TikTok Jadi Ruang Baru Penguatan Akidah Islam di Era Digital

Illustration by Ai


Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mempelajari dan mengamalkan ajaran agama. Temuan tersebut diungkap dalam artikel ilmiah berjudul Living Islam; Sociality Analysis of Islamic Values in the Digital Age of TikTok Media Wisdom yang ditulis oleh Abdul Sani dan Fahriansyah dari UIN Antasari Banjarmasin. Penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2026 di International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR) menunjukkan bahwa TikTok tidak lagi sekadar menjadi platform hiburan, tetapi juga berfungsi sebagai ruang baru untuk memperkuat nilai-nilai akidah Islam di kalangan masyarakat digital.

Menurut Abdul Sani dan Fahriansyah, fenomena dakwah digital berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh berbagai kelompok usia, terutama generasi muda. Video pendek yang mudah diakses dan dikemas secara menarik membuat pesan-pesan keislaman lebih mudah dipahami dibandingkan metode penyampaian yang bersifat konvensional. Melalui TikTok, materi tentang Al-Qur’an, hadis, doa, dan akidah dapat diterima masyarakat kapan saja dan di mana saja.

Penelitian ini berfokus pada fenomena yang disebut sebagai Living Aqidah, yaitu bagaimana nilai-nilai keimanan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari melalui interaksi di media sosial. Para peneliti mengkaji konten dakwah yang membahas Surah Al-Ikhlas dan hadis-hadis tentang tauhid yang beredar di TikTok. Hasilnya menunjukkan bahwa pengguna tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi juga terlibat dalam proses pembelajaran dan pengamalan ajaran Islam.
Untuk melakukan penelitian tersebut, Abdul Sani dan Fahriansyah menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Living Qur’an dan Living Hadis. Objek penelitian utama adalah akun TikTok Adi Hidayat Official (@adihidayatofficial_) yang aktif menyajikan konten dakwah tentang Al-Qur’an, hadis, akidah, dan pendidikan Islam. Data dikumpulkan melalui observasi konten video, dokumentasi komentar pengguna, serta kajian literatur dari berbagai sumber keislaman.

Salah satu temuan utama penelitian adalah dominannya penggunaan Surah Al-Ikhlas sebagai materi dakwah digital. Surah yang terdiri dari empat ayat ini dinilai sangat efektif karena memuat konsep tauhid secara ringkas dan mudah dipahami. Isi surah tersebut menegaskan bahwa Allah Maha Esa, menjadi tempat bergantung seluruh makhluk, tidak beranak dan tidak diperanakkan, serta tidak ada sesuatu pun yang setara dengan-Nya. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi utama dalam pembentukan akidah seorang Muslim.
Peneliti menemukan bahwa konten dakwah yang membahas Surah Al-Ikhlas sering memunculkan respons positif dari pengguna. Banyak pengguna memberikan komentar yang menunjukkan adanya perubahan perilaku setelah menonton video dakwah. Sebagian mengaku mulai rutin membaca Surah Al-Ikhlas sebelum tidur, mengajarkannya kepada anak-anak, atau menjadikannya bagian dari ibadah harian mereka. Fenomena ini menunjukkan bahwa pesan keagamaan yang disampaikan melalui TikTok tidak berhenti pada tingkat pengetahuan, tetapi juga mendorong praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Hasil observasi juga memperlihatkan beberapa bentuk implementasi nilai akidah yang muncul melalui TikTok. Di antaranya adalah meningkatnya kebiasaan menghafal Surah Al-Ikhlas, membacanya setelah salat, mengajarkannya kepada anak-anak sejak usia dini, memperbanyak zikir tauhid, serta meningkatkan kesadaran untuk menjauhi perilaku syirik. Selain itu, pengguna juga terdorong untuk membagikan kembali video-video dakwah kepada orang lain sehingga pesan keagamaan dapat menjangkau audiens yang lebih luas.

Menurut Abdul Sani dan Fahriansyah, fenomena tersebut menjadi bukti bahwa media sosial dapat berfungsi sebagai sarana internalisasi nilai-nilai agama. Dalam perspektif Living Qur’an, Al-Qur’an tidak hanya dibaca sebagai teks, tetapi hidup dalam perilaku masyarakat. Ketika seseorang menonton konten dakwah, kemudian menghafal Surah Al-Ikhlas, membacanya dalam ibadah, atau mengajarkannya kepada keluarga, maka nilai-nilai Al-Qur’an telah hadir dalam praktik kehidupan digital.

Penelitian ini juga menyoroti peran hadis dalam memperkuat akidah melalui media sosial. Banyak konten TikTok yang tidak hanya mengutip ayat Al-Qur’an, tetapi juga menjelaskan hadis-hadis terkait keutamaan Surah Al-Ikhlas dan pentingnya tauhid. Melalui penyajian yang sederhana dan mudah dipahami, hadis-hadis tersebut menjadi lebih dekat dengan masyarakat, terutama generasi muda yang aktif menggunakan media digital.

Di sisi lain, para peneliti mengingatkan pentingnya sikap kritis dalam memilih sumber dakwah digital. Tidak semua konten keagamaan memiliki landasan ilmiah yang kuat. Karena itu, masyarakat dianjurkan mengikuti akun-akun yang kredibel, menyertakan dalil Al-Qur’an dan hadis, serta merujuk pada penjelasan ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Secara lebih luas, penelitian ini menunjukkan bahwa transformasi digital telah membuka peluang baru bagi penyebaran ajaran Islam. TikTok memungkinkan materi dakwah menjangkau masyarakat lintas daerah bahkan lintas negara dalam waktu singkat. Kehadiran media sosial sebagai ruang dakwah modern dapat membantu meningkatkan literasi keislaman, memotivasi praktik ibadah, dan memperkuat nilai-nilai akidah di tengah kehidupan digital yang terus berkembang.

Profil Penulis

Abdul Sani merupakan akademisi dan peneliti dari UIN Antasari Banjarmasin yang memiliki minat pada kajian Living Qur’an, Living Hadis, dakwah digital, dan dinamika Islam di ruang digital. Dalam penelitian ini, ia bertindak sebagai penulis korespondensi.

Fahriansyah adalah akademisi dari UIN Antasari Banjarmasin yang turut meneliti perkembangan praktik keagamaan dan penyebaran nilai-nilai Islam melalui media digital.

Sumber Penelitian

Sani, Abdul & Fahriansyah. 2026. Living Islam; Sociality Analysis of Islamic Values in the Digital Age of TikTok Media Wisdom. International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR), Vol. 4 No. 8, hlm. 731–740. DOI: https://doi.org/10.59890/ijaamr.v4i8.294.

 


Posting Komentar

0 Komentar