Home
/
Hukum & Kriminal
/
Kejaksaan
/
Restorative Justice
/
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Lewat Restorative Justice
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Lewat Restorative Justice
FORMOSA NEWS - Medan, Sumut - Hingga Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyelesaikan 27 perkara melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif). Perkara-perkara tersebut berasal dari 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 8 Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, dalam keterangan pers pada Senin (30/6/2025) menyampaikan bahwa penyumbang perkara restorative justice terbanyak berasal dari Kejari Samosir dengan lima perkara. Sisanya disumbangkan oleh Kejari lain dengan jumlah bervariasi antara satu hingga tiga perkara.
“Penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif dilakukan secara berjenjang dan harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Syarat tersebut antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak melebihi Rp2,5 juta,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila melalui sistem pelacakan digital ditemukan bahwa pelaku pernah terlibat tindak pidana sebelumnya, maka restorative justice tidak dapat diterapkan.
“Proses RJ diawali oleh jaksa fasilitator yang menggali esensi dari perkara. Misalnya, perkara penganiayaan antara kakak-beradik atau antara ayah dan anak. Jika kasus seperti itu dilanjutkan hingga ke penjara, bisa menimbulkan dendam berkepanjangan di kemudian hari,” ujar Adre.
Melalui Perja No. 15 Tahun 2020, Kejaksaan berupaya menciptakan perdamaian dan mengembalikan hubungan antara pelaku dan korban seperti sedia kala.
“Tujuan utama dari pendekatan keadilan restoratif adalah mengembalikan keadaan seperti semula, menciptakan harmoni di tengah masyarakat, dan memastikan tersangka serta korban berdamai. Tersangka pun harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.
Adre menyebutkan, 27 perkara yang telah diselesaikan dengan pendekatan ini masih bisa bertambah hingga akhir tahun 2025.
“Penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 menekankan pada esensi dan hati nurani jaksa fasilitator maupun jaksa penuntut. Proses penyelesaian yang humanis ini juga menggali nilai-nilai kearifan lokal serta pendekatan kekeluargaan,” pungkasnya.
Jurnalis : Adre W. Ginting / Junianto Marbun
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Lewat Restorative Justice
Reviewed by Muti Amanda Chairiyah
on
Selasa, Juli 01, 2025
Rating: 5

Tidak ada komentar