Memperkuat Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan di Lingkungan Medis Berisiko Tinggi

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Semarang - Regulasi Kerap Tak Sejalan di Lapangan, Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Area Berisiko Tinggi Perlu Diperkuat. Penelitian yang dilakukan oleh Hargianti Dini Iswandari dan Indra Yuliawan dari Universitas Ngudi Waluyo, bersama Rinayati dari Universitas Widya Husada Semarang dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa adanya ketimpangan nyata antara aturan hukum yang tertulis dan penerapannya di lapangan.

Jarak Antara Aturan Hukum dan Realitas Lapangan

Di tingkat global maupun nasional, pekerja medis di area berisiko tinggi seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan ruang perawatan intensif (ICU) kerap berhadapan dengan konflik fisik, ancaman verbal, hingga risiko gugatan hukum atas tindakan medis. Kendati pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan guna menjamin hak dan keselamatan tenaga kerja medis, eksekusi perlindungan tersebut dinilai belum memadaiPara peneliti mengungkapkan bahwa meskipun regulasi secara normatif sudah tersedia, implementasi di fasilitas kesehatan masih dinilai pasif dan belum mampu memberikan rasa aman yang menyeluruh.

Pendekatan Riset dan Metodologi
Untuk mengukur efektivitas jaminan perlindungan tersebut, tim peneliti menggabungkan metode kuantitatif dan kualitatif (mixed-methods). Penelitian ini melibatkan 120 responden tenaga kesehatan yang terdiri dari 45 persen perawat, 35 persen dokter, serta 20 persen tenaga kesehatan lainnya di unit berisiko tinggi. Selain itu, wawancara mendalam dilakukan bersama 10 informan kunci yang meliputi manajemen rumah sakit, ahli hukum, dan praktisi medis senior.

Temuan Utama Penelitian
Hasil analisis data statistik dan wawancara lapangan mengungkapkan beberapa poin penting:

  • Tingkat Pemahaman Rendah: Meskipun 68 persen tenaga kesehatan mengetahui keberadaan regulasi perlindungan hukum, hanya 41 persen yang benar-benar memahami hak-hak hukum mereka secara terperinci.
  • Ketidakpastian Prosedur Aduan: Sebanyak 57 persen responden mengaku tidak memahami jalur atau prosedur resmi untuk mengajukan bantuan hukum saat mengalami insiden kerja.
  • Kepercayaan Rendah pada Proteksi Nyata: Hanya 38 persen responden yang merasa yakin bahwa aturan yang ada mampu melindungi mereka secara efektif saat terjadi konflik atau gugatan.
  • Tinggi Resiko Kekerasan dan Sengketa: Sebanyak 59 persen responden melaporkan pernah mengalami kekerasan atau ancaman di tempat kerja, sementara 34 persen pernah berhadapan dengan potensi sengketa hukum akibat keputusan medis darurat.
  • Peran Kunci Dukungan Institusi: Analisis regresi membuktikan bahwa dukungan institusional—seperti penyediaan bantuan hukum dan sistem pelaporan insiden—memiliki pengaruh positif yang signifikan ($\beta = 0.48, p < 0.01$) terhadap persepsi rasa aman tenaga kesehatan.
Implikasi Dampak dan Rekomendasi Kebijakan
Hasil studi ini menegaskan perlunya pergeseran fokus kebijakan. Pemerintah dan manajemen rumah sakit tidak bisa hanya mengandalkan pembaruan pasal-pasal hukum, melainkan harus memperkuat mekanisme penegakan hukum dan pendampingan di fasilitas kesehatanImplementasi bantuan hukum yang mudah diakses, pelatihan literasi hukum berkala, serta prosedur operasional standar (SOP) khusus penanganan tindakan medis darurat sangat dibutuhkan untuk menghilangkan area abu-abu (grey zone) yang selama ini membayangi keputusan cepat para dokter dan perawat. Penguatan ini dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bagi para pekerja medis.

Profil Peneliti
Hargianti Dini Iswandari, S.H., M.H. – Dosen dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Ngudi Waluyo Ungaran, berfokus pada bidang Hukum Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Rinayati, S.SiT., M.Kes. – Akademisi dari Universitas Widya Husada Semarang, ahli dalam bidang Manajemen Pelayanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Indra Yuliawan, S.H., M.H. – Pengajar dan peneliti di Universitas Ngudi Waluyo dengan spesialisasi Analisis Kebijakan Hukum dan Hukum Pidana/Perdata.

Sumber Penelitian
Hargianti Dini Iswandari, Rinayati, Indra Yuliawan. Strengthening Legal Protection for Healthcare Workers in High-Risk Medical Environments. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 3, Hal. 479–490
DOI: https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.262
URL : https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar