Subscribe Us

Breaking News

Pemerintah Wajibkan Warga Memasang Bendera Merah Putih Sesuai Undang-undang

Illustrasi gambar, sumber: Gemini Ai

FORMOSA NEWS - Jakarta, 4 Agustus 2025 – Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memasang bendera Merah Putih selama bulan Agustus sebagai bentuk penghormatan terhadap Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kewajiban ini ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Melalui surat edaran resmi, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan pemasangan bendera di lingkungan rumah, perkantoran, tempat usaha, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum selama tanggal 1 hingga 31 Agustus. Pemerintah menekankan bahwa pemasangan bendera merupakan bentuk penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan dan simbol kebanggaan nasional.

Ukuran bendera yang digunakan menyesuaikan dengan lokasi pemasangan. Untuk rumah tinggal, ukuran yang dianjurkan adalah 100 × 150 cm, sedangkan untuk gedung atau tempat umum adalah 120 × 180 cm. Bendera harus dalam kondisi baik, tidak robek, luntur, kusut, atau usang. Pemerintah melarang penggunaan bendera sebagai bahan reklame, busana, atribut dekorasi, atau media promosi, serta melarang penerbangan bendera dalam kondisi rusak.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 66 dan Pasal 67 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pemerintah mengingatkan bahwa penggunaan bendera harus tetap memuliakan martabat nasional.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Dr. Bahtiar, menyatakan bahwa masyarakat diharapkan memasang bendera bukan sekadar karena kewajiban hukum, tetapi sebagai wujud kesadaran sejarah dan cinta tanah air. Dalam beberapa wilayah terpencil dan daerah rentan ekonomi, pemerintah juga menyalurkan bantuan bendera melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri agar tidak ada warga yang terhambat dalam menjalankan kewajiban ini.

Pemerintah mengajak seluruh warga untuk mulai memasang bendera sejak awal Agustus dan menjaga agar pemasangannya sesuai aturan sebagai bagian dari semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar