Latar Belakang Dampak Karhutla dan Tantangan Hukum
Setiap musim kemarau, bencana karhutla tidak hanya merusak ekosistem hutan nasional, tetapi juga memicu krisis asap lintas batas (transboundary haze pollution) yang berdampak pada negara-negara tetangga di kawasan ASEAN
Metodologi Penelitian
Dalam mengkaji persoalan hukum ini, Rahmad Satria dan tim dari Universitas Panca Bhakti menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual
Temuan Utama Penelitian
Penelitian ini merumuskan lima temuan utama mengenai tanggung jawab negara dalam pencegahan dan penanganan karhutla
- Tanggung Jawab Negara Adalah Amanat Konstitusi: Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
. Jaminan ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban hukum konstitusional yang wajib dipenuhi oleh negara, bukan sekadar pilihan kebijakan . - Pendekatan Tata Kelola Berbasis Hak Asasi: Penanganan karhutla memerlukan pergeseran paradigma dari sebatas penanganan bencana menjadi pemenuhan hak asasi manusia
. Kegagalan membangun sistem pencegahan yang efektif berpotensi mencederai hak-hak konstitusional warga . - Penerapan Prinsip Pencegahan Dini (Preventive Principle): Sesuai amanat UU No. 32 Tahun 2009, kewajiban negara berlangsung sejak tahap perencanaan, pengawasan, dan pemantauan risiko
. Pemerintah bertugas mengoptimalkan pemantauan teknologi satelit, sistem peringatan dini, dan patroli terpadu sebelum titik api membesar . - Keadilan Lingkungan dan Pengakuan Kearifan Lokal: Penanganan karhutla tidak sepatutnya hanya memfokuskan tuduhan pada peladang tradisional atau masyarakat lokal
. Pasal 69 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 mengakui kearifan lokal dalam pembukaan lahan terbatas dengan sekat bakar . Negara berkewajiban memberikan panduan teknis, sarana pendukung, dan alternatif pengelolaan lahan tanpa bakar bagi masyarakat . - Penguatan Tata Kelola Kolaboratif: Tata kelola karhutla yang berkelanjutan membutuhkan akuntabilitas kelembagaan yang transparan, koordinasi antarinstansi, serta sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat
.
Hasil penelitian dari Universitas Panca Bhakti ini membawa implikasi strategis bagi perumusan kebijakan publik dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia
Profil Penulis
Rahmad Satria, S.H., M.H. — Dosen dan Peneliti Hukum Lingkungan di Universitas Panca Bhakti, berfokus pada riset hukum tata negara, perlindungan lingkungan hidup, dan hak asasi manusia
Sigit Sugiardi, S.H., M.H. — Akademisi Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti dengan keahlian dalam bidang hukum normatif dan tata kelola pemerintahan
Donna Youlla, S.H., M.H. — Dosen di Universitas Panca Bhakti yang mendalami kajian hukum perlindungan masyarakat dan hukum lingkungan
Sumber Penelitian
Rahmad Satria, Sigit Sugiardi, Donna Youlla. State Responsibility in Forest and Land Fire Management under Environmental Rights and Environmental Protection Law. Formosa Journal of Applied Sciences (FJAS), Volume 5, Nomor 9, Tahun 2026, Halaman 1977-1996
DOI:

0 Komentar