Timor Tengah Utara, Indonesia — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menerapkan berbagai upaya pencegahan, perlindungan, dan reintegrasi untuk mengatasi risiko yang dihadapi pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Studi yang dilakukan oleh Zenobius Alfa Amfotis Taek dan rekan-rekannya dari Universitas Triatma Mulya, Indonesia, menyoroti pentingnya koordinasi pemerintah dalam melindungi pekerja dari eksploitasi dan risiko pekerjaan di luar negeri.
Penelitian yang diterbitkan dalam International Journal of Asian Business and Applied Economics (IJBAE), Volume 5, Nomor 5, September 2026, ini mengkaji strategi pemerintah daerah dalam mencegah migrasi nonprosedural serta membantu pekerja yang mengalami permasalahan selama bekerja di luar negeri.
Migrasi Nonprosedural Menimbulkan Risiko Serius
Bekerja di luar negeri dapat memberikan peluang ekonomi bagi individu dan keluarganya. Namun, pekerja yang berangkat tanpa mengikuti prosedur resmi berisiko menghadapi berbagai masalah, termasuk eksploitasi, ketidaksesuaian upah, penyekatan, deportasi, penahanan, bahkan kematian.
Penelitian tersebut mencatat bahwa Kabupaten TTU memiliki 29 pekerja migran nonprosedural selama periode 2021–2023. Jumlahnya meningkat dari lima orang pada 2021 menjadi sembilan orang pada 2022 dan 15 orang pada 2023. Dari keseluruhan jumlah tersebut, 14 orang merupakan laki-laki dan 15 orang perempuan.
Artikel tersebut juga mengidentifikasi deportasi dan kematian pekerja sebagai persoalan serius. Selama periode tiga tahun, tercatat 13 kasus deportasi dan 11 kematian. Data ini menunjukkan besarnya risiko yang dapat dihadapi pekerja ketika bermigrasi melalui jalur yang tidak aman atau tidak resmi.
Di sisi lain, penempatan pekerja migran melalui prosedur resmi menunjukkan peningkatan. Jumlahnya bertambah dari 154 orang pada 2021 menjadi 194 orang pada 2022 dan 256 orang pada 2023. Peningkatan ini menegaskan pentingnya menyediakan jalur penempatan kerja yang legal, tepercaya, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Penelitian Mengkaji Strategi Pemerintah Daerah
Para peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif untuk mengkaji upaya pencegahan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten TTU. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan melibatkan pimpinan serta staf dinas terkait, pekerja migran yang terdampak, Yayasan Tapen Bikomi, dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pekerja migran.
Data kemudian dianalisis menggunakan model interaktif Miles dan Huberman, yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Pendekatan ini memungkinkan para peneliti mengkaji kebijakan pencegahan yang dijalankan pemerintah sekaligus respons terhadap berbagai permasalahan yang dialami pekerja migran.
Tiga Strategi untuk Melindungi Pekerja Migran
Penelitian ini menjelaskan tiga pendekatan utama yang saling berkaitan, yaitu pencegahan, pemulihan, dan reintegrasi.
1. Pencegahan melalui edukasi dan koordinasi
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi tahunan di tingkat desa, edukasi dan pelatihan keterampilan, penyebaran brosur serta informasi resmi, pembentukan satuan tugas di tingkat desa, pemeriksaan dokumen, dan koordinasi antarlembaga terkait.
Kegiatan tersebut bertujuan membantu masyarakat mengenali prosedur perekrutan yang sah serta menghindari perantara yang menawarkan gaji tinggi, biaya penempatan murah, proses keberangkatan cepat, dan persyaratan dokumen yang lebih sedikit.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih tawaran pekerjaan di luar negeri dan mampu memeriksa legalitas proses perekrutan sebelum mengambil keputusan.
2. Pendampingan dan pemulihan bagi pekerja terdampak
Ketika pekerja migran menghadapi masalah, langkah penanganan mencakup bantuan hukum, konseling psikologis dan sosial, perlindungan hak-hak pekerja, serta koordinasi dengan kedutaan dan pemberi kerja untuk memfasilitasi pemulangan atau dukungan lain yang diperlukan.
Langkah-langkah tersebut ditujukan untuk membantu pekerja kembali dengan aman sekaligus menangani berbagai kesulitan yang dialami selama atau setelah bekerja di luar negeri.
3. Reintegrasi dan pemberdayaan ekonomi
Strategi ketiga berfokus pada pemulihan mata pencaharian pekerja setelah kembali ke daerah asal. Program yang disebutkan dalam artikel meliputi pelatihan keterampilan, dukungan usaha kecil, peternakan babi, kambing, dan ayam, tenun ikat, usaha salon kecantikan, serta menjahit.
Tabel dalam artikel tersebut mencatat bahwa program-program ini menjangkau 140 orang pada 2024. Inisiatif semacam ini dapat memberikan alternatif mata pencaharian bagi pekerja yang kembali dari luar negeri sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial dan ekonomi mereka.
Pentingnya Pendekatan yang Terintegrasi
Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencegahan migrasi yang tidak aman tidak cukup hanya dilakukan melalui imbauan kepada masyarakat. Pekerja juga membutuhkan akses terhadap informasi yang dapat dipercaya, prosedur resmi yang lebih mudah, pelatihan keterampilan yang sesuai, serta pendampingan ketika menghadapi permasalahan.
Para peneliti merekomendasikan penguatan kerja sama antara instansi pemerintah dan organisasi terkait. Mereka juga menyoroti perlunya penyederhanaan administrasi penempatan pekerja migran secara resmi, peraturan daerah dan sanksi terhadap perantara ilegal, serta edukasi berkelanjutan agar masyarakat dapat memverifikasi peluang kerja melalui lembaga yang tepercaya.
Bagi masyarakat Kabupaten TTU, langkah-langkah tersebut penting karena keputusan bekerja di luar negeri tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga pada keluarga dan kondisi ekonomi masyarakat setempat.
Pendekatan menyeluruh yang menggabungkan pencegahan, perlindungan, dan reintegrasi dapat membantu mengurangi risiko perekrutan yang tidak aman sekaligus memberikan kesempatan kepada pekerja yang kembali untuk memulihkan kondisi dan membangun mata pencaharian yang berkelanjutan.
Tentang Penulis
- Zenobius Alfa Amfotis Taek- Universitas Triatma Mulya, Indonesia.
- Aplonia Pala- Universitas Triatma Mulya, Indonesia.
- Herminus Kefi- Universitas Triatma Mulya, Indonesia.
- Stefanus Bekun- Universitas Triatma Mulya, Indonesia.
- Alfrido Naiheli - Universitas Triatma Mulya, Indonesia.
Sumber Artikel
Taek, Z. A. A., Pala, A., Kefi, H., Bekun, S., & Naiheli, A. (2026). “Prevention Efforts of the Manpower and Transmigration Office for Non-Procedural Migrant Workers in North Central Timor Regency.” International Journal of Asian Business and Applied Economics, 5(5), 1277–1294.
DOI: https://doi.org/10.55927/ijbae.v5i5.63
Website jurnal: https://journalijbae.my.id/index.php/ijbae

0 Komentar