Studi UINSI Samarinda Dorong Tafsir Baru Hukum Keluarga Islam terhadap Pilihan Childfree

Gambar Ilustrasi AI

FORMOSA NEWS - Samarinda - Materan, Muhammad Noor, Ratu Haika, dan Ahmad Riyadi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (UINSI Samarinda) mengkaji kembali konsep tujuan utama keluarga dalam hukum Islam atau maqāṣid al-usrah ketika berhadapan dengan wacana childfree di Indonesia. Artikel yang terbit pada 2026 ini menggunakan kajian kepustakaan terhadap literatur fikih klasik dan kontemporer serta wacana publik mengenai childfree. Hasilnya menunjukkan bahwa memiliki anak tidak harus dipahami sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan atau tujuan keluarga dalam setiap kondisi, tetapi perlu dipertimbangkan bersama aspek kemaslahatan, kesehatan, ekonomi, keadilan, dan kesejahteraan keluarga.

Wacana childfree, yakni keputusan pasangan untuk tidak memiliki anak, selama beberapa tahun terakhir semakin sering muncul dalam perdebatan sosial dan hukum keluarga di Indonesia. Persoalannya bukan hanya apakah keputusan tersebut diperbolehkan atau tidak, tetapi juga bagaimana tujuan perkawinan dalam perspektif hukum Islam harus dipahami ketika kondisi sosial keluarga mengalami perubahan.

Artikel Materan dan koleganya menyoroti bahwa reproduksi selama ini memiliki posisi sangat kuat dalam pemahaman maqāṣid al-usrah, terutama melalui konsep ḥifẓ al-nasl atau perlindungan keberlanjutan keturunan. Dalam pandangan yang lebih tekstual, kelahiran anak diposisikan sebagai konsekuensi yang hampir tidak terpisahkan dari perkawinan. Namun, kehidupan keluarga modern menghadirkan pertimbangan lain, seperti kondisi psikologis, kemampuan ekonomi, kesehatan reproduksi, otonomi pasangan, hingga persoalan lingkungan.

Dari kewajiban reproduksi menuju kemaslahatan keluarga

Salah satu gagasan utama artikel ini adalah perlunya melihat kembali makna ḥifẓ al-nasl. Para penulis tidak mengusulkan penghapusan nilai reproduksi dalam hukum Islam. Sebaliknya, mereka menawarkan pembacaan yang lebih luas: keberlanjutan keluarga tidak hanya dapat dilihat dari jumlah kelahiran, tetapi juga dari kualitas kehidupan keluarga, perlindungan manusia, keadilan, martabat, serta kesejahteraan anggota keluarga.

Dalam kerangka tersebut, maqāṣid al-usrah dapat dipahami sebagai sistem nilai yang mempertimbangkan beberapa kepentingan sekaligus. Perlindungan keturunan perlu ditempatkan berdampingan dengan perlindungan kehidupan (ḥifẓ al-nafs), harta (ḥifẓ al-māl), kesehatan psikologis, martabat, dan keadilan dalam hubungan suami-istri.

Temuan ini membuat posisi childfree menjadi lebih kompleks daripada sekadar pilihan yang otomatis bertentangan dengan tujuan syariah. Artikel tersebut juga tidak menyatakan bahwa semua keputusan untuk tidak memiliki anak otomatis dapat dibenarkan. Legitimasi, menurut kerangka yang ditawarkan, harus mempertimbangkan alasan, konteks, kemaslahatan, potensi mudarat, kesepakatan pasangan, serta tanggung jawab etis dan keagamaan.

Tiga cara pandang terhadap childfree

Dari literatur yang dianalisis, penulis menemukan tiga kecenderungan pemikiran.

Pertama, pandangan tekstual-normatif yang menempatkan ḥifẓ al-nasl sebagai tujuan yang relatif tetap dan melihat kelahiran anak sebagai bagian penting dari perkawinan.

Kedua, pandangan kontekstual-maqāṣidi yang membuka ruang bagi penyesuaian pemaknaan hukum dengan kondisi sosial dan kemaslahatan. Dalam perspektif ini, keberlanjutan nilai keluarga dan tanggung jawab antargenerasi tidak selalu harus diwujudkan hanya melalui reproduksi biologis.

Ketiga, pandangan kritis-dekonstruktif yang mempertanyakan apakah perlindungan keturunan harus selalu ditempatkan sebagai tujuan yang berdiri sendiri, atau justru menjadi bagian dari tujuan yang lebih luas, yaitu keadilan dan kesejahteraan keluarga.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perdebatan childfree dalam hukum keluarga Islam bukan semata-mata pertentangan antara agama dan pandangan sekuler. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana menentukan prioritas berbagai tujuan syariah ketika pasangan menghadapi kondisi kehidupan yang berbeda.

Kesepakatan pasangan menjadi bagian penting

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah hubungan antara otoritas dalam keluarga dan otonomi reproduksi. Artikel ini menilai bahwa keputusan tidak memiliki anak perlu dibedakan dari keputusan sepihak yang mengabaikan hak pasangan.

Jika keputusan tersebut merupakan hasil pembicaraan dan kesepakatan bersama, penulis melihat adanya ruang untuk memahami pilihan tersebut sebagai bentuk ijtihad pasangan terhadap tujuan keluarga mereka. Dengan demikian, otoritas keluarga tidak semata-mata dipahami sebagai hubungan hierarkis, tetapi juga sebagai proses dialog dan kesepakatan.

Pandangan ini memiliki implikasi praktis bagi pendidikan keluarga, konseling pranikah, dan layanan hukum keluarga. Artikel tersebut secara khusus menyebut KUA dan BP4 sebagai lembaga yang dapat mengembangkan pendekatan konseling yang lebih kontekstual. Konseling tidak hanya memberikan nasihat normatif satu arah, tetapi juga dapat membantu pasangan mendiskusikan kondisi kesehatan, kesiapan psikologis, kemampuan ekonomi, serta tujuan keluarga secara reflektif.

Studi kepustakaan, bukan survei pasangan

Penelitian ini tidak melakukan survei terhadap pasangan childfree. Materan dan koleganya menggunakan library research, dengan sumber berupa teks fikih klasik dan kontemporer, artikel ilmiah, serta literatur mengenai filsafat hukum Islam, keadilan, dan pembaruan hukum keluarga.

Analisis dilakukan dengan mengelompokkan berbagai argumen, membandingkan posisi yang berbeda, kemudian menyusun sintesis kritis. Karena berbasis teks dan interpretasi, hasil penelitian tidak dimaksudkan sebagai generalisasi statistik mengenai seluruh pasangan childfree di Indonesia. Para penulis sendiri mengakui bahwa validasi terhadap pengalaman nyata pasangan masih membutuhkan penelitian lapangan pada masa mendatang.

Implikasi bagi hukum keluarga Indonesia

Gagasan utama artikel ini adalah menggeser cara melihat childfree dari kategori hitam-putih menuju penilaian yang mempertimbangkan tujuan, konteks, kemaslahatan, dan potensi mudarat. Para penulis mengusulkan model maqāṣid al-usrah yang integratif dan dialogis, dengan keluarga dipandang bukan hanya sebagai sarana reproduksi, tetapi juga sebagai ruang bagi keadilan, martabat, tanggung jawab moral, dan kesejahteraan.

Namun, temuan tersebut bukan pembenaran tanpa syarat terhadap semua bentuk keputusan untuk tidak memiliki anak. Artikel menegaskan bahwa batas normatif dan otoritas dalam menentukan kemaslahatan masih menjadi bagian dari perdebatan. Karena itu, penelitian lanjutan berbasis pengalaman nyata pasangan, perspektif ulama, praktisi hukum keluarga, serta pembuat kebijakan diperlukan untuk menguji bagaimana kerangka tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Profil penulis

Materan merupakan akademisi UINSI Samarinda dengan bidang keahlian yang tercatat dalam SINTA pada Filsafat Hukum Islam. Profil SINTA mencatat latar pendidikan S1 pada bidang Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).

Muhammad Noor merupakan akademisi UINSI Samarinda yang berkaitan dengan bidang hukum, khususnya Hukum Tata Negara, dan tercatat memiliki gelar S.H., S.Ag., M.Kn. dalam dokumen resmi UINSI Samarinda.

Ratu Haika merupakan akademisi/peneliti UINSI Samarinda dengan latar S1 Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dan bidang keahlian Hukum Islam menurut profil SINTA.

Ahmad Riyadi tercatat dalam dokumen UINSI Samarinda dengan gelar S.Ag., M.Hum. dan memiliki rekam akademik di lingkungan UINSI Samarinda.

Sumber penelitian

Judul: Deconstruction of Maqāṣid al-Usrah in the Childfree Discourse: A Review of Contemporary Indonesian Islamic Family Law Philosophy
Penulis: Materan, Muhammad Noor, Ratu Haika, Ahmad Riyadi
Afiliasi: Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda
Jurnal: International Journal of Advance Social Sciences and Education (IJASSE)
Volume: 4, Nomor 4, 2026, halaman 419–442

Posting Komentar

0 Komentar