Tanggung Jawab Negara dalam Pengelolaan Kebakaran Hutan dan Lahan Berdasarkan Hak Lingkungan Hidup Konstitusional dan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Negara Wajib Cegah Kebakaran Hutan: Tinjauan Hukum Konstitusi dan Hak Atas Lingkungan Hidup. Penelitian yang dilakukan oleh Rahmad Satria, Sigit Sugiardi, dan Donna Youlla dari Universitas Panca Bhakti dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS) edisi Vol. 5 No. 9 Tahun 2026 menyoroti bahwa memberikan kontribusi penting dengan menegaskan bahwa pemerintah memegang kewajiban hukum primer untuk mencegah kerusakan lingkungan secara dini guna menjamin hak hidup sehat seluruh rakyat Indonesia.

Latar Belakang Dampak Karhutla dan Tantangan Hukum

Setiap musim kemarau, bencana karhutla tidak hanya merusak ekosistem hutan nasional, tetapi juga memicu krisis asap lintas batas (transboundary haze pollution) yang berdampak pada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Dampak negatif karhutla meluas pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat, gangguan aktivitas pendidikan dan ekonomi, hingga degradasi kualitas lingkungan hidup. Selama ini, pola penanganan karhutla sering kali menitikberatkan pada tindakan reaktif—seperti penanggulangan pemadaman saat api membakar wilayah luas atau penegakan hukum pidana setelah kerusakan terjadi. Padahal, prinsip hukum lingkungan nasional maupun internasional menghendaki tindakan pencegahan proaktif (due diligence) sebagai wujud akuntabilitas institusi negara sebelum bencana ekologis meluas.

Metodologi Penelitian
Dalam mengkaji persoalan hukum ini, Rahmad Satria dan tim dari Universitas Panca Bhakti menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Para peneliti menganalisis regulasi utama nasional seperti UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2009, serta instrumen internasional seperti Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas 2002 dan Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/76/300 Tahun 2022 tentang Hak Atas Lingkungan Hidup. Melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder, penelitian ini mengevaluasi konsistensi norma hukum terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan dan tata kelola pemerintah.

Temuan Utama Penelitian
Penelitian ini merumuskan lima temuan utama mengenai tanggung jawab negara dalam pencegahan dan penanganan karhutla:

  • Tanggung Jawab Negara Adalah Amanat Konstitusi: Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban hukum konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara, bukan sekadar pilihan kebijakan.
  • Pendekatan Tata Kelola Berbasis Hak Asasi: Penanganan karhutla memerlukan pergeseran paradigma dari sebatas penanganan bencana menjadi pemenuhan hak asasi manusia. Kegagalan membangun sistem pencegahan yang efektif berpotensi mencederai hak-hak konstitusional warga.
  • Penerapan Prinsip Pencegahan Dini (Preventive Principle): Sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009, kewajiban negara berlangsung sejak tahap perencanaan, pengawasan, dan pemantauan risiko. Pemerintah bertugas mengoptimalkan pemantauan teknologi satelit, sistem peringatan dini, dan patroli terpadu sebelum titik api membesar.
  • Keadilan Lingkungan dan Pengakuan Kearifan Lokal: Penanganan karhutla tidak sepatutnya hanya memfokuskan tuduhan pada peladang tradisional atau masyarakat lokal. Pasal 69 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 mengakui kearifan lokal dalam pembukaan lahan terbatas dengan sekat bakar. Negara berkewajiban memberikan panduan teknis, sarana pendukung, dan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat.
  • Penguatan Tata Kelola Kolaboratif: Tata kelola karhutla yang berkelanjutan membutuhkan akuntabilitas kelembagaan yang transparan, koordinasi antarinstansi, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat.
Implikasi Kebijakan dan Dampak Bagi Masyarakat
Hasil penelitian dari Universitas Panca Bhakti ini membawa implikasi strategis bagi perumusan kebijakan publik dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kebijakan penanganan karhutla diukur bukan hanya dari keberhasilan pemadaman api, melainkan dari sejauh mana sistem pencegahan dini dan pengawasan konsesi lahan dijalankan secara konsisten. Implikasi bagi dunia usaha dan industri adalah pengetatan pengawasan kepatuhan lingkungan serta penerapan akuntabilitas bagi pemegang izin konsesi lahan. Bagi masyarakat luas dan dunia pendidikan, kajian ini memperkuat pemahaman bahwa jaminan kualitas udara bersih dan lingkungan sehat merupakan hak hukum konstitusional yang dijamin oleh negara.

Profil Penulis
Rahmad Satria, S.H., M.H. — Dosen dan Peneliti Hukum Lingkungan di Universitas Panca Bhakti, berfokus pada riset hukum tata negara, perlindungan lingkungan hidup, dan hak asasi manusia.
Sigit Sugiardi, S.H., M.H. — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dengan keahlian dalam bidang hukum normatif dan tata kelola pemerintahan.
Donna Youlla, S.H., M.H. — Dosen di Universitas Panca Bhakti yang mendalami kajian hukum perlindungan masyarakat dan hukum lingkungan.

Sumber Penelitian
Rahmad Satria, Sigit Sugiardi, Donna Youlla. State Responsibility in Forest and Land Fire Management under Environmental Rights and Environmental Protection Law. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), Volume 5, Nomor 9, Tahun 2026, Halaman 1977-1996
DOI: https://doi.org/10.55927/fjas.v5i9.123
URL Resmi: https://journalfjas.my.id/index.php/fjas

Posting Komentar

0 Komentar