Peran Ekonomi Syariah dalam Keberlanjutan Sosial di Indonesia

Illustrasi gambar, sumber: Gemini Ai

FORMOSA NEWS - Penelitian terbaru yang diterbitkan dalam International Journal of Accounting, Business, and Economic Policy menegaskan peran penting zakat dan wakaf dalam mendukung keberlanjutan sosial di Indonesia. Studi berjudul “Sharia Economics and Social Sustainability” karya Sabiq Syahid Muslim dari Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya ini menemukan bahwa zakat produktif mampu meningkatkan pendapatan mustahik rata-rata 25–30 persen, sementara wakaf produktif berkontribusi besar pada pembangunan infrastruktur sosial seperti sekolah, klinik kesehatan, hingga pasar tradisional.

Penelitian menggunakan pendekatan mixed-methods dengan menggabungkan data kuantitatif dari laporan lembaga dan survei serta data kualitatif melalui wawancara dan observasi lapangan. Data menunjukkan, pada 2023, program zakat produktif di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Utara berhasil memberdayakan puluhan ribu penerima manfaat. Di sisi lain, wakaf produktif membiayai pembangunan sekolah di Jawa Tengah dan Aceh, klinik kesehatan di Kalimantan dan Sumatra, serta pasar tradisional di Jawa Barat dan Banten yang menghidupi ribuan pedagang kecil.

Namun, studi ini juga mengungkap berbagai kendala, seperti rendahnya literasi keuangan syariah masyarakat yang baru mencapai 16,3 persen, minimnya transparansi, serta keterbatasan integrasi teknologi dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola masih terbatas, dan potensi optimal kedua instrumen belum sepenuhnya terealisasi.

Dibandingkan Malaysia, manajemen wakaf di Indonesia masih tertinggal. Di negeri jiran, wakaf telah dikelola dengan sistem digital dan diversifikasi investasi modern sehingga menghasilkan dana berkelanjutan. Sementara itu, di Indonesia pengelolaan wakaf masih didominasi cara tradisional, seperti penyewaan tanah tanpa strategi investasi produktif.

Penulis penelitian merekomendasikan tiga langkah strategis: pertama, adopsi teknologi digital seperti aplikasi dan sistem berbasis blockchain untuk meningkatkan akuntabilitas; kedua, integrasi program zakat produktif dengan pelatihan kewirausahaan serta pendampingan berkelanjutan; dan ketiga, diversifikasi investasi wakaf agar mampu menghasilkan pemasukan stabil jangka panjang.

Kesimpulannya, zakat dan wakaf terbukti menjadi instrumen kunci dalam mengatasi kemiskinan sekaligus membangun infrastruktur sosial yang berkelanjutan. Dengan perbaikan tata kelola dan pemanfaatan teknologi, keduanya diyakini dapat memperkuat peran ekonomi syariah sebagai pilar pembangunan berkeadilan di Indonesia.


Posting Komentar

0 Komentar