PTSL Pasuruan Capai Target 15.000 Bidang, tetapi Akses Legalitas Tanah Belum Merata

Ilustrasi By AI

FORMOSA NEWS - Jawa Timur - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berhasil merealisasikan 15.000 bidang tanah pada tahun anggaran 2025, sesuai dengan target yang ditetapkan. Namun, penelitian Tatimmatunni’Amah dan Aminullah dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Yudharta Pasuruan, menunjukkan bahwa pencapaian administratif tersebut belum otomatis berarti seluruh masyarakat memperoleh akses yang sama terhadap legalitas tanah. Temuan ini penting karena keberhasilan PTSL tidak hanya dapat dilihat dari jumlah sertifikat yang dihasilkan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menyelesaikan proses administrasi, dokumen, biaya persiapan, dan persoalan hukum yang menyertai kepemilikan tanah.

PTSL merupakan program pemerintah yang dirancang untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah. Sertifikasi tanah memberikan bukti dokumenter mengenai hak kepemilikan, memperjelas status dan batas tanah, serta dapat memperkuat perlindungan hukum ketika terjadi sengketa.

Persoalannya, tidak semua bidang tanah memiliki riwayat administrasi yang sama. Sebagian tanah diwariskan secara turun-temurun tanpa dokumentasi lengkap, berpindah tangan melalui transaksi lisan, atau memiliki perbedaan antara kondisi fisik dengan catatan yuridis. Kondisi tersebut membuat proses memperoleh legalitas tanah menjadi lebih mudah bagi sebagian warga dibandingkan warga lainnya.

Target Administratif Tercapai 100 Persen

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan. Peneliti mewawancarai 15 informan yang terdiri atas dua pejabat kantor pertanahan, satu aparat pemerintah desa, satu ketua panitia PTSL, serta 11 anggota masyarakat yang memiliki pengalaman langsung dengan program tersebut.

Selain wawancara, data dikumpulkan melalui observasi lapangan dan dokumen administrasi, termasuk data target dan realisasi PTSL Kabupaten Pasuruan untuk tahun anggaran 2025–2026 serta catatan Letter C desa. Data kemudian dianalisis dengan melihat empat aspek implementasi kebijakan, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi.

Hasil administrasi menunjukkan bahwa PTSL tahun 2025 mencakup 36 desa atau kelurahan. Targetnya mencapai 15.000 bidang Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), dengan realisasi K1 sebanyak 15.000 bidang atau 100 persen.

Pelaksanaan tersebut dibagi ke dalam lima tim. Tim I merealisasikan 2.424 bidang, Tim II sebanyak 3.296 bidang, Tim III sebanyak 3.132 bidang, Tim IV sebanyak 3.406 bidang, dan Tim V sebanyak 2.742 bidang. Seluruh tim mencapai realisasi 100 persen dari target masing-masing. Untuk tahun anggaran 2026, kuota PTSL meningkat menjadi 18.000 bidang dengan struktur lima tim tetap dipertahankan.

Angka tersebut menunjukkan kapasitas organisasi yang kuat. Namun, wawancara dengan masyarakat memperlihatkan adanya perbedaan pengalaman dalam mengakses program.

Masalah Bukan Hanya Sertifikat, tetapi Kemampuan Mengaksesnya

Peneliti menemukan bahwa masyarakat menghadapi tingkat kesulitan yang berbeda dalam memenuhi persyaratan PTSL. Salah satu hambatan yang paling menonjol adalah rendahnya literasi administrasi.

Warga yang kurang memahami tahapan pendaftaran cenderung lebih bergantung pada aparat desa, panitia lokal, atau perantara. Ketergantungan tersebut dapat membantu masyarakat menghadapi prosedur yang rumit, tetapi juga berpotensi membuat warga tidak mengetahui secara langsung status dokumen, kekurangan berkas, perkiraan waktu penyelesaian, maupun tanggung jawab biaya mereka.

Masalah lain muncul dari riwayat kepemilikan tanah. Penelitian menemukan adanya sengketa warisan, perbedaan batas tanah antar-ahli waris, transaksi tanah secara lisan tanpa bukti tertulis, serta ketidaksesuaian antara hasil pengukuran fisik dan catatan yuridis.

Menurut Tatimmatunni’Amah dan Aminullah, persoalan tersebut tidak dapat selalu diperlakukan sebagai hambatan teknis biasa. Kompleksitas dokumen justru dapat menciptakan beban yang berbeda bagi setiap keluarga. Tanah dengan riwayat kepemilikan lengkap dapat diproses secara rutin, sementara tanah dengan persoalan warisan atau dokumentasi historis membutuhkan penanganan administratif dan hukum yang lebih khusus.

Biaya Persiapan Juga Menjadi Perhatian

Penelitian mencatat adanya variasi biaya persiapan lokal yang dilaporkan masyarakat, mulai dari sekitar Rp200.000 hingga Rp2.000.000. Biaya tersebut berkaitan dengan kebutuhan seperti patok batas, surat pernyataan, materai, dan kegiatan persiapan lainnya.

Peneliti menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pengalaman yang dilaporkan masyarakat dan bukan tarif resmi PTSL. Studi ini juga tidak menyatakan seluruh biaya persiapan tersebut sebagai pungutan yang tidak sah.

Persoalan yang disoroti adalah kurang jelasnya batas antara kegiatan yang dibiayai program, kebutuhan persiapan yang sah, dan biaya yang tidak diperbolehkan. Karena itu, transparansi biaya dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui kewajiban finansial mereka secara jelas.

Teknologi Membantu Pemerintah, tetapi Tidak Menghapus Semua Hambatan Warga

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan telah menggunakan berbagai sumber daya untuk mendukung pelaksanaan PTSL, termasuk lima tim operasional, sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), catatan Letter C, peta blok, serta citra satelit atau drone.

Perangkat tersebut membantu proses pengukuran, pengelolaan data, dan verifikasi informasi fisik maupun yuridis. Namun, teknologi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan dokumen warisan yang hilang, konflik keluarga, atau ketidaktahuan masyarakat mengenai prosedur administrasi.

Dengan kata lain, kapasitas birokrasi yang kuat belum tentu membuat seluruh warga memiliki kemampuan yang sama untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Peneliti Memperkenalkan Konsep “Implementation-Capability Gap”

Salah satu kontribusi utama penelitian ini adalah konsep implementation-capability gap, yaitu kesenjangan antara kemampuan organisasi pemerintah dalam menyediakan layanan secara formal dan kemampuan masyarakat untuk mengubah layanan tersebut menjadi hak yang benar-benar dapat mereka akses.

Aminullah dan Tatimmatunni’Amah menghubungkan perspektif implementasi kebijakan George C. Edwards III dengan pendekatan kapabilitas Amartya Sen. Dari sisi pemerintah, implementasi dipengaruhi komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Dari sisi masyarakat, akses dipengaruhi kemampuan memahami informasi, memenuhi prosedur administrasi, memperoleh layanan, menanggung kebutuhan biaya yang sah, dan menyelesaikan persoalan hukum.

Dalam konteks Pasuruan, program berhasil mencapai target administratif, tetapi kemampuan warga untuk memperoleh sertifikat tetap berbeda-beda. Karena itu, peneliti menyarankan agar keberhasilan PTSL tidak hanya diukur berdasarkan jumlah bidang tanah yang tersertifikasi.

Rekomendasi untuk Membuat Akses PTSL Lebih Merata

Penelitian merekomendasikan beberapa langkah. Pertama, informasi PTSL perlu disampaikan langsung kepada masyarakat melalui lembar informasi standar yang menjelaskan persyaratan, tahapan, biaya resmi, kegiatan persiapan yang diperbolehkan, waktu pelayanan, petugas yang bertanggung jawab, dan saluran pengaduan.

Kedua, kasus tanah yang kompleks perlu memperoleh penanganan berbeda. Bidang tanah dapat dikategorikan berdasarkan kondisi, misalnya kasus rutin, kekurangan dokumen, sengketa warisan, dan sengketa batas.

Ketiga, transparansi biaya perlu diperkuat melalui bukti pembayaran, papan informasi, dokumentasi persyaratan persiapan, dan mekanisme pengaduan.

Keempat, sistem pelacakan permohonan dapat membantu warga mengetahui status penerimaan dokumen, pengukuran fisik, pemeriksaan yuridis, kekurangan berkas, serta lokasi pelayanan yang bertanggung jawab.

Peneliti juga menekankan bahwa studi ini tidak membuktikan PTSL telah mengurangi ketimpangan sosial secara keseluruhan. Penelitian tidak mengukur perubahan pendapatan, kekayaan, atau kesejahteraan rumah tangga. Kesimpulan yang didukung data lebih terbatas, yaitu PTSL memiliki potensi memperluas kesetaraan akses terhadap legalitas tanah, tetapi potensi tersebut dapat terhambat ketika beban informasi, administrasi, keuangan, dan hukum tidak terdistribusi secara merata.

Profil Penulis

Tatimmatunni’Amah
Afiliasi: Public Administration Department, Faculty of Political and Social Sciences, Universitas Yudharta Pasuruan. Bidang kajian dalam artikel ini berkaitan dengan administrasi publik, implementasi kebijakan, PTSL, legalisasi aset, dan kesetaraan akses terhadap legalitas tanah. Gelar akademik penulis tidak dicantumkan dalam artikel sumber.

Aminullah
Afiliasi: Public Administration Department, Faculty of Political and Social Sciences, Universitas Yudharta Pasuruan. Dalam artikel ini, Aminullah tercatat sebagai penulis korespondensi dengan bidang kajian yang berkaitan dengan administrasi publik, implementasi kebijakan, dan kebijakan legalisasi aset. Gelar akademik tidak dicantumkan dalam artikel sumber.

Sumber Penelitian

Judul: Complete Systematic Land Registration (PTSL) as an Asset Legalization Instrument: From Administrative Target Achievement to Substantive Equality of Land Access
Penulis: Tatimmatunni’Amah dan Aminullah
Afiliasi: Universitas Yudharta Pasuruan
Jurnal: Formosa Journal of Science and Technology (FJST)
Volume: 5, Nomor 9
Tahun: 2026
Halaman: 2509–2522

Posting Komentar

0 Komentar