Penelitian terbaru mengungkapkan
bahwa kesulitan keuangan, skala perusahaan yang besar, serta praktik transfer
pricing menjadi tiga pemicu utama aksi penghindaran pajak pada sektor
pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Studi yang dilakukan
oleh tim peneliti dari Universitas Serang Raya—yaitu Burhanudin, Kodriyah, Tri
Wahyuni Sukiyaningsih, dan Nabila Nurfayza—pada periode 2023 hingga 2025 ini
menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap skema keuangan korporasi guna
mengamankan penerimaan negara.
Laporan penerimaan pajak di
Indonesia secara historis sering kali berada di bawah target rasio dibandingkan
negara-negara sejenis. Fenomena penghindaran pajak (tax avoidance)
menjadi salah satu tantangan terbesar bagi regulator. Meskipun kerap
memanfaatkan celah hukum secara legal untuk meminimalkan beban fiskal, praktik
perencanaan pajak yang terlalu agresif berpotensi mengurangi dana publik yang
dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan masyarakat. Untuk
memahami pola tersebut, para peneliti menganalisis data keuangan 60 entitas
observasi pada perusahaan tambang publik selama rentang waktu 2023–2025.
Metodologi yang digunakan
berbasis pendekatan kuantitatif kausal-komparatif dengan analisis regresi data
panel. Peneliti mengevaluasi tiga variabel independen—yaitu tingkat kesulitan
keuangan (financial distress), ukuran perusahaan (firm size), dan
indikator transfer pricing—terhadap tingkat penghindaran pajak (tax
avoidance). Pengujian model memilih Common Effect Model (CEM)
sebagai metode estimasi terbaik setelah melalui uji Chow dan uji Lagrange
Multiplier.
Berdasarkan hasil uji statistik,
seluruh hipotesis penelitian terbukti secara signifikan:
- Kesulitan Keuangan (Financial Distress):
Memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak
(koefisien regresi 0,013688; p-value 0,0467). Perusahaan yang mengalami
tekanan likuiditas cenderung memangkas beban pajak legal demi menjaga
ketersediaan arus kas dan kelangsungan operasional.
- Ukuran Perusahaan (Firm Size):
Berdampak positif dan signifikan terhadap penghindaran pajak (koefisien
regresi 0,017570; p-value 0,0352). Perusahaan berskala besar dengan
struktur bisnis kompleks memiliki akses lebih kuat terhadap ahli pajak
profesional untuk mengeksploitasi celah regulasi.
- Praktik Transfer Pricing: Terbukti
menjadi pemicu paling dominan dengan dampak positif dan signifikan
tertinggi (koefisien regresi 0,205355; p-value 0,0279). Transaksi
antarpihak yang memiliki hubungan istimewa kerap dimanfaatkan untuk
menggeser keuntungan ke wilayah atau entitas dengan beban pajak lebih
rendah.
Temuan ini memberikan implikasi
penting bagi pengambil kebijakan dan otoritas perpajakan. Regulator diimbau
untuk meningkatkan transparansi laporan audit, memperketat regulasi transaksi
afiliasi, serta memperkuat pemantauan terhadap perusahaan tambang berskala
besar maupun yang sedang mengalami krisis likuiditas. Penguatan pemeriksaan
pada skema transfer pricing menjadi kunci utama untuk mencegah
pengikisan basis pajak (Base Erosion and Profit Shifting) di pasar
berkembang seperti Indonesia.
Profil Penulis
- Burhanudin: Dosen dan peneliti dari
Universitas Serang Raya, berfokus pada bidang akuntansi keuangan dan
perpajakan korporasi.
- Kodriyah: Dosen dan peneliti dari
Universitas Serang Raya, berpengalaman dalam kaji analitis manajemen
keuangan, perpajakan, dan tata kelola perusahaan.
- Tri Wahyuni Sukiyaningsih: Akademisi dari
Universitas Serang Raya dengan keahlian riset di bidang akuntansi terapan
dan analisis laporan keuangan.
- Nabila Nurfayza: Peneliti dari Universitas
Serang Raya yang aktif mengkaji dinamika akuntansi, perpajakan, serta
perilaku keuangan perusahaan terbuka.
Sumber Penelitian
- Judul Artikel: Drivers of Tax Avoidance:
Evidence from Indonesian Mining Companies
- Nama Jurnal: International Journal of
Applied Economics, Accounting and Management (IJAEAM)
- Tahun Publikasi: 2026
- DOI: https://doi.org/10.59890/ijaeam.v4i4.195
- URL Resmi: https://mrymultitechpublisher.my.id/index.php/ijaeam/index
0 Komentar