Pembelajaran Kebijakan Lintas Sektor: Mengatasi Kesenjangan Zonasi dan Kurikulum Merdeka Lewat Kasus P4GN

Ilustrasi by AI

Penelitian terbaru yang dipublikasikan pada Juli 2026 oleh tim akademisi Universitas Lampung yang terdiri dari Ferli Yuledi, Anna Gustina Zainal, Noverman Duadji, dan Robi Cahyadi Kurniawan mengkaji bagaimana implementasi kebijakan pendidikan di Indonesia—seperti sistem zonasi PPDB dan Kurikulum Merdeka—dapat belajar dari pola penanganan kebijakan pencegahan narkoba (P4GN) di Provinsi Lampung. Studi ini sangat krusial untuk mencari jalan keluar atas masalah klasik ketimpangan kualitas dan fasilitas pendidikan yang kerap gagal diselesaikan oleh regulasi seragam dari pusat.

Selama bertahun-tahun, kebijakan nasional seperti sistem zonasi penerimaan siswa baru (PPDB) dan Kurikulum Merdeka sering kali tersendat ketika diterapkan di tingkat daerah. Evaluasi di berbagai kota menunjukkan bahwa aturan seragam dari pemerintah pusat kerap menghadapi kendala berupa kesenjangan fasilitas antar-sekolah, minimnya pemahaman orang tua, serta ketidaksiapan guru dalam menerapkan metode pembelajaran modern. Kondisi ini membuktikan bahwa desain kebijakan di atas kertas tidak akan berjalan mulus tanpa memperhitungkan kesiapan kapasitas lokal.

Untuk membedah persoalan tersebut, tim peneliti menggunakan pendekatan studi kasus ganda di empat wilayah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, yaitu Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Lampung Utara. Para peneliti mengumpulkan data melalui 40 sesi wawancara mendalam bersama pejabat pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat, yang diperkuat dengan analisis dokumen resmi dan observasi lapangan. Melalui kerangka transfer kebijakan, struktur keberhasilan penanganan narkoba (P4GN) diuji sebagai cermin untuk memperbaiki tata kelola kebijakan sektor pendidikan.

Berdasarkan analisis konfigurasi enam dimensi—yakni kapasitas kelembagaan, kolaborasi antar-aktor, peran aktor, dukungan politik, partisipasi masyarakat, and kearifan lokal—penelitian ini merumuskan tiga pelajaran utama bagi dunia pendidikan:

  • Kapasitas kelembagaan wajib dipersiapkan sebelum program diluncurkan, karena pelaksanaan di lapangan tidak bisa menciptakan kapasitasnya sendiri secara instan.
  • Kehadiran aktor kreatif (policy entrepreneur) dan aktor penghubung (bridging actor) terbukti efektif dalam meredam ketimpangan sumber daya dan mengatasi birokrasi yang kaku di tingkat lokal.
  • Kolaborasi lintas sektor yang dipadukan dengan partisipasi aktif masyarakat mampu melahirkan legitimasi sosial yang tidak bisa dibentuk hanya melalui instruksi regulasi formal.

Menurut Yuledi, Zainal, Duadji, dan Kurniawan dari Universitas Lampung, temuan ini memberikan instrumen diagnostik yang sangat berguna bagi para perencana kebijakan pendidikan. Pemerintah daerah disarankan untuk melakukan pemetaan berbasis enam dimensi tersebut sebelum menggulirkan kebijakan zonasi atau kurikulum baru. Dengan langkah ini, dinas pendidikan dapat mendeteksi sejak dini apakah hambatan utama suatu wilayah terletak pada kelembagaan, koordinasi, atau keterlibatan masyarakat, sehingga intervensi yang diberikan menjadi jauh lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Profil Singkat Penulis

  • Ferli Yuledi – Universitas Lampung
  • Anna Gustina Zainal – Universitas Lampung
  • Noverman Duadji – Universitas Lampung
  • Robi Cahyadi Kurniawan – Universitas Lampung

Sumber Penelitian

Posting Komentar

0 Komentar