Gambar Ilustrasi AI
FORMOSA NEWS - Palembang - Legal Frameworks Must Strengthen Environmental Rights to Ensure Sustainable Development and Ecological Justice. Penelitian yang dilakukan oleh Vagitya Ramadhani Putri dari Universitas Sriwijaya dan Iwan Kurniawan dari Universitas Jayabaya dalam artikel penelitian yang dipublikasikan pada International Journal of Law Analytics (IJLA) edisi Vol. 4 No. 3 Tahun 2026 menyoroti bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh sekadar menjadi prioritas sekunder, melainkan harus berfungsi sebagai batas hukum yang mengendalikan seluruh aktivitas ekonomi .
Latar Belakang dan Relevansi
Pertumbuhan ekonomi, ekspansi industri, dan pembangunan infrastruktur modern sering kali memberikan tekanan berat terhadap ekosistem alam, yang berujung pada pencemaran, risiko iklim, dan penyempitan ruang hidup masyarakat . Beban ekologis ini ditanggung secara tidak proporsional oleh kelompok rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah, masyarakat adat, petani, dan nelayan yang kelangsungan hidupnya bergantung langsung pada daya dukung lingkungan . Di Indonesia, hak atas lingkungan yang sehat memiliki landasan konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Secara internasional, Resolusi Majelis Umum PBB A/RES/76/300 juga telah mengukuhkan kualitas lingkungan sebagai bagian integral dari hak asasi manusia . Namun, celah regulasi yang signifikan masih terjadi antara pengakuan tingkat tinggi dalam konstitusi dan penegakan hukum di lapangan terhadap pelanggaran oleh pelaku usaha . Mengatasi ketimpangan ini sangat krusial agar keuntungan ekonomi jangka pendek tidak mengorbankan keselamatan lingkungan jangka panjang .
Metodologi Penelitian
Para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka dan studi dokumen . Peneliti menganalisis bahan hukum primer yang meliputi UUD 1945, undang-undang lingkungan hidup nasional, serta dokumen dan resolusi hukum internasional . Bahan hukum sekunder seperti buku teks, artikel jurnal bereputasi, dan pemikiran akademis tentang konstitusionalisme lingkungan turut ditelaah secara sistematis bersama bahan hukum tersier . Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan historis-normatif . Melalui metode analisis konten kualitatif dan interpretasi hukum (gramatikal, sistematis, dan teleologis), studi ini mengevaluasi konsistensi aturan hukum yang tersebar di ranah hukum administrasi, hukum perdata, hukum pidana, hingga hukum hak asasi manusia .
Temuan Utama Penelitian
Temuan penelitian ini memberikan panduan praktis bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, lembaga peradilan, dan pelaku industri . Penguatan regulasi lingkungan menuntut harmonisasi aturan agar penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan konsultasi publik dilakukan secara transparan sebelum izin usaha dikeluarkan . Bagi masyarakat luas dan komunitas lokal, penegakan hak-hak prosedural menjamin akses awal terhadap data proyek serta perlindungan hukum saat mengajukan keberatan atas pencemaran . Penelitian ini juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pembela lingkungan (environmental defenders) dari ancaman kriminalisasi . Bagi dunia usaha, penerapan tanggung jawab mutlak (strict liability) dan kewajiban pemulihan lokasi terdampak memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik pengalihan beban kerusakan lingkungan kepada masyarakat atau negara .
Profil Penulis
Dr. Vegitya Ramadhani Putri adalah doktor di bidang ilmu hukum (S.H., M.H.) yang aktif sebagai pengajar dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dengan keahlian di bidang hukum lingkungan, hukum tata negara, dan perlindungan hak asasi manusia .
Dr. Iwan Kurniawan adalah magister hukum (S.H., M.H.) sekaligus akademisi di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, yang menekuni bidang hukum administrasi negara, regulasi lingkungan hidup, dan analisis kebijakan hukum .
Sumber Penelitian
Vagitya Ramadhani Putri, Iwan Kurniawan. Normative Study on the Regulation of the Right to a Good and Healthy Environment in the Context of Sustainable Development. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 3 (2026), Halaman 409-424
DOI :https://doi.org/10.59890/ijla.v4i3.255
URL: https://journal.multitechpublisher.com/index.php/ijla/index
Latar Belakang dan Relevansi
Pertumbuhan ekonomi, ekspansi industri, dan pembangunan infrastruktur modern sering kali memberikan tekanan berat terhadap ekosistem alam, yang berujung pada pencemaran, risiko iklim, dan penyempitan ruang hidup masyarakat
Metodologi Penelitian
Para peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi pustaka dan studi dokumen
Temuan Utama Penelitian
Penelitian ini mengidentifikasi struktur dua dimensi dari hak atas lingkungan hidup serta merumuskan prinsip-prinsip operasional yang dibutuhkan agar regulasi berjalan efektif
- Struktur Dua Dimensi Hak Lingkungan: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terdiri dari dimensi substantif (hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan berkelanjutan) serta dimensi prosedural (hak atas informasi, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan lingkungan)
. - Keadilan Antargenerasi: Prinsip pembangunan berkelanjutan menuntut agar eksploitasi sumber daya alam saat ini tidak mengorbankan atau menghancurkan kapasitas lingkungan yang dibutuhkan oleh generasi masa depan
. - Prinsip Hukum Operasional: Prinsip-prinsip utama—seperti pencegahan pencemaran, tindakan kehati-hatian (precautionary principle) saat terjadi ketidakpastian ilmiah, prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), dan partisipasi masyarakat—sangat penting untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berada dalam batas daya dukung lingkungan
. - Tantangan Penegakan Hukum: Pengakuan hak dalam konstitusi tidak akan bermakna jika instrumen negara lemah dalam pengawasan perizinan, pembiayaan pemulihan ekosistem, penegakan tanggung jawab korporasi, serta penyediaan mekanisme gugatan yang terjangkau bagi korban pencemaran
.
Temuan penelitian ini memberikan panduan praktis bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, lembaga peradilan, dan pelaku industri
Profil Penulis
Dr. Vegitya Ramadhani Putri adalah doktor di bidang ilmu hukum (S.H., M.H.) yang aktif sebagai pengajar dan peneliti di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, dengan keahlian di bidang hukum lingkungan, hukum tata negara, dan perlindungan hak asasi manusia
Dr. Iwan Kurniawan adalah magister hukum (S.H., M.H.) sekaligus akademisi di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, yang menekuni bidang hukum administrasi negara, regulasi lingkungan hidup, dan analisis kebijakan hukum
Sumber Penelitian
Vagitya Ramadhani Putri, Iwan Kurniawan. Normative Study on the Regulation of the Right to a Good and Healthy Environment in the Context of Sustainable Development. International Journal of Law Analytics (IJLA). Vol. 4, No. 3 (2026), Halaman 409-424
DOI :

0 Komentar