Artikel berjudul A Legal Analysis of Gender Inequality in Access to Digital Financial Resources within the Regulatory Framework of Digital Financial Inclusion melihat kesenjangan akses keuangan digital bukan hanya sebagai persoalan teknologi atau ekonomi, tetapi juga sebagai persoalan hukum, sosial, budaya, dan perlindungan terhadap prinsip non-diskriminasi. Para penulis menemukan bahwa perempuan masih menghadapi berbagai hambatan ketika menggunakan layanan keuangan digital, mulai dari keterbatasan literasi digital hingga persoalan akses teknologi, kemampuan finansial, norma sosial, dan potensi bias algoritma.
Digitalisasi Keuangan Belum Otomatis Menghapus Kesenjangan Gender
Transformasi digital telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menggunakan layanan keuangan. Mobile banking, dompet digital, fintech lending, serta sistem pembayaran elektronik membuat layanan finansial semakin mudah dijangkau tanpa harus datang langsung ke lembaga keuangan.
Namun, kemudahan teknologi tidak dirasakan secara sama oleh seluruh kelompok masyarakat. Perempuan masih menghadapi hambatan yang membuat mereka lebih sulit mengakses, menggunakan, dan memperoleh manfaat dari layanan keuangan digital. Hambatan tersebut antara lain keterbatasan perangkat dan koneksi internet, rendahnya literasi digital, keterbatasan dokumen legal, kepemilikan aset yang lebih rendah, serta kondisi sosial dan ekonomi yang tidak setara.
Kondisi tersebut juga berkaitan dengan posisi perempuan dalam kegiatan ekonomi. Artikel mencatat bahwa sekitar 64 persen UMKM di Indonesia dimiliki atau dikelola oleh perempuan. Meski memiliki peran besar dalam perekonomian, perempuan pelaku usaha masih menghadapi kesulitan memperoleh pembiayaan formal, kredit digital, dan produk fintech karena persoalan literasi keuangan, agunan, kepemilikan aset produktif, serta pemahaman terhadap teknologi keuangan digital.
Dengan demikian, keberadaan platform keuangan digital saja belum cukup. Perempuan juga perlu memiliki kemampuan, sumber daya, dan kewenangan untuk menggunakan layanan tersebut secara mandiri.
Kajian Hukum Menggunakan Literatur dan Regulasi
Watofa, Weripi, dan Irianto menggunakan Narrative Literature Review dengan pendekatan hukum normatif. Kajian dilakukan dengan menelaah berbagai peraturan, dokumen kebijakan, instrumen hukum internasional, artikel ilmiah, buku, laporan penelitian, serta publikasi organisasi internasional seperti World Bank, OECD, UN Women, dan Global Partnership for Financial Inclusion.
Literatur dikumpulkan melalui berbagai basis data akademik, termasuk Scopus, Web of Science, ScienceDirect, SpringerLink, ProQuest, HeinOnline, SSRN, dan Google Scholar. Para penulis kemudian mengelompokkan dan menganalisis tema-tema yang berkaitan dengan kesetaraan gender, inklusi keuangan digital, hambatan regulasi, perlindungan konsumen, dan regulasi keuangan yang responsif gender.
Artikel ini tidak menggunakan survei lapangan atau eksperimen. Karena itu, waktu pelaksanaan pengumpulan data lapangan tidak dilaporkan secara khusus dalam artikel. Analisis sepenuhnya didasarkan pada sumber hukum dan literatur sekunder yang relevan.
Lima Hambatan Utama bagi Perempuan
Hasil kajian menunjukkan bahwa kesenjangan akses keuangan digital perempuan masih berlangsung meskipun layanan keuangan digital berkembang pesat. Hambatan yang ditemukan meliputi:
- Kesenjangan digital, terutama akses terhadap smartphone, internet, dan infrastruktur digital.
- Literasi digital dan keuangan yang terbatas, sehingga perempuan lebih sulit memahami risiko, keamanan siber, investasi, pinjaman digital, dan layanan fintech.
- Hambatan sosial dan budaya, termasuk beban domestik dan norma gender yang membatasi waktu serta kesempatan perempuan mengikuti pelatihan dan mengembangkan keterampilan digital.
- Keterbatasan akses pembiayaan formal, yang berkaitan dengan kepemilikan aset, agunan, legalitas usaha, dan riwayat keuangan.
- Risiko bias algoritma, terutama ketika sistem kecerdasan buatan dan penilaian kredit otomatis menggunakan data historis yang telah mengandung ketimpangan sosial dan ekonomi.
- Persoalan tersebut menunjukkan bahwa akses formal tidak selalu sama dengan akses yang benar-benar dapat digunakan. Seorang perempuan mungkin memiliki rekening atau aplikasi keuangan digital, tetapi belum tentu memiliki kendali penuh atas penggunaannya. Artikel tersebut menekankan bahwa inklusi keuangan digital yang sebenarnya harus memungkinkan perempuan menggunakan, mengelola, dan memperoleh manfaat dari sumber daya keuangan secara mandiri.
Regulasi Perlu Bergerak dari Netral Gender ke Responsif Gender
Salah satu temuan penting artikel ini adalah adanya kesenjangan antara kesetaraan secara formal dan kesetaraan dalam hasil nyata. Regulasi yang memberikan aturan sama kepada laki-laki dan perempuan memang terlihat netral, tetapi belum tentu menghasilkan kesempatan yang sama karena kondisi awal kedua kelompok berbeda.
Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan untuk memperluas inklusi keuangan digital, termasuk Strategi Nasional Keuangan Inklusif, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, dan berbagai inisiatif pembayaran digital Bank Indonesia. Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women atau CEDAW. Namun, menurut kajian ini, kerangka tersebut masih perlu memperhatikan hambatan struktural yang secara khusus dialami perempuan.
Para penulis merekomendasikan sejumlah langkah, antara lain melakukan penilaian dampak gender dalam penyusunan kebijakan, memperluas akses internet dan identitas digital yang terjangkau, mendorong produk keuangan yang inklusif, serta memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap sistem keuangan berbasis kecerdasan buatan. Kebijakan inklusi keuangan juga dinilai perlu diintegrasikan dengan pendidikan, kewirausahaan, perlindungan sosial, dan program kesetaraan gender.
Dampak bagi Ekonomi Perempuan dan Kebijakan Publik
Temuan ini memiliki implikasi luas bagi pemerintah, regulator, lembaga keuangan, perusahaan fintech, dan pelaku UMKM. Perluasan akses digital harus berjalan bersamaan dengan peningkatan kemampuan perempuan dalam menggunakan layanan keuangan secara aman dan mandiri.
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM yang dikelola perempuan, kebijakan yang lebih responsif gender dapat membuka peluang memperoleh modal, mengembangkan usaha, melakukan transaksi digital, dan masuk ke ekosistem ekonomi digital. Bagi regulator, pengawasan terhadap penggunaan algoritma menjadi semakin penting agar inovasi teknologi tidak justru memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Watofa, Weripi, dan Irianto menegaskan melalui kajian mereka bahwa masa depan inklusi keuangan digital tidak cukup hanya berorientasi pada perluasan akses. Regulasi juga harus memastikan adanya keadilan, kesetaraan substantif, perlindungan dari diskriminasi, serta kemampuan perempuan untuk mengendalikan dan memperoleh manfaat dari layanan keuangan digital.
Pada akhirnya, kajian tersebut menyimpulkan bahwa kesenjangan gender dalam akses sumber daya keuangan digital masih menjadi persoalan penting. Literasi digital, akses teknologi, hambatan sosial budaya, keterbatasan pembiayaan, serta risiko diskriminasi algoritmik perlu ditangani secara bersamaan. Reformasi regulasi yang responsif gender dinilai menjadi salah satu kunci agar transformasi digital benar-benar mendukung pemberdayaan ekonomi perempuan dan pembangunan yang lebih adil.
Profil Penulis
Yohanna YR Watofa — Universitas Negeri Manokwari. Artikel menempatkan Yohanna YR Watofa sebagai penulis utama sekaligus corresponding author dengan fokus kajian pada hukum, ketimpangan gender, dan inklusi keuangan digital.
Tuti Achmud Weripi — STIH Manokwari Papua Barat. Terlibat sebagai penulis dalam kajian hukum mengenai kesetaraan gender dan akses sumber daya keuangan digital.
Yanto Irianto — Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon. Terlibat sebagai penulis dalam kajian mengenai kerangka regulasi inklusi keuangan digital dan kesetaraan gender.
Gelar akademik dan bidang keahlian formal masing-masing penulis tidak dicantumkan secara spesifik dalam artikel sumber, sehingga informasi tersebut tidak ditambahkan untuk menjaga akurasi.
0 Komentar