Subscribe Us

Breaking News

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun di PN Jakarta Pusat

Sumber: Google

FORMOSA NEWS - Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut menuntut Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta ke kas negara.

Gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini didaftarkan pada Jumat, 29 Agustus 2025. Alasan utama gugatan tersebut adalah penggugat menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan untuk calon wakil presiden. Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang menempuh sekolah menengah di luar negeri, yang menurutnya tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain menuntut ganti rugi, petitum gugatan juga meminta agar status Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 dinyatakan tidak sah.

Sidang perdana gugatan perdata ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 8 September 2025. Pihak penggugat, Subhan, adalah seorang pengacara dari Jakarta. Ia menyatakan bahwa gugatannya ini tidak memiliki motif politik.

Tidak ada komentar