Jarak Antara Aturan Hukum dan Realitas Lapangan
Di tingkat global maupun nasional, pekerja medis di area berisiko tinggi seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang perawatan intensif (ICU) kerap berhadapan dengan konflik fisik, ancaman verbal, hingga risiko gugatan hukum atas tindakan medis
Pendekatan Riset dan Metodologi
Untuk mengukur efektivitas jaminan perlindungan tersebut, tim peneliti menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif (mixed-methods)
Temuan Utama Penelitian
Hasil analisis data statistik dan wawancara lapangan mengungkapkan beberapa poin penting
- Tingkat Pemahaman Rendah: Meskipun 68 persen tenaga kesehatan mengetahui keberadaan regulasi perlindungan hukum, hanya 41 persen yang benar-benar memahami hak-hak hukum mereka secara terperinci
. - Ketidakpastian Prosedur Aduan: Sebanyak 57 persen responden mengaku tidak memahami jalur atau prosedur resmi untuk mengajukan bantuan hukum saat mengalami insiden kerja
. - Kepercayaan Rendah pada Proteksi Nyata: Hanya 38 persen responden yang merasa yakin bahwa aturan yang ada mampu melindungi mereka secara efektif saat terjadi konflik atau gugatan
. - Tinggi Resiko Kekerasan dan Sengketa: Sebanyak 59 persen responden melaporkan pernah mengalami kekerasan atau ancaman di tempat kerja, sementara 34 persen pernah berhadapan dengan potensi sengketa hukum akibat keputusan medis darurat
. - Peran Kunci Dukungan Institusi: Analisis regresi membuktikan bahwa dukungan institusional—seperti penyediaan bantuan hukum dan sistem pelaporan insiden—memiliki pengaruh positif yang signifikan ($\beta = 0.48, p < 0.01$) terhadap persepsi rasa aman tenaga kesehatan
.
Hasil studi ini menegaskan perlunya pergeseran fokus kebijakan
Profil Peneliti
Hargianti Dini Iswandari, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, berfokus pada bidang Hukum Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Rinayati, S.SiT., M.Kes. – Akademisi dari Universitas Widya Husada Semarang, ahli dalam bidang Manajemen Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Indra Yuliawan, S.H., M.H. – Pengajar dan peneliti di Universitas Ngudi Waluyo dengan spesialisasi Analisis Kebijakan Hukum dan Hukum Pidana/Perdata
Sumber Penelitian
Hargianti Dini Iswandari, Rinayati, Indra Yuliawan. Strengthening Legal Protection for Healthcare Workers in High-Risk Medical Environments. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 3, Hal. 479–490
DOI:

0 Komentar