Latar belakang masalah ini bermula dari maraknya sengketa antara konsumen dan pengelola parkir di berbagai area publik dan pusat keramaian
Untuk mengkaji keabsahan aturan sepihak ini, para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual
Berdasarkan analisis teoretis dan yuridis, penelitian ini memaparkan beberapa temuan utama
- Bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen: Pasal 18 ayat (1) UU No. 8/1999 dilarang keras mencantumkan klausa baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen
. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3), klausa tersebut dinyatakan batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada . - Melanggar Peraturan Daerah: Pasal 14 Perda Kota Surabaya No. 3/2018 mewajibkan pengelola parkir untuk menjaga keamanan area parkir dan menyediakan ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen
. - Batal Demi Hukum Menurut KUHPerdata: Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian harus memenuhi syarat obyektif berupa "sebab yang halal"
. Klausa yang melanggar larangan undang-undang tidak memenuhi syarat ini, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat . - Berstatus Perjanjian Penitipan Barang: Hubungan hukum parkir komersial bukan sekadar sewa-menyewa lahan kosong, melainkan merupakan perjanjian penitipan barang (bailment) sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUHPerdata
. Pengelola menerima kewenangan untuk menjaga dan wajib mengembalikan kendaraan dalam kondisi semula . Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 juga menguatkan bahwa pengelola parkir memikul kewajiban menjaga keamanan barang yang dititipkan . - Dua Dasar Tanggung Jawab Hukum: Pengelola dapat digugat berdasarkan Wanprestasi (ingkar janji atas kewajiban menjaga barang titipan) serta Perbuatan Melawan Hukum (karena tetap menerapkan klausa yang jelas-dilarang oleh undang-undang)
.
Profil Penulis
Bintang Muflih Annadhir: Peneliti dan akademisi dari Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, dengan fokus keahlian pada Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Keperdataan
Waluyo: Dosen dan peneliti senior di Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, yang ahli dalam bidang Analisis Hukum Perdata, Hukum Perjanjian, dan Regulasi Publik
Sumber Penelitian
Annadhir, B. M., & Waluyo. (2026). Legal Validity of Exoneration Clauses and Parking Operator Liability in Commercial Parking Services. International Journal of Law Analytics (IJLA), Vol. 4, No. 3, hlm. 425–438
DOI:

0 Komentar