Tiga Pemicu Utama Praktik Penghindaran Pajak Perusahaan Tambang di Indonesia Terungkap

Ilustrasi by AI

Penelitian terbaru mengungkapkan bahwa kesulitan keuangan, skala perusahaan yang besar, serta praktik transfer pricing menjadi tiga pemicu utama aksi penghindaran pajak pada sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Studi yang dilakukan oleh tim peneliti dari Universitas Serang Raya—yaitu Burhanudin, Kodriyah, Tri Wahyuni Sukiyaningsih, dan Nabila Nurfayza—pada periode 2023 hingga 2025 ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema keuangan korporasi guna mengamankan penerimaan negara.

Laporan penerimaan pajak di Indonesia secara historis sering kali berada di bawah target rasio dibandingkan negara-negara sejenis. Fenomena penghindaran pajak (tax avoidance) menjadi salah satu tantangan terbesar bagi regulator. Meskipun kerap memanfaatkan celah hukum secara legal untuk meminimalkan beban fiskal, praktik perencanaan pajak yang terlalu agresif berpotensi mengurangi dana publik yang dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat. Untuk memahami pola tersebut, para peneliti menganalisis data keuangan 60 entitas observasi pada perusahaan tambang publik selama rentang waktu 2023–2025.

Metodologi yang digunakan berbasis pendekatan kuantitatif kausal-komparatif dengan analisis regresi data panel. Peneliti mengevaluasi tiga variabel independen—yaitu tingkat kesulitan keuangan (financial distress), ukuran perusahaan (firm size), dan indikator transfer pricing—terhadap tingkat penghindaran pajak (tax avoidance). Pengujian model memilih Common Effect Model (CEM) sebagai metode estimasi terbaik setelah melalui uji Chow dan uji Lagrange Multiplier.

Berdasarkan hasil uji statistik, seluruh hipotesis penelitian terbukti secara signifikan:

  • Kesulitan Keuangan (Financial Distress): Memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak (koefisien regresi 0,013688; p-value 0,0467). Perusahaan yang mengalami tekanan likuiditas cenderung memangkas beban pajak legal demi menjaga ketersediaan arus kas dan kelangsungan operasional.
  • Ukuran Perusahaan (Firm Size): Berdampak positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak (koefisien regresi 0,017570; p-value 0,0352). Perusahaan berskala besar dengan struktur bisnis kompleks memiliki akses lebih kuat terhadap ahli pajak profesional untuk mengeksploitasi celah regulasi.
  • Praktik Transfer Pricing: Terbukti menjadi pemicu paling dominan dengan dampak positif dan signifikan tertinggi (koefisien regresi 0,205355; p-value 0,0279). Transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa kerap dimanfaatkan untuk menggeser keuntungan ke wilayah atau entitas dengan beban pajak lebih rendah.

Temuan ini memberikan implikasi penting bagi pengambil kebijakan dan otoritas perpajakan. Regulator diimbau untuk meningkatkan transparansi laporan audit, memperketat regulasi transaksi afiliasi, serta memperkuat pemantauan terhadap perusahaan tambang berskala besar maupun yang sedang mengalami krisis likuiditas. Penguatan pemeriksaan pada skema transfer pricing menjadi kunci utama untuk mencegah pengikisan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting) di pasar berkembang seperti Indonesia.

Profil Penulis

  • Burhanudin: Dosen dan peneliti dari Universitas Serang Raya, berfokus pada bidang akuntansi keuangan dan perpajakan korporasi.
  • Kodriyah: Dosen dan peneliti dari Universitas Serang Raya, berpengalaman dalam kaji analitis manajemen keuangan, perpajakan, dan tata kelola perusahaan.
  • Tri Wahyuni Sukiyaningsih: Akademisi dari Universitas Serang Raya dengan keahlian riset di bidang akuntansi terapan dan analisis laporan keuangan.
  • Nabila Nurfayza: Peneliti dari Universitas Serang Raya yang aktif mengkaji dinamika akuntansi, perpajakan, serta perilaku keuangan perusahaan terbuka.

Sumber Penelitian

 


Posting Komentar

0 Komentar