Subscribe Us

Breaking News

PPATK Bantah Blokir Rekening Ketua MUI, Sebut Penonaktifan Dilakukan Pihak Bank

Illustrasi gambar, sumber: Gemini Ai

FORMOSA NEWS - Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah memblokir rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. PPATK menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan oleh pihak bank karena rekening tersebut tergolong "rekening dormant" atau tidak aktif dalam jangka waktu lama. 

Klarifikasi ini disampaikan setelah KH Cholil Nafis mengkritik kebijakan PPATK yang dinilai tidak bijak, menyebut salah satu rekening yayasan yang ia kelola, berisi dana sekitar Rp300 juta, ikut dinonaktifkan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi mereka yang menggunakan rekening sebagai tabungan jangka panjang.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan pengecekan, tidak ada data pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis atau yayasannya di basis data PPATK. Ia menyatakan, rekening yang tidak aktif selama enam bulan dapat diblokir oleh pihak bank sebagai mekanisme standar perbankan untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan. PPATK memastikan rekening tersebut telah diaktifkan kembali oleh pihak bank dan bahkan telah mendatangi kantor MUI untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Meski rekeningnya sudah kembali normal, KH Cholil Nafis tetap mempertahankan kritiknya terhadap kebijakan tersebut. Ia meminta pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, untuk mengkaji ulang peraturan yang dinilainya memicu kegaduhan, serta menegaskan bahwa pemblokiran seharusnya hanya dilakukan pada rekening yang terbukti terlibat tindak kejahatan, bukan semata karena tidak aktif.

Tidak ada komentar