Smart Contract Blockchain Dinilai Efektif untuk Eksekusi Kontrak, tetapi Belum Bisa Gantikan Hukum

Ilustrasi oleh AI

Teknologi blockchain dan smart contract mulai mengubah cara kontrak komersial dijalankan. Namun, kajian Warmiyana Zairi Absi dari College of Law Pledge of Youth, Indonesia, bersama Rika Mulyati dan Sinung Suakanto dari Telkom University, menunjukkan bahwa otomatisasi berbasis kode belum cukup untuk menggantikan mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Artikel yang diterbitkan pada 2026 di Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) tersebut menempatkan smart contract sebagai alat eksekusi dan bukti yang kuat, tetapi tetap membutuhkan kontrak tertulis serta mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui hukum.

Smart contract merupakan program komputer yang dapat menjalankan kewajiban tertentu secara otomatis ketika kondisi yang telah ditentukan terpenuhi. Dalam transaksi komersial, teknologi ini dapat digunakan untuk pembayaran otomatis, pelepasan dana melalui escrow, pembayaran denda keterlambatan, hingga pemindahan aset digital.

Keunggulannya terletak pada kepastian eksekusi. Setelah kondisi yang diprogram terpenuhi, sistem dapat menjalankan instruksi tanpa harus menunggu campur tangan manusia. Blockchain juga menghasilkan catatan transaksi yang tersimpan secara kronologis dan sulit diubah.

Namun, kontrak bisnis tidak selalu hanya berisi kewajiban yang dapat diukur secara teknis. Sengketa dapat muncul karena kualitas barang, keterlambatan rantai pasok, perubahan keadaan, standar pelayanan, kesalahan manusia, hingga persoalan itikad baik. Situasi seperti ini tidak selalu dapat diterjemahkan menjadi perintah komputer.

Kajian Hukum, Bukan Survei terhadap Pelaku Bisnis

Absi, Mulyati, dan Suakanto menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Para peneliti tidak melakukan survei terhadap responden atau wawancara dengan pelaku bisnis. Mereka menganalisis norma hukum, doktrin, peraturan, literatur akademik, serta keputusan dan praktik hukum yang relevan.

Analisis berfokus pada hubungan antara karakter otomatis smart contract dengan prinsip-prinsip hukum kontrak dan mekanisme penyelesaian sengketa. Bahan hukum yang dianalisis antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat dua posisi yang mungkin bagi smart contract dalam hubungan kontraktual. Pertama, smart contract dapat ditempatkan sebagai kontrak itu sendiri ketika seluruh klausul dan mekanisme pelaksanaan dituangkan dalam kode. Kedua, smart contract dapat berfungsi sebagai instrumen untuk menjalankan sebagian kewajiban dari kontrak utama yang tetap dituangkan dalam dokumen tertulis.

Peneliti menilai model kedua lebih kompatibel dengan kepastian hukum. Kontrak tertulis tetap dapat memuat klausul mengenai interpretasi, keadaan memaksa, perubahan keadaan, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa, sementara smart contract menjalankan kewajiban yang dapat diukur secara objektif.

Blockchain Memperkuat Bukti Transaksi

Salah satu temuan penting kajian ini adalah potensi blockchain sebagai alat pembuktian dalam sengketa komersial. Catatan blockchain dapat menunjukkan kapan pembayaran dilakukan, kapan dana escrow dilepaskan, alamat blockchain yang menjalankan fungsi tertentu, serta hasil eksekusi kontrak.

Catatan tersebut dapat membantu memperjelas kronologi kejadian dan mengurangi perbedaan fakta mengenai aspek transaksi yang dapat diukur. Dalam kerangka hukum Indonesia yang dianalisis para peneliti, informasi dan dokumen elektronik juga memiliki posisi sebagai alat bukti yang diakui.

Meski demikian, blockchain memiliki keterbatasan penting. Sistem blockchain pada dasarnya mencatat aktivitas suatu alamat digital, bukan otomatis mencatat identitas hukum orang atau perusahaan di balik alamat tersebut.

Karena itu, dokumen kontrak perlu menghubungkan alamat blockchain dengan identitas para pihak, mengatur siapa yang berwenang mengendalikan akun, serta menjelaskan prosedur apabila kunci privat hilang atau diambil alih. Bukti dari blockchain juga akan lebih kuat jika dilengkapi dokumen di luar blockchain, seperti korespondensi, dokumen transaksi, log sistem, audit, dan keterangan ahli.

Smart Contract Tidak Bisa Menilai Itikad Baik

Batas paling penting dari smart contract muncul ketika sengketa membutuhkan penilaian hukum dan konteks hubungan bisnis.

Kode komputer dapat menjalankan instruksi yang telah diprogram, tetapi tidak dapat secara mandiri menilai apakah tindakan salah satu pihak dilakukan dengan itikad baik, apakah suatu klausul harus ditafsirkan dalam konteks tertentu, atau apakah pelaksanaan kontrak menjadi tidak adil akibat perubahan keadaan.

Kajian tersebut menegaskan bahwa sengketa mengenai kualitas barang, standar pelayanan, gangguan rantai pasok, keadaan tertentu yang tidak dapat diprediksi, dan kompensasi masih membutuhkan penilaian manusia serta lembaga penyelesaian sengketa.

Masalah juga dapat muncul ketika kesalahan bukan berasal dari pihak yang berkontrak, melainkan dari kode yang bermasalah, konfigurasi yang keliru, atau sumber data eksternal yang digunakan untuk memicu eksekusi smart contract. Dalam kondisi tersebut, kontrak tetap perlu menentukan pembagian tanggung jawab, prosedur audit kode, mekanisme perubahan atau pembaruan, serta langkah koreksi apabila terjadi kesalahan eksekusi.

Model Hibrida Dinilai Paling Realistis

Berdasarkan keseluruhan analisis, Absi, Mulyati, dan Suakanto merekomendasikan model hibrida. Dalam model ini, kontrak tertulis menjadi dasar hukum utama, sedangkan smart contract digunakan untuk menjalankan bagian-bagian tertentu yang dapat diotomatisasi.

Ketika sengketa muncul, catatan smart contract dan blockchain dapat digunakan sebagai bukti. Namun, penyelesaian akhir tetap dapat dilakukan melalui pengadilan, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengket

 


Posting Komentar

0 Komentar