfaat.

Implikasi bagi Tata Kelola dan Kebijakan Publik

Secara makro, PMK 66/2023 memperluas basis pajak dan mendukung keberlanjutan fiskal. Dalam konteks global, banyak negara telah lebih dahulu mengenakan pajak atas fringe benefits. Indonesia kini bergerak menuju praktik perpajakan yang lebih komprehensif dan selaras dengan standar internasional.

Namun, literatur juga menyoroti potensi beban kepatuhan yang lebih berat bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Perusahaan besar relatif lebih siap karena memiliki sumber daya administratif dan sistem akuntansi yang lebih mapan.

Karena itu, efektivitas kebijakan sangat bergantung pada:

  • Kejelasan pedoman teknis
  • Sosialisasi yang memadai
  • Dukungan teknis bagi pelaku usaha
  • Konsistensi pengawasan dari otoritas pajak

Reformasi Struktural, Bukan Sekadar Aturan Pajak

Aprilia Wulandari dan tim menegaskan bahwa PMK No. 66 Tahun 2023 bukan sekadar perubahan teknis, melainkan reformasi struktural yang mengubah cara perusahaan memandang hubungan antara kompensasi, pajak, dan manajemen keuangan.

Regulasi ini:

  • Mengurangi arbitrase pajak berbasis natura
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas
  • Mengintegrasikan pajak ke dalam strategi bisnis
  • Memperkuat tata kelola perusahaan

Ke depan, kebijakan ini berpotensi menciptakan sistem kompensasi yang lebih standar, terukur, dan selaras dengan tujuan organisasi.

Profil Penulis

Aprilia Wulandari
Mahasiswa dan peneliti di Universitas Negeri Malang, fokus pada perpajakan dan manajemen keuangan perusahaan.

Puji Handayati
Dosen Universitas Negeri Malang, ahli di bidang akuntansi manajemen dan tata kelola keuangan.

Diana Tien Irafahmi
Dosen Universitas Negeri Malang dengan keahlian di bidang perpajakan dan kebijakan fiskal.

Sumber Penelitian

Wulandari, A., Handayati, P., & Irafahmi, D. T. (2026). Benefit in Kind Taxation and Financial Management under MoF Regulation No. 66 of 2023: A Literature Review. International Journal of Management and Business Intelligence (IJMBI), Vol. 4 No. 1, 11–24.

Posting Komentar

0 Komentar