Bagi nelayan kecil, dokumen kapal bukan sekadar urusan administrasi. Legalitas kapal berkaitan dengan identitas dan status hukum kapal, keselamatan ketika melaut, serta akses terhadap sejumlah program pemerintah.
Secara resmi, E-Pas Kecil merupakan tanda daftar atau keabsahan kapal berbasis elektronik yang wajib dimiliki pemilik kapal berukuran 1 hingga 6 GT. Dokumen ini diterbitkan melalui KSOP dan dirancang untuk menyederhanakan pelayanan administrasi kapal kecil.
Kementerian Perhubungan juga menempatkan digitalisasi Pas Kecil sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan dan keselamatan pelayaran. Transformasi dari dokumen berbasis kertas ke E-Pas Kecil memungkinkan pemeriksaan dilakukan secara lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.
Nelayan Lhokseumawe Masih Menghadapi Kendala Administrasi
Lhokseumawe merupakan wilayah pesisir Aceh dengan aktivitas perikanan yang melibatkan banyak nelayan tradisional. Sebagian nelayan menggunakan kapal berukuran kecil sehingga kepemilikan dokumen kapal menjadi bagian penting dalam penataan administrasi perikanan dan keselamatan pelayaran.
Namun, penelitian Fitria dan rekan-rekannya menemukan masih adanya nelayan yang belum memahami sepenuhnya pentingnya legalitas kapal. Kondisi tersebut membuat sebagian kapal beroperasi dengan dokumen yang belum lengkap.
Masalah tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi. Kapal yang belum memiliki dokumen lengkap dapat menyulitkan proses pendataan dan pemeriksaan, sekaligus berpotensi menghambat akses nelayan terhadap berbagai program pemerintah seperti subsidi bahan bakar, asuransi nelayan, dan bantuan sarana perikanan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan terdiri atas petugas pengukur kapal, pemeriksa kelaiklautan kapal, pemeriksa perlengkapan keselamatan, petugas administrasi, serta nelayan.
Para peneliti menggunakan teori implementasi kebijakan George Edward III yang melihat keberhasilan suatu kebijakan melalui empat faktor utama: komunikasi, sumber daya, sikap pelaksana, dan struktur birokrasi.
Proses E-Pas Kecil Sudah Terstruktur
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan E-Pas Kecil di KSOP Kota Lhokseumawe telah memiliki alur yang jelas.
Prosesnya meliputi:
pengajuan permohonan oleh nelayan;
pemeriksaan kelengkapan dokumen;
pengukuran kapal;
pemeriksaan kelaiklautan;
pemeriksaan perlengkapan keselamatan;
input data secara elektronik; dan
penerbitan dokumen E-Pas Kecil.
Pembagian tugas antarpelaksana juga sudah tersedia. Petugas pengukur kapal, pemeriksa kelaiklautan, pemeriksa perlengkapan keselamatan, pengolah dokumen, dan petugas administrasi memiliki fungsi masing-masing.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama program bukan terletak pada ketiadaan prosedur, melainkan pada kemampuan target kebijakan untuk memahami dan mengikuti prosedur tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh peneliti dari Deddi Agusriadi, seorang pengukur kapal, sosialisasi secara langsung masih menjadi metode yang efektif karena sebagian nelayan lebih mudah memahami informasi ketika dijelaskan secara tatap muka.
Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara sistem pelayanan yang semakin digital dengan kemampuan sebagian pengguna layanan dalam memanfaatkannya.
Literasi Digital Menjadi Tantangan Utama
Salah satu hambatan yang paling menonjol adalah rendahnya literasi administrasi dan digital sebagian nelayan.
Sebagian nelayan belum mengetahui dokumen apa saja yang harus disiapkan atau tahapan yang harus dilalui. Nelayan yang jarang datang ke kantor KSOP atau tidak tergabung dalam kelompok nelayan juga cenderung lebih sedikit memperoleh informasi mengenai program.
Kondisi ini membuat sosialisasi tidak selalu menjangkau seluruh sasaran program.
Masalah lain berkaitan dengan sumber daya. Penelitian menemukan bahwa petugas dan perangkat digital telah tersedia, tetapi jumlah petugas belum selalu sebanding dengan kebutuhan pelayanan.
Sistem digital juga bergantung pada kestabilan jaringan internet. Gangguan jaringan atau kendala teknis dapat memperlambat proses input dan verifikasi data.
Dengan demikian, digitalisasi tidak otomatis membuat pelayanan menjadi mudah. Sistem yang baik tetap membutuhkan petugas yang cukup, jaringan yang stabil, serta pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan digital.
E-Pas Kecil Membantu Akses Program Pemerintah
Dari sisi manfaat, kepemilikan E-Pas Kecil memberikan posisi administratif yang lebih jelas bagi pemilik kapal.
Dokumen tersebut dapat mendukung proses identifikasi dan pendataan kapal sekaligus menjadi bagian dari persyaratan dalam berbagai kebutuhan administratif nelayan.
Kementerian Perhubungan juga menjelaskan bahwa E-Pas Kecil merupakan dokumen penting bagi kapal di bawah 7 GT dan berkaitan dengan identitas kapal serta keselamatan pelayaran.
Dalam praktiknya, pemerintah juga telah menggunakan pendekatan jemput bola melalui gerai E-Pas Kecil di sejumlah daerah. Pada 2026, misalnya, kegiatan sosialisasi dan penerbitan E-Pas Kecil dilakukan langsung di lokasi nelayan di Palabuhanratu untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Pendekatan tersebut sejalan dengan rekomendasi penelitian di Lhokseumawe: pelayanan perlu lebih sering dilakukan di lokasi aktivitas nelayan, bukan hanya menunggu masyarakat datang ke kantor.
Enam Langkah untuk Memperkuat Program
Fitria dan rekan-rekannya merekomendasikan sejumlah langkah untuk meningkatkan efektivitas program E-Pas Kecil.
Pertama, sosialisasi perlu diperluas ke pelabuhan, tempat pelelangan ikan, dan lokasi pendaratan ikan. Kedua, persyaratan harus disampaikan menggunakan bahasa sederhana dan dilengkapi daftar dokumen serta diagram alur pelayanan.
Ketiga, pendampingan nelayan dalam pengurusan dokumen perlu ditingkatkan. Keempat, fasilitas digital dan jaringan pelayanan harus diperkuat.
Kelima, koordinasi antara KSOP, dinas perikanan, pemerintah daerah, kelompok nelayan, Panglima Laot, dan tokoh masyarakat perlu ditingkatkan. Keenam, edukasi mengenai hubungan antara legalitas kapal dan keselamatan pelayaran harus dilakukan secara berkelanjutan.
Digitalisasi Harus Diikuti Pendampingan
Studi Nurul Fitria dan tim dari Universitas Senior Medan menunjukkan bahwa digitalisasi layanan publik di sektor maritim dapat membantu memperkuat legalitas kapal dan keselamatan nelayan, tetapi teknologi tidak dapat berdiri sendiri.
Program E-Pas Kecil telah memiliki prosedur yang jelas dan didukung petugas yang menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan. Namun, pemerataan informasi, keterbatasan sumber daya, literasi digital, serta pemahaman nelayan terhadap prosedur masih perlu diperbaiki.
Karena itu, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh tersedianya aplikasi atau sistem elektronik. Nelayan juga harus mendapatkan informasi yang mudah dipahami, akses layanan yang dekat, serta bantuan langsung ketika menghadapi kesulitan administrasi.
Bagi Lhokseumawe, penguatan E-Pas Kecil berpotensi mendukung tertib administrasi kapal sekaligus memperkuat keselamatan pelayaran. Bagi nelayan, legalitas kapal juga dapat membuka akses yang lebih baik terhadap program perlindungan dan bantuan pemerintah.
Dengan pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, digitalisasi administrasi kapal dapat menjadi bukan hanya alat birokrasi, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan nelayan.
Profil Penulis
Nurul Fitria, Fidhia Aruni, Muhaddis, dan Rabiatul Adawiyah berafiliasi dengan Universitas Senior Medan. Ana Zahara berafiliasi dengan Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi. Artikel ini berada dalam bidang kebijakan publik, administrasi pemerintahan, pelayanan publik digital, administrasi perkapalan, legalitas kapal nelayan, dan keselamatan pelayaran. Gelar akademik masing-masing penulis tidak tercantum dalam materi artikel yang tersedia.
0 Komentar