Jakarta — Pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS tentang perlindungan anak di ruang digital dibingkai secara berbeda oleh media daring Indonesia. Temuan tersebut berasal dari penelitian Santiani dan Teguh Priyo Sadono dari Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Penelitian menganalisis pemberitaan Kompas.com, Detik.com, dan Tempo.co mengenai PP TUNAS sepanjang Maret 2025 hingga Maret 2026 untuk melihat bagaimana media membentuk pemahaman publik mengenai legitimasi, penerapan, dan kontroversi kebijakan perlindungan anak di media sosial.
PP TUNAS menjadi salah satu kebijakan penting dalam tata kelola ruang digital Indonesia karena mengatur perlindungan pengguna anak di berbagai platform digital. Peraturan tersebut ditandatangani pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan delapan platform berisiko tinggi, yakni TikTok, YouTube, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, menerapkan verifikasi usia serta membatasi akses pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap risiko anak di ruang digital. Penelitian mencatat tingginya paparan anak terhadap internet, termasuk risiko perundungan siber, eksploitasi seksual daring, konten berbahaya, serta aktivitas digital lain yang dapat mengancam keselamatan anak. Kondisi tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan perlindungan anak, tetapi pada saat yang sama memunculkan perdebatan mengenai privasi, pengawasan digital, hak anak, dan mekanisme verifikasi usia.
Dalam penelitian ini, Santiani dan Sadono tidak hanya melihat apa yang diberitakan media, tetapi juga bagaimana media memilih dan menonjolkan informasi tertentu. Analisis menggunakan model framing Robert M. Entman yang melihat empat unsur utama pemberitaan, yaitu bagaimana media mendefinisikan masalah, menjelaskan penyebabnya, memberikan penilaian moral, dan menawarkan penyelesaian. Pendekatan tersebut digunakan untuk melihat bagaimana sudut pandang media dapat memengaruhi cara publik memahami suatu kebijakan.
Peneliti menganalisis 37 artikel berita yang terdiri atas 12 artikel Kompas.com, 13 artikel Detik.com, dan 12 artikel Tempo.co. Artikel dipilih secara purposif berdasarkan relevansinya dengan PP TUNAS dan diterbitkan antara Maret 2025 hingga Maret 2026. Analisis kemudian mengikuti empat fase perjalanan kebijakan, mulai dari pengesahan, sosialisasi dan perdebatan, persiapan implementasi, hingga penerapan dan evaluasi awal.
Hasil penelitian menemukan tiga pola framing yang berbeda. Kompas.com cenderung menggunakan bingkai normative-cognitive legitimacy, dengan menempatkan PP TUNAS sebagai kebijakan yang secara moral diperlukan dan secara sosial dianggap wajar untuk melindungi anak. Detik.com menggunakan bingkai pragmatic-informative legitimacy, dengan lebih banyak menyajikan PP TUNAS sebagai aturan yang perlu dipahami dan diikuti masyarakat. Sementara itu, Tempo.co menunjukkan pola critical-investigative resistance pada tahap awal, kemudian bergeser menjadi balanced critical-constructive ketika kebijakan mulai diterapkan.
Perbedaan tersebut terlihat dari cara ketiga media mendefinisikan persoalan. Kompas.com lebih menekankan kondisi darurat perlindungan anak dan menggunakan data mengenai risiko digital sebagai dasar pembenaran kebijakan. Detik.com lebih menyoroti aspek administratif, seperti daftar platform yang dibatasi dan perubahan akses bagi pengguna. Tempo.co pada tahap awal justru menyoroti proses pembentukan regulasi, termasuk minimnya konsultasi publik dan persoalan kesiapan teknis serta perlindungan data.
Penelitian juga menunjukkan bahwa perbedaan framing berkaitan dengan struktur kepemilikan, karakter editorial, dan posisi ekonomi-politik masing-masing media. Kompas.com lebih banyak menggunakan sumber pemerintah, tenaga medis, dan lembaga sosial. Detik.com dalam 13 artikel yang dianalisis tidak menghadirkan sumber kritis seperti SAFEnet atau akademisi yang mempertanyakan kebijakan. Tempo.co menunjukkan sumber yang lebih beragam dengan menghadirkan pemerintah sekaligus SAFEnet, CfDS UGM, KPAI, IDAI, dan pihak kritis lainnya.
Perubahan sikap Tempo.co menjadi salah satu temuan penting penelitian. Ketika PP TUNAS masih berada dalam tahap pembentukan, pemberitaan Tempo.co lebih banyak mempertanyakan proses dan akuntabilitas kebijakan. Setelah kebijakan mulai diterapkan, fokus bergeser pada apakah aturan tersebut benar-benar efektif. Peneliti menyebut perubahan tersebut sebagai legitimacy migration, yaitu pergeseran perdebatan dari pertanyaan mengenai apakah sebuah kebijakan layak atau tidak menuju pertanyaan apakah kebijakan tersebut benar-benar bekerja.
Data implementasi yang dianalisis menunjukkan bahwa PP TUNAS mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun anak dan jumlah tersebut meningkat menjadi 1,7 juta akun pada 29 April 2026. Meta disebut telah memenuhi kewajiban implementasi, sementara YouTube menerima teguran tertulis dari Kementerian Komunikasi dan Digital karena masih terdapat ketidakpatuhan.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi persoalan regulasi, tetapi juga persoalan bagaimana kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat. Media memiliki peran penting dalam menentukan apakah publik melihat PP TUNAS sebagai kebutuhan perlindungan, aturan administratif yang harus dipatuhi, atau kebijakan yang perlu terus diawasi secara kritis.
Santiani dan Sadono juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan dan hak partisipasi anak. Verifikasi usia dapat membantu membatasi akses anak terhadap risiko digital, tetapi mekanisme tersebut juga perlu memperhatikan perlindungan data pribadi dan potensi terbentuknya infrastruktur pengawasan. Karena itu, penelitian merekomendasikan standar ketat mengenai minimisasi data, pencegahan pengawasan berlebihan, audit independen terhadap efektivitas regulasi, serta penguatan literasi digital bagi anak, keluarga, dan institusi pendidikan.
Pada akhirnya, penelitian ini menunjukkan bahwa media daring Indonesia menjadi ruang pertarungan makna dalam memahami PP TUNAS. Perbedaan framing antara Kompas.com, Detik.com, dan Tempo.co memperlihatkan bahwa pemberitaan tidak sekadar menyampaikan fakta kebijakan, tetapi juga membentuk cara masyarakat memahami legitimasi, manfaat, risiko, dan efektivitas regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Profil Penulis
Santiani — Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Teguh Priyo Sadono — Program Studi Magister Ilmu Komunikasi, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sumber Penelitian
Judul: Framing the Regulatory State: Media Contestation Between Legitimacy and Resistance in Indonesian Children's Social Media Governance
Jurnal: East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), Vol. 5, No. 7, 2026, hlm. 3059–3076.
DOI: 10.55927/eajmr.v5i7.216
Link DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i7.216
Link Jurnal: https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr
0 Komentar