Getaran Memekakkan dan Polusi Akal, Sound Horeg Bikin Warga Gerah
![]() |
Illustrasi gambar, sumber: AI |
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan bahwa praktik sound horeg dengan tingkat kebisingan ekstrem merupakan kegiatan haram. Fatwa tersebut menyoroti kerusakan fisik pada perabotan rumah, retaknya jalan setapak, dan gangguan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.
Selain polusi suara, sound horeg juga menghasilkan polusi udara akibat penggunaan genset diesel berkapasitas besar untuk menggerakkan perangkat audio. Emisi gas buang genset diesel mengandung karbon monoksida, partikel PM₂.₅, dan gas rumah kaca CO₂ yang menurunkan kualitas udara. Operasi genset diesel secara terus-menerus dapat meningkatkan kadar PM₂.₅ hingga 15 kali dari ambang batas aman dan memicu gangguan pernapasan bagi penduduk di sekitar.
Ketiadaan regulasi operasional yang mengatur jam kerja, intensitas suara, dan lokasi pementasan memaksa warga menanggung derita polusi ganda. Pemerintah Kota Malang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, kini merancang Peraturan Wali Kota yang menetapkan ambang batas kebisingan, zona larangan operasi sound horeg, serta sanksi tegas bagi pelanggar demi melindungi sarana prasarana dan memulihkan kualitas udara.
Tanpa kebijakan yang tegas, sound horeg akan terus mengguncang tidak hanya telinga, tetapi juga bangunan dan udara yang kita hirup, menciptakan polusi akal yang melemahkan nalar warga dan merenggut ketenangan publik.
Tidak ada komentar