Metode AHP Ungkap Prioritas Perbaikan Jalan Provinsi di Malang Senilai Rp357,8 Miliar

 
Ilustrasi by AI
 
FORMOSA NEWS - Malang - Pengelolaan jalan provinsi di wilayah Malang kini memiliki dasar perencanaan yang lebih terukur. Ervinda Riduan bersama Hanie Teki Tjendani dan Budi Witjaksana dari Program Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, menganalisis prioritas penanganan jalan provinsi menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang dipadukan dengan Provincial/District Roads Management System (PKRMS). Penelitian yang dipublikasikan pada 2026 di Formosa Journal of Science and Technology ini menunjukkan bahwa kebutuhan biaya penanganan jalan provinsi di wilayah kerja UPT PJJ Malang mencapai Rp357,8 miliar, dengan urutan prioritas yang disusun berdasarkan kriteria teknis dan kebijakan secara seimbang.

Temuan ini penting karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran di tengah kondisi jalan yang terus menurun. Data Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jawa Timur mencatat persentase jalan provinsi dalam kondisi mantap turun dari 89,61 persen pada 2021 menjadi 83,14 persen pada 2024. Penurunan ini berkaitan erat dengan realokasi anggaran selama pandemi COVID-19, yang berdampak pada tertundanya pemeliharaan rutin. Tanpa penentuan prioritas yang tepat, kerusakan ringan berpotensi berkembang menjadi kerusakan berat yang jauh lebih mahal untuk ditangani.

Jalan Provinsi dan Tantangan Pengelolaannya

Jalan provinsi memiliki peran strategis karena menghubungkan pusat-pusat kegiatan antar kabupaten dan kota. Di Jawa Timur, jaringan jalan provinsi membentang sepanjang sekitar 1.666 kilometer dan menopang aktivitas industri, perdagangan, pertanian, serta pariwisata. Wilayah Malang Raya—yang mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu—menjadi salah satu kawasan dengan mobilitas tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Selama ini, penentuan program penanganan jalan banyak bertumpu pada kondisi fisik semata. PKRMS sebagai sistem manajemen jalan telah membantu pemerintah mencatat kondisi perkerasan dan tingkat kerusakan. Namun, sistem ini dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor non-teknis, seperti konektivitas antarwilayah, kawasan prioritas pembangunan, dan keselarasan dengan kebijakan daerah.

“Keterbatasan anggaran menuntut pemerintah untuk lebih selektif. Tidak semua ruas bisa ditangani sekaligus, sehingga prioritas harus ditetapkan secara objektif,” tulis Ervinda Riduan dan tim peneliti dari Untag Surabaya dalam artikelnya.

Menggabungkan Data Teknis dan Pertimbangan Kebijakan

Untuk menjawab tantangan tersebut, peneliti memadukan PKRMS dengan metode AHP. AHP dikenal sebagai metode pengambilan keputusan berbasis multi-kriteria yang memungkinkan berbagai faktor dibandingkan secara sistematis. Dalam penelitian ini, penilaian dilakukan oleh para ahli dan praktisi yang terlibat langsung dalam pengelolaan jalan provinsi di Jawa Timur, khususnya di wilayah kerja UPT PJJ Malang.

Penelitian berlangsung selama empat minggu, mencakup pengumpulan data, penyebaran kuesioner kepada 53 responden dari Dinas PU Bina Marga Jawa Timur, serta analisis data. Ruas jalan yang dianalisis meliputi puluhan segmen strategis di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, termasuk jalur penghubung antarkota dan kawasan wisata.

Lima kriteria utama digunakan dalam penentuan prioritas, yaitu kondisi jalan, konektivitas, tingkat pelayanan jalan, kawasan prioritas, dan kebijakan. Setiap kriteria diberi bobot berdasarkan tingkat kepentingannya menurut para ahli.

Kondisi Jalan Jadi Faktor Paling Menentukan

Hasil analisis AHP menunjukkan bahwa kondisi jalan menjadi faktor paling dominan dengan bobot 28,6 persen. Artinya, tingkat kerusakan fisik masih menjadi pertimbangan utama dalam menentukan prioritas penanganan. Namun, faktor lain juga memiliki pengaruh signifikan.

Konektivitas menempati urutan kedua dengan bobot 19,9 persen, diikuti tingkat pelayanan jalan sebesar 18,7 persen. Kawasan prioritas pembangunan—seperti kawasan ekonomi dan pariwisata—memiliki bobot 18,3 persen, sementara kesesuaian dengan kebijakan pemerintah daerah memiliki bobot 14,5 persen.

Susunan bobot ini menunjukkan bahwa penanganan jalan tidak lagi semata-mata soal perkerasan rusak, tetapi juga soal peran strategis ruas jalan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan kebijakan pembangunan wilayah.

Biaya Penanganan Mencapai Rp357,8 Miliar

Setelah bobot kriteria ditetapkan, hasil AHP diintegrasikan ke dalam aplikasi PKRMS untuk menghitung kebutuhan biaya penanganan. Setiap ruas jalan dianalisis berdasarkan tingkat kerusakan dan jenis penanganan yang dibutuhkan, mulai dari pemeliharaan rutin hingga rehabilitasi berat.

Total biaya yang dibutuhkan untuk menangani jalan provinsi di wilayah kerja UPT PJJ Malang mencapai Rp357.814.927.151. Nilai ini mencerminkan variasi kondisi jalan di lapangan. Ruas dengan kerusakan berat membutuhkan anggaran lebih besar karena memerlukan pekerjaan struktural yang kompleks, sementara ruas dengan kerusakan ringan dapat ditangani dengan biaya lebih rendah.

Peneliti menekankan bahwa informasi biaya ini bukan sekadar angka teknis, tetapi alat penting bagi pengambil kebijakan. Dengan mengetahui kebutuhan anggaran per ruas dan tingkat prioritasnya, pemerintah dapat menyusun skenario penanganan yang realistis sesuai kemampuan fiskal.

Dampak bagi Kebijakan dan Masyarakat

Hasil penelitian ini memberikan dasar yang lebih transparan dan akuntabel dalam perencanaan pemeliharaan jalan. Bagi pemerintah daerah, pendekatan berbasis AHP dan PKRMS membantu memastikan bahwa dana terbatas dialokasikan ke ruas jalan yang paling berdampak bagi konektivitas dan pelayanan publik.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha, penentuan prioritas yang tepat berarti akses transportasi yang lebih andal, distribusi barang yang lebih lancar, dan dukungan nyata bagi sektor pariwisata dan ekonomi lokal di Malang Raya. Dalam jangka panjang, kualitas jaringan jalan yang lebih baik juga berkontribusi pada keselamatan dan efisiensi mobilitas.

Menurut para peneliti, metode ini dapat direplikasi di wilayah lain di Jawa Timur maupun provinsi lain di Indonesia, dengan penyesuaian kriteria sesuai karakteristik daerah.

Profil Penulis

Ervinda Riduan, S.T., M.T., adalah peneliti di bidang manajemen dan perencanaan jalan, berafiliasi dengan Program Magister Teknik Sipil, Fakultas Teknik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Penelitian ini ditulis bersama Hanie Teki Tjendani, S.T., M.T., dan Budi Witjaksana, S.T., M.T., yang juga merupakan dosen dan peneliti di bidang teknik sipil, khususnya infrastruktur transportasi dan kebijakan jalan.

Sumber Penelitian

Artikel ini disusun berdasarkan publikasi ilmiah berjudul “Analysis of Provincial Road Priorities and Costs in the Malang PJJ UPT Area Using the Analytical Data-Based Hierarchy Process Method of the Provincial/District Roads Management System”, yang dimuat dalam Formosa Journal of Science and Technology, Vol. 5 No. 1, tahun 2026. DOI resmi: https://doi.org/10.55927/fjst.v5i1.367.

Posting Komentar

0 Komentar