Apakah Sistem Administrasi Perpajakan Modern dan Audit Pajak Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak? Bukti Efek Moderasi dari Sosialisasi Perpajakan

Ilustrasi By AI

Bogor— Temuan ini diungkapkan dalam riset yang dilakukan oleh Edi Wahid Kasnanto, Firdaus Amyar, dan Sutarti dari Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan Bogor, yang dipublikasikan pada Januari 2026 dalam International Journal of Business and Applied Economics. 

Penelitian tersebut mengambil studi kasus pada wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Cibinong sepanjang tahun 2023. Hasilnya menunjukkan bahwa modernisasi administrasi pajak dan pemeriksaan tidak hanya berdampak langsung pada kepatuhan, tetapi menjadi jauh lebih efektif ketika diperkuat oleh program sosialisasi pajak yang aktif dan berkelanjutan.

Kepatuhan Pajak Masih Jadi Persoalan Nasional

Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan pembangunan nasional. Namun, Indonesia masih menghadapi persoalan klasik berupa rasio pajak yang relatif rendah dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia-Pasifik maupun anggota OECD. Dalam beberapa tahun terakhir, rasio pajak Indonesia cenderung stagnan di kisaran 10–11 persen, jauh di bawah rata-rata negara maju.

Fluktuasi penerimaan pajak selama periode 2019–2023, termasuk penurunan tajam saat pandemi COVID-19, memperlihatkan bahwa kepatuhan wajib pajak belum sepenuhnya stabil. Di tingkat kantor pajak, kondisi ini tercermin di KPP Pratama Cibinong, yang mencatat rasio realisasi penerimaan dan kepatuhan lebih rendah dibandingkan KPP Pratama Cileungsi. Situasi inilah yang mendorong para peneliti menelaah faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan pajak badan secara lebih mendalam.

Menilai Peran Sistem Modern, Audit, dan Sosialisasi

Penelitian ini menggunakan pendekatan survei kuantitatif dengan menyebarkan kuesioner kepada 99 wajib pajak badan dari total lebih dari 10.000 wajib pajak yang terdaftar. Data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan pemodelan statistik untuk melihat hubungan antara sistem administrasi pajak modern, pemeriksaan pajak, sosialisasi perpajakan, dan tingkat kepatuhan.

Sistem administrasi pajak modern dalam penelitian ini mencakup aspek struktur organisasi, kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan prosedur pelayanan. Pemeriksaan pajak dipahami sebagai aktivitas pengawasan atas pelaporan dan pembayaran pajak, sedangkan sosialisasi pajak meliputi penyuluhan, penyampaian informasi, dan kegiatan edukasi yang dilakukan otoritas pajak kepada wajib pajak.

Temuan Utama: Sosialisasi Jadi Faktor Penguat

Hasil analisis menunjukkan bahwa sistem administrasi pajak modern berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak badan. Artinya, semakin baik kualitas sistem dan layanan pajak, semakin tinggi kecenderungan perusahaan untuk patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan pajak juga terbukti meningkatkan kepatuhan. Pemeriksaan yang dilakukan secara profesional dan konsisten mendorong wajib pajak untuk lebih tertib dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Temuan penting lainnya menunjukkan bahwa sosialisasi pajak memiliki peran ganda. Selain berpengaruh langsung terhadap kepatuhan, sosialisasi juga memperkuat dampak sistem administrasi modern dan pemeriksaan pajak. Dengan kata lain, modernisasi dan audit menjadi jauh lebih efektif ketika wajib pajak memahami aturan, tujuan, dan manfaat kebijakan pajak melalui sosialisasi yang baik.

Secara keseluruhan, kombinasi ketiga faktor tersebut mampu menjelaskan lebih dari 87 persen variasi tingkat kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Cibinong, menunjukkan bahwa model yang digunakan dalam penelitian ini tergolong sangat kuat.

Dampak bagi Dunia Usaha dan Kebijakan Publik

Bagi dunia usaha, hasil penelitian ini menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan semata persoalan sanksi, melainkan juga terkait kejelasan sistem dan kualitas komunikasi dengan otoritas pajak. Sistem yang transparan dan mudah diakses membantu mengurangi kesalahan administratif serta meningkatkan kepercayaan wajib pajak.

Bagi pemerintah, riset ini memberikan pesan bahwa modernisasi teknologi dan penegakan hukum perlu berjalan seiring dengan edukasi publik. Sosialisasi yang intensif membantu mengurangi resistensi terhadap pemeriksaan pajak dan meningkatkan pemahaman wajib pajak atas hak dan kewajibannya.

Para peneliti menekankan bahwa sosialisasi pajak bukan sekadar kegiatan formal, melainkan instrumen strategis untuk membangun kepatuhan jangka panjang. Ketika wajib pajak memahami tujuan pemeriksaan dan cara kerja sistem pajak modern, kepatuhan sukarela cenderung meningkat.

Menuju Kepatuhan Pajak yang Berkelanjutan

Penelitian ini memperkuat pandangan bahwa reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan memperbarui sistem atau meningkatkan jumlah pemeriksaan. Pendekatan edukatif dan komunikatif terbukti menjadi kunci untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Ke depan, peneliti merekomendasikan agar kajian serupa diperluas dengan memasukkan faktor lain seperti kesadaran pajak, sanksi perpajakan, kualitas layanan fiskus, dan moral wajib pajak. Pendekatan yang lebih komprehensif diharapkan mampu menghasilkan strategi peningkatan kepatuhan pajak yang lebih tepat sasaran.

Profil Penulis

  • Edi Wahid Kasnanto, S.E., M.Ak. - Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan Bogor
  • Firdaus Amyar, S.E., M.Ak. - Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan Bogor
  • Sutarti, S.E., M.Ak. -  Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan Bogor.

Sumber Penelitian


Edi Wahid Kasnanto, Firdaus Amyar, Sutarti. Do Modern Tax Administration Systems and Tax Audits Enhance Taxpayer Compliance? Evidence on the Moderating Effect of Tax Socialization.

International Journal of Business and Applied Economics, Vol. 5 No. 1,, hlm. 153–17.2026

DOI: https://doi.org/10.55927/ijbae.v5i1.570

URLResmi: https://nblformosapublisher.org/index.php/ijbae


Posting Komentar

0 Komentar