Subscribe Us

Breaking News

PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Selama 3 Bulan, Saldo Tetap Aman

Illustrasi gambar, sumber: Gemini Ai


FORMOSA NEWS - Jakarta, 30 Juli 2025 – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi memberlakukan kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening bank yang tidak aktif atau tidak digunakan selama minimal tiga bulan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana pencucian uang dan transaksi ilegal seperti penipuan, judi online, serta jual beli rekening.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam unggahan resmi PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, dijelaskan bahwa rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, transfer, atau akses layanan digital banking selama lebih dari tiga bulan akan dikategorikan sebagai rekening dormant dan dapat diblokir sementara.

“Banyak rekening tidak aktif yang disalahgunakan untuk aktivitas kejahatan finansial. Maka dari itu, kami bersama pihak perbankan menerapkan penghentian sementara demi menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tulis PPATK dalam keterangan resminya.

Meski diblokir, PPATK menegaskan bahwa saldo dalam rekening yang terdampak tetap menjadi hak penuh nasabah dan tidak akan disita atau hilang. Pemblokiran hanya menghentikan sementara aktivitas transaksi, bukan pencabutan kepemilikan.

Tercatat sejak tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant telah dibekukan oleh PPATK karena ditemukan indikasi penyalahgunaan. PPATK juga menyebutkan bahwa penanganan ini dilakukan secara selektif dan melibatkan kerja sama dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nasabah yang mengalami pemblokiran dapat mengaktifkan kembali rekeningnya dengan mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK dan mendatangi cabang bank terkait dengan membawa dokumen identitas seperti KTP, buku tabungan, dan bukti pengisian formulir. Setelah melalui proses verifikasi dan uji kelayakan oleh pihak bank dan PPATK, rekening akan diaktifkan kembali dalam kurun waktu lima hingga dua puluh hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil penilaian.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Legislator Hinca Panjaitan meminta PPATK memberikan klarifikasi resmi kepada publik, bukan hanya melalui media sosial, mengingat kebijakan ini menyentuh ranah kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.

“Kebijakan ini berdampak langsung ke publik, dan PPATK perlu menyampaikan penjelasan resmi secara transparan. Jangan hanya lewat Instagram,” tegas Hinca dalam rapat bersama mitra kerja.

Sementara itu, Anggota DPR Rudianto Lallo menilai bahwa pemblokiran seharusnya difokuskan pada rekening yang terbukti terlibat kejahatan, bukan pada semua rekening pasif. Menurutnya, pengelolaan rekening tidak aktif lebih tepat ditangani langsung oleh masing-masing bank.

Menanggapi hal ini, OJK menyatakan dukungan terhadap kebijakan PPATK. Menurut OJK, kebijakan ini dapat memperkuat pengawasan sistem keuangan, mencegah tindak kejahatan finansial, dan melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan data rekening.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, PPATK mengimbau masyarakat untuk rutin menggunakan rekening yang masih aktif, atau menutup rekening yang sudah tidak digunakan agar tidak terdampak pemblokiran. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.

Tidak ada komentar