Penelitian ini dipublikasikan Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) Volume 5 Nomor 1 Tahun 2026.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Artinya, kajian ini menelaah peraturan perundang-undangan, prinsip konstitusi, serta literatur hukum yang relevan.
Sumber utama penelitian meliputi:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Regulasi terkait perbankan dan keuangan publik.
- Pendapat para pakar hukum tata negara.
Pendekatan ini digunakan untuk menilai apakah kerangka hukum yang ada sudah cukup melindungi hak calon jemaah haji dari sudut pandang konstitusi.
Penelitian ini menegaskan beberapa poin penting:
- Calon jemaah haji adalah pemegang hak konstitusional, bukan sekadar konsumen jasa.
- Dana haji merupakan dana amanah, sehingga pengelolaannya harus lebih ketat dibanding dana komersial.
- Peran negara bersifat aktif, tidak hanya mengatur tetapi juga mengawasi dan memastikan akuntabilitas.
- Sistem perbankan syariah berperan penting sebagai mitra pengelolaan dana, namun tetap harus berada di bawah pengawasan ketat.
Penelitian juga menekankan bahwa kegagalan negara dalam mengelola dana haji secara transparan dapat berujung pada pelanggaran konstitusi, karena mengancam hak warga untuk beribadah secara layak dan aman.
Temuan ini memiliki implikasi luas, tidak hanya bagi calon jemaah haji, tetapi juga bagi pembuat kebijakan. Pemerintah didorong untuk:
- Memperkuat mekanisme pengawasan dana haji.
- Meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.
- Menjamin bahwa investasi dana haji benar-benar aman dan bermanfaat.
Bagi masyarakat, penelitian ini mempertegas bahwa calon jemaah berhak mengetahui bagaimana dana mereka dikelola dan digunakan. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban konstitusional.
Di sisi lain, dunia perbankan syariah juga diingatkan untuk menjaga prinsip kehati-hatian. Dana haji bukan hanya aset finansial, tetapi juga simbol kepercayaan jutaan umat.
Implikasi bagi Kebijakan Publik

0 Komentar