Teknologi blockchain dan smart contract mulai mengubah cara kontrak komersial dijalankan. Namun, kajian Warmiyana Zairi Absi dari College of Law Pledge of Youth, Indonesia, bersama Rika Mulyati dan Sinung Suakanto dari Telkom University, menunjukkan bahwa otomatisasi berbasis kode belum cukup untuk menggantikan mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa bisnis. Artikel yang diterbitkan pada 2026 di Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) tersebut menempatkan smart contract sebagai alat eksekusi dan bukti yang kuat, tetapi tetap membutuhkan kontrak tertulis serta mekanisme penyelesaian sengketa yang diakui hukum.
Smart
contract merupakan program komputer yang dapat menjalankan kewajiban tertentu
secara otomatis ketika kondisi yang telah ditentukan terpenuhi. Dalam transaksi
komersial, teknologi ini dapat digunakan untuk pembayaran otomatis, pelepasan
dana melalui escrow, pembayaran denda keterlambatan, hingga pemindahan aset
digital.
Keunggulannya
terletak pada kepastian eksekusi. Setelah kondisi yang diprogram terpenuhi,
sistem dapat menjalankan instruksi tanpa harus menunggu campur tangan manusia.
Blockchain juga menghasilkan catatan transaksi yang tersimpan secara kronologis
dan sulit diubah.
Namun,
kontrak bisnis tidak selalu hanya berisi kewajiban yang dapat diukur secara
teknis. Sengketa dapat muncul karena kualitas barang, keterlambatan rantai
pasok, perubahan keadaan, standar pelayanan, kesalahan manusia, hingga
persoalan itikad baik. Situasi seperti ini tidak selalu dapat diterjemahkan
menjadi perintah komputer.
Kajian Hukum, Bukan Survei terhadap Pelaku Bisnis
Absi,
Mulyati, dan Suakanto menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Para peneliti
tidak melakukan survei terhadap responden atau wawancara dengan pelaku bisnis.
Mereka menganalisis norma hukum, doktrin, peraturan, literatur akademik, serta
keputusan dan praktik hukum yang relevan.
Analisis
berfokus pada hubungan antara karakter otomatis smart contract dengan prinsip-prinsip
hukum kontrak dan mekanisme penyelesaian sengketa. Bahan hukum yang dianalisis
antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian
Sengketa.
Hasil
kajian menunjukkan bahwa terdapat dua posisi yang mungkin bagi smart contract
dalam hubungan kontraktual. Pertama, smart contract dapat ditempatkan sebagai
kontrak itu sendiri ketika seluruh klausul dan mekanisme pelaksanaan dituangkan
dalam kode. Kedua, smart contract dapat berfungsi sebagai instrumen untuk
menjalankan sebagian kewajiban dari kontrak utama yang tetap dituangkan dalam
dokumen tertulis.
Peneliti
menilai model kedua lebih kompatibel dengan kepastian hukum. Kontrak tertulis
tetap dapat memuat klausul mengenai interpretasi, keadaan memaksa, perubahan
keadaan, tanggung jawab, dan mekanisme penyelesaian sengketa, sementara smart
contract menjalankan kewajiban yang dapat diukur secara objektif.
Blockchain Memperkuat Bukti Transaksi
Salah
satu temuan penting kajian ini adalah potensi blockchain sebagai alat
pembuktian dalam sengketa komersial. Catatan blockchain dapat menunjukkan kapan
pembayaran dilakukan, kapan dana escrow dilepaskan, alamat blockchain yang
menjalankan fungsi tertentu, serta hasil eksekusi kontrak.
Catatan
tersebut dapat membantu memperjelas kronologi kejadian dan mengurangi perbedaan
fakta mengenai aspek transaksi yang dapat diukur. Dalam kerangka hukum
Indonesia yang dianalisis para peneliti, informasi dan dokumen elektronik juga
memiliki posisi sebagai alat bukti yang diakui.
Meski
demikian, blockchain memiliki keterbatasan penting. Sistem blockchain pada
dasarnya mencatat aktivitas suatu alamat digital, bukan otomatis mencatat
identitas hukum orang atau perusahaan di balik alamat tersebut.
Karena
itu, dokumen kontrak perlu menghubungkan alamat blockchain dengan identitas
para pihak, mengatur siapa yang berwenang mengendalikan akun, serta menjelaskan
prosedur apabila kunci privat hilang atau diambil alih. Bukti dari blockchain
juga akan lebih kuat jika dilengkapi dokumen di luar blockchain, seperti
korespondensi, dokumen transaksi, log sistem, audit, dan keterangan ahli.
Smart Contract Tidak Bisa Menilai Itikad Baik
Batas
paling penting dari smart contract muncul ketika sengketa membutuhkan penilaian
hukum dan konteks hubungan bisnis.
Kode
komputer dapat menjalankan instruksi yang telah diprogram, tetapi tidak dapat
secara mandiri menilai apakah tindakan salah satu pihak dilakukan dengan itikad
baik, apakah suatu klausul harus ditafsirkan dalam konteks tertentu, atau
apakah pelaksanaan kontrak menjadi tidak adil akibat perubahan keadaan.
Kajian
tersebut menegaskan bahwa sengketa mengenai kualitas barang, standar pelayanan,
gangguan rantai pasok, keadaan tertentu yang tidak dapat diprediksi, dan
kompensasi masih membutuhkan penilaian manusia serta lembaga penyelesaian
sengketa.
Masalah
juga dapat muncul ketika kesalahan bukan berasal dari pihak yang berkontrak,
melainkan dari kode yang bermasalah, konfigurasi yang keliru, atau sumber data
eksternal yang digunakan untuk memicu eksekusi smart contract. Dalam kondisi
tersebut, kontrak tetap perlu menentukan pembagian tanggung jawab, prosedur
audit kode, mekanisme perubahan atau pembaruan, serta langkah koreksi apabila
terjadi kesalahan eksekusi.
Model Hibrida Dinilai Paling Realistis
Berdasarkan
keseluruhan analisis, Absi, Mulyati, dan Suakanto merekomendasikan model
hibrida. Dalam model ini, kontrak tertulis menjadi dasar hukum utama, sedangkan
smart contract digunakan untuk menjalankan bagian-bagian tertentu yang dapat
diotomatisasi.
Ketika
sengketa muncul, catatan smart contract dan blockchain dapat digunakan sebagai
bukti. Namun, penyelesaian akhir tetap dapat dilakukan melalui pengadilan,
arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengket
0 Komentar