Subscribe Us

Breaking News

Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Pengemudi Ojol Dipecat dari Polri

Sumber: Google Gemini

FORMOSA NEWS - Jakarta, 4 September 2025 – Polri resmi memecat Kompol Kosmas K. Gae, perwira Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menggelar sidang tertutup di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Selain dipecat, Kompol Kosmas juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Dalam insiden tersebut, rantis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmat menabrak Affan hingga terjatuh lalu melindas tubuh korban. Affan sempat mendapat pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Kompol Kosmas yang duduk di kursi depan samping sopir dianggap bertanggung jawab penuh karena posisinya sebagai Komandan Batalyon Resimen IV Korbrimob.

Selain Kompol Kosmas, tujuh anggota Brimob lain juga diperiksa dalam kasus ini. Bripka Rohmat, sopir rantis, dikategorikan melakukan pelanggaran berat dan menjalani sidang etik pada Kamis, 4 September 2025. Lima penumpang lain yang berada di bagian belakang kendaraan diperiksa dengan kategori pelanggaran sedang, dan proses etik terhadap mereka masih berlanjut.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus ini. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam mengungkap alasan rantis meninggalkan rombongan, tetap melaju meski korban sudah tergeletak, serta masuk ke markas tanpa berhenti. Kompolnas berharap proses sidang etik dapat membuka seluruh fakta dan memberi keadilan bagi keluarga korban.

Peristiwa ini menuai sorotan publik karena melibatkan aparat dalam insiden yang menewaskan warga sipil. Polri memastikan akan menuntaskan proses etik dan hukum terhadap seluruh personel yang terlibat.

Tidak ada komentar