Keabsahan Hukum Klausul Pembebasan Tanggung Jawab dan Tanggung Jawab Operator Parkir dalam Layanan Parkir Komersial

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Jakarta - Karcis Parkir Lepas Tanggung Jawab Tidak Sah: Pengelola Parkir Tetap Wajib Ganti Rugi Kendaraan Rusak. Penelitian yang dilakukan oleh Bintang Muflih Annadhir dan Waluyo dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat penggunan jasa parkir komersial yang selama ini kerap dirugikan ketika kendaraan mereka mengalami kerusakan atau kehilangan saat diparkir.

Latar belakang masalah ini bermula dari maraknya sengketa antara konsumen dan pengelola parkir di berbagai area publik dan pusat keramaian. Salah satu kasus yang disoroti dalam studi ini terjadi di fasilitas parkir PT Berkat Subuh Transpor (Best Parking) di area Jokopi Dinoyo, Kota Surabaya. Di lokasi tersebut, pengelola memasang papan pemberitahuan yang menyatakan bahwa segala risiko kerusakan kendaraan maupun barang di dalamnya merupakan tanggung jawab pemilik kendaraan, serta pengelola tidak memberikan ganti rugi. Praktik ini menempatkan konsumen pada posisi yang sangat lemah karena mereka tidak memiliki ruang untuk menawar atau merundingkan aturan tersebut.

Untuk mengkaji keabsahan aturan sepihak ini, para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Peneliti mengevaluasi kesesuaian klausula eksonerasi tersebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Berdasarkan analisis teoretis dan yuridis, penelitian ini memaparkan beberapa temuan utama:

  • Bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pasal 18 ayat (1) UU No. 8/1999 dilarang keras mencantumkan klausa baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3), klausa tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
  • Melanggar Peraturan Daerah: Pasal 14 Perda Kota Surabaya No. 3/2018 mewajibkan pengelola parkir untuk menjaga keamanan area parkir dan menyediakan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen.
  • Batal Demi Hukum Menurut KUHPerdata: Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi syarat obyektif berupa "sebab yang halal". Klausa yang melanggar larangan undang-undang tidak memenuhi syarat ini, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Berstatus Perjanjian Penitipan Barang: Hubungan hukum parkir komersial bukan sekadar sewa-menyewa lahan kosong, melainkan merupakan perjanjian penitipan barang (bailment) sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUHPerdata. Pengelola menerima kewenangan untuk menjaga dan wajib mengembalikan kendaraan dalam kondisi semula. Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 juga menguatkan bahwa pengelola parkir memikul kewajiban menjaga keamanan barang yang dititipkan.
  • Dua Dasar Tanggung Jawab Hukum: Pengelola dapat digugat berdasarkan Wanprestasi (ingkar janji atas kewajiban menjaga barang titipan) serta Perbuatan Melawan Hukum (karena tetap menerapkan klausa yang jelas-dilarang oleh undang-undang).
Implikasi dari penelitian ini sangat signifikan bagi dunia usaha dan kebijakan publik. Bagi pengelola parkir, temuan ini menjadi peringatan keras untuk segera merevisi isi karcis dan aturan internal agar sesuai dengan regulasi perlindungan konsumen. Pengelola tidak bisa lagi menolak klaim ganti rugi secara sepihak jika kerusakan timbul akibat kelalaian sistem pengawasan mereka. Bagi pemerintah daerah, hasil studi ini mendorong perlunya pengawasan ketat terhadap operasional parkir swasta. Sementara bagi masyarakat umum, penelitian ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menuntut hak ganti rugi apabila kendaraan mereka rusak atau hilang di lokasi parkir berbayar.

Profil Penulis
Bintang Muflih Annadhir: Peneliti dan akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, dengan fokus keahlian pada Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Keperdataan.
Waluyo: Dosen dan peneliti senior di Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, yang ahli dalam bidang Analisis Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, dan Regulasi Publik.

Sumber Penelitian

Annadhir, B. M., & Waluyo. (2026). Legal Validity of Exoneration Clauses and Parking Operator Liability in Commercial Parking Services. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3, hlm. 425–438
.
DOI:
https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.268
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index

Posting Komentar

0 Komentar