Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Semarang - Pendidikan Data Pribadi Kunci Utama Perlindungan Masyarakat Digital di Indonesia dan Thailand. Penelitian yang dilakukan oleh Siti Mutmainah, Hani Irhamdessetya, Vincentius Simon Suyanto, dan Hargianti Dini Iswandari dari Universitas Ngudi Waluyo Semarang bekerja sama dengan Nico Irawan dari Thai Global Business Administration Technological College, Thailand dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa keberadaan undang-undang saja tidak cukup tanpa diikuti dengan edukasi hukum yang sistematis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah pesatnya arus transformasi digital .
Latar Belakang dan Urgensi Kawasan
Aktivitas masyarakat di kawasan Asia Tenggara kini makin bergantung pada layanan elektronik . Pada awal tahun 2024, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat mencapai 185,3 juta jiwa, sementara Thailand mencatatkan 63,21 juta pengguna . Interaksi digital yang masif ini menghasilkan data pribadi berukuran besar yang berisiko mengalami penyalahgunaan, kebocoran data, pencurian identitas, hingga penipuan daring . Kedua negara sejatinya telah memiliki dasar hukum khusus, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Personal Data Protection Act (PDPA) BE 2562 (2019) di Thailand . Namun, efektivitas aturan normatif tersebut kerap terhambat oleh rendahnya literasi hukum masyarakat . Pendidikan perlindungan data pribadi menjadi jembatan krusial agar warga negara tidak hanya menjadi pengguna layanan digital, tetapi juga subjek hukum yang mampu mengenali dan memperjuangkan hak-hak privasinya .
Metodologi Penelitian .
Temuan Utama Penelitian
Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia dan Thailand mengadopsi struktur normatif yang berbeda dalam menyelenggarakan pendidikan perlindungan data pribadi:
Studi ini memberikan arah pandang baru bahwa keberhasilan perlindungan data pribadi tidak boleh hanya bertumpu pada ancaman sanksi . Implikasi praktis dari temuan ini mencakup berbagai sektor:
Siti Mutmainah, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti hukum di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, dengan keahlian di bidang perlindungan data pribadi, hukum digital, dan pendidikan hukum masyarakat .
Hani Irhamdessetya, S.H., M.H. – Akademisi di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, yang berfokus pada tata kelola transaksi elektronik, hukum perlindungan konsumen, dan regulasi media digital .
Vincentius Simon Suyanto, S.H., M.H. – Peneliti hukum di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, dengan spesialisasi analisis keilmuan hukum normatif dan hak-hak keperdataan digital .
Hargianti Dini Iswandari, S.H., M.H. – Pakar hukum di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, yang mendalami bidang hukum tata negara, hak asasi manusia, dan kebijakan publik .
Nico Irawan, Ph.D. – Peneliti dan akademisi di Thai Global Business Administration Technological College, Thailand, dengan kepakaran di bidang manajemen pendidikan internasional, literasi digital kawasan, dan studi komparatif lembaga pendidikan .
Sumber Penelitian
Siti Mutmainah, Hani Irhamdessetya, Vincentius Simon Suyanto, Hargianti Dini Iswandari, Nico Irawan. Education on Personal Data Protection in the Era of Digital Transformation among Indonesian and Thai Societies. Jurnal Internasional Analisis Hukum (IJLA). Vol. 4, No. 3, hlm. 439-458
DOI:https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.284
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index
Latar Belakang dan Urgensi Kawasan
Aktivitas masyarakat di kawasan Asia Tenggara kini makin bergantung pada layanan elektronik
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif yuridis
- Pendekatan Perundang-undangan (Statutory Approach): Memeriksa ketentuan teknis dalam regulasi di Indonesia dan Thailand
. - Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach): Menganalisis konsep hak atas privasi, literasi hukum digital, dan partisipasi publik
. - Pendekatan Komparatif (Comparative Approach): Membandingkan kelebihan, kekurangan, serta struktur kelembagaan edukasi hukum di kedua negara
.
Temuan Utama Penelitian
Hasil analisis menunjukkan bahwa Indonesia dan Thailand mengadopsi struktur normatif yang berbeda dalam menyelenggarakan pendidikan perlindungan data pribadi:
- Model Partisipatif Indonesia: Pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2022 menekankan partisipasi masyarakat melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, advokasi, sosialisasi, dan pengawasan
. Kerangka hukum Indonesia menempatkan masyarakat sebagai pelaku aktif dalam perlindungan data pribadi . - Model Kelembagaan Thailand: PDPA BE 2562 (2019) Pasal 16 dan Pasal 44 mandatnya diberikan secara spesifik kepada Komite Perlindungan Data Pribadi dan Kantor Komite Perlindungan Data Pribadi
. Lembaga ini bertugas memberikan layanan pengetahuan, promosi pemahaman publik, serta pelatihan resmi bagi pengontrol data, pemproses data, dan masyarakat umum . - Hak Subjek Data yang Pasif: Hak-hak seperti akses data, koreksi, pembatalan persetujuan, dan pengajuan aduan tidak akan berjalan efektif apabila masyarakat tidak memiliki literasi untuk menyadari kapan hak mereka dilanggar
. - Fungsi Preventif Edukasi: Pendidikan hukum terbukti berfungsi sebagai instrumen preventif guna mengantisipasi risiko sebelum kerugian terjadi, berbeda dengan sanksi pidana atau administratif yang baru bekerja setelah terjadinya pelanggaran
.
Studi ini memberikan arah pandang baru bahwa keberhasilan perlindungan data pribadi tidak boleh hanya bertumpu pada ancaman sanksi
- Pemerintah dan Pembuat Kebijakan: Menjadi masukan bagi regulator untuk menyusun program literasi digital nasional yang terstruktur dan terukur, bukan sekadar kampanye sesaat
. - Pelaku Bisnis Digital: Meningkatkan kepercayaan konsumen (consumer trust) terhadap platform niaga elektronik (e-commerce) dan teknologi finansial karena masyarakat merasa aman saat memberikan persetujuan pengolahan data
. - Dunia Pendidikan: Membuka jalan integrasi materi hak privasi digital, manajemen persetujuan (consent), dan keamanan identitas ke dalam kurikulum sekolah maupun perguruan tinggi
.
Siti Mutmainah, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti hukum di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, dengan keahlian di bidang perlindungan data pribadi, hukum digital, dan pendidikan hukum masyarakat
Hani Irhamdessetya, S.H., M.H. – Akademisi di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, yang berfokus pada tata kelola transaksi elektronik, hukum perlindungan konsumen, dan regulasi media digital
Vincentius Simon Suyanto, S.H., M.H. – Peneliti hukum di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, dengan spesialisasi analisis keilmuan hukum normatif dan hak-hak keperdataan digital
Hargianti Dini Iswandari, S.H., M.H. – Pakar hukum di Universitas Ngudi Waluyo, Semarang, Indonesia, yang mendalami bidang hukum tata negara, hak asasi manusia, dan kebijakan publik
Nico Irawan, Ph.D. – Peneliti dan akademisi di Thai Global Business Administration Technological College, Thailand, dengan kepakaran di bidang manajemen pendidikan internasional, literasi digital kawasan, dan studi komparatif lembaga pendidikan
Sumber Penelitian
Siti Mutmainah, Hani Irhamdessetya, Vincentius Simon Suyanto, Hargianti Dini Iswandari, Nico Irawan. Education on Personal Data Protection in the Era of Digital Transformation among Indonesian and Thai Societies. Jurnal Internasional Analisis Hukum (IJLA). Vol. 4, No. 3, hlm. 439-458
DOI:

0 Komentar