Literasi Digital Diperkuat untuk Mendorong Etika Bermedia Sosial di Kalangan Pelajar

Ilusstrasi by AI

Dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang, memperkuat literasi digital pelajar melalui program pengabdian masyarakat bertajuk “Strengthening Digital Literacy to Build a Civilized Indonesia in the Digital Space”. Kegiatan yang dipimpin antara lain oleh Fikran Kamal Hujjaji, S.I.Kom., M.I.Kom., bersama Tubagus Faisal Pratama Sandjadirja, Refa Fahrezi Simatupang, dan Aditia Bagas, dilaksanakan di SMK Muhammadiyah 1 Ciputat dengan peserta siswa kelas dua. Program ini penting karena penggunaan media sosial yang semakin luas tidak hanya mempercepat pertukaran informasi, tetapi juga membawa risiko penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, pelanggaran privasi, dan menurunnya etika komunikasi digital.

Media sosial telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi. Informasi yang dahulu membutuhkan waktu berhari-hari melalui surat kini dapat diterima dan disebarkan hampir secara langsung melalui internet. Namun, kemudahan tersebut juga membuat informasi yang keliru atau konten yang merugikan dapat menyebar dengan cepat. Artikel tersebut mengutip laporan mengenai tingkat kesopanan digital di Indonesia yang dikaitkan dengan tingginya persoalan hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, diskriminasi, dan perilaku tidak beradab di ruang digital.

Persoalan etika digital juga berkaitan dengan kebiasaan penggunaan media sosial. Artikel mencatat bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan pada remaja dapat berkaitan dengan gangguan tidur, berkurangnya konsentrasi, mudah lupa, ketidakstabilan emosi, hingga meningkatnya gejala depresi. Remaja yang menggunakan media sosial lebih dari tiga jam per hari disebut memiliki kecenderungan tingkat depresi yang lebih tinggi berdasarkan sumber yang dirujuk dalam artikel.

Empat Pilar Menjadi Dasar Edukasi

Program Universitas Pamulang mengacu pada kerangka Empat Pilar Literasi Digital, yaitu keterampilan digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital. Kerangka tersebut tidak hanya mengajarkan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga mendorong masyarakat agar mampu mengevaluasi informasi, menjaga keamanan diri dan orang lain, menghargai budaya serta hak kekayaan intelektual, dan berkomunikasi secara bertanggung jawab di ruang digital.

Materi juga menghubungkan etika bermedia sosial dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta nilai-nilai etika dalam perspektif Islam. Pendekatan tersebut digunakan agar peserta memahami bahwa perilaku di media sosial memiliki konsekuensi hukum sekaligus konsekuensi sosial dan moral.

Belajar dari Kasus yang Pernah Terjadi

Penyampaian materi dilakukan melalui presentasi, studi kasus, dan sesi tanya jawab interaktif. Tim menyiapkan materi presentasi yang membahas sejumlah kasus penggunaan media sosial yang berujung pada persoalan hukum.

Beberapa kasus yang digunakan sebagai bahan diskusi antara lain kasus Ahmad Dhani, Prita Mulyasari, dan Resbob. Peserta diajak melihat bagaimana sebuah unggahan atau pernyataan di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi ketika mengandung unsur yang melanggar ketentuan hukum atau merugikan pihak lain.

Kasus Prita Mulyasari digunakan untuk membahas cara menyampaikan keluhan secara tepat. Peserta didorong untuk terlebih dahulu menyampaikan masalah kepada pihak yang berkaitan dan menggunakan jalur penyelesaian yang sesuai apabila persoalan belum mendapatkan respons. Materi tersebut sekaligus menekankan bahwa unggahan di ruang digital meninggalkan jejak yang dapat tersebar luas.

Sementara itu, pembahasan kasus Resbob digunakan untuk mengajak siswa memahami risiko penggunaan bahasa kasar atau ofensif di media sosial. Setelah membahas berbagai kasus, peserta diajak menghubungkan persoalan tersebut dengan UU ITE dan nilai-nilai Islam mengenai tanggung jawab, kesopanan, serta etika dalam berkomunikasi.

Siswa Menunjukkan Pemahaman terhadap Etika Digital

Hasil kegiatan menunjukkan respons positif dari peserta. Dalam sesi tanya jawab, mayoritas peserta telah memahami pentingnya mempertimbangkan tindakan sebelum merespons suatu persoalan di media sosial. Salah satu contoh yang diberikan adalah bagaimana seseorang seharusnya merespons ketika mendapat hinaan akibat performanya dalam sebuah permainan.

Pemahaman mengenai aturan digital juga terlihat dari kemampuan sebagian besar peserta mengingat Pasal 27A UU ITE yang dibahas dalam materi serta memahami pentingnya tidak membuka atau menyebarkan persoalan pribadi orang lain. Peserta juga mampu mengingat kasus viral yang melibatkan Resbob dan memberikan pandangan mengenai persoalan etika yang muncul dari kasus tersebut.

Menurut tim pengabdian, kemampuan peserta dalam memberikan respons terhadap kasus-kasus nyata menunjukkan berkembangnya kemampuan berpikir kritis dan penalaran selama kegiatan berlangsung. Kesimpulan artikel juga menyebutkan bahwa kombinasi ceramah, materi audiovisual, dan tanya jawab partisipatif efektif membantu peserta memahami pentingnya etika serta kepatuhan terhadap aturan media digital.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan susunan acara yang mencakup pembukaan, sambutan sekolah, penyampaian materi literasi digital oleh Fikran Kamal Hujjaji, sesi berbagi, dan penutupan. Dokumentasi pada halaman 655–656 memperlihatkan proses penyampaian materi di kelas, perwakilan sekolah bersama tim, serta foto bersama peserta.

Literasi Digital Tidak Berhenti pada Etika

Tim Universitas Pamulang merekomendasikan agar edukasi serupa tidak berhenti pada satu kegiatan. Artikel tersebut menyarankan pembuatan buku saku mengenai etika bermedia sosial agar peserta memiliki bahan yang dapat digunakan kembali setelah kegiatan selesai.

Pelatihan berikutnya juga dinilai perlu mencakup aspek lain dalam literasi digital, terutama keamanan digital dan pengembangan keterampilan. Kemampuan seperti pemasaran digital dan pengelolaan media digital dinilai dapat memberikan manfaat tambahan bagi peserta.

Pendekatan semacam ini dapat menjadi bagian dari pendidikan masyarakat untuk menghadapi ruang digital yang semakin luas. Bagi pelajar, literasi digital bukan hanya kemampuan mengoperasikan aplikasi atau membuat konten, tetapi juga kemampuan menentukan informasi yang layak dipercaya, menjaga privasi, memahami konsekuensi unggahan, dan memperlakukan pengguna lain dengan etis.

Bagi sekolah dan lembaga pendidikan, kegiatan tersebut menunjukkan pentingnya memasukkan persoalan etika, keamanan, dan tanggung jawab digital ke dalam pembelajaran maupun kegiatan pendampingan siswa. Sementara bagi masyarakat secara lebih luas, penguatan literasi digital dapat membantu membangun kebiasaan berkomunikasi yang lebih bertanggung jawab di tengah cepatnya arus informasi.

Profil Penulis

  • Tubagus Faisal Pratama Sandjadirja —  Universitas Pamulang.
  • Fikran Kamal Hujjaji, S.I.Kom., M.I.Kom. — Universitas Pamulang; tercatat sebagai corresponding author dalam artikel.
  • Refa Fahrezi Simatupang — Universitas Pamulang.
  • Aditia Bagas —  Universitas Pamulang.

Sumber Penelitian

  • Judul: Strengthening Digital Literacy to Build a Civilized Indonesia in the Digital Space
  • Penulis: Tubagus Faisal Pratama Sandjadirja, Fikran Kamal Hujjaji, Refa Fahrezi Simatupang, Aditia Bagas
  • Afiliasi: Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang
  • Jurnal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bestari (JPMB)
  • Volume: 5, Nomor 7
  • Tahun: 2026
  • Halaman: 647–660
  • ISSN: 2964-7150
  • DOI: 10.55927/jpmb.v5i7.57
  • URL: https://journaljpmb.my.id/index.php/jpmb

Posting Komentar

0 Komentar