![]() |
| Illustration by Ai |
Kabupaten Mojokerto berhasil mencapai cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98,76 persen dan memperoleh status Universal Health Coverage (UHC) Priority berkat kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan BPJS Kesehatan. Temuan ini diungkap dalam penelitian yang dilakukan Muhammad Aji Pamungkas, Endang Indartuti, dan Rachmawati Novaria dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan dipublikasikan pada 2026 dalam International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR). Penelitian ini penting karena menunjukkan bagaimana kerja sama lintas lembaga dapat memperluas akses layanan kesehatan sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
Akses layanan kesehatan masih menjadi tantangan besar di Indonesia,
terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Meskipun cakupan peserta JKN secara
nasional telah melampaui 98 persen, masih terdapat berbagai persoalan seperti
ketidaktepatan data penerima bantuan, keterlambatan pendaftaran, hingga
masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena kepesertaan BPJS
mereka tidak aktif. Kondisi ini mendorong banyak pemerintah daerah mencari
solusi inovatif agar layanan kesehatan dapat menjangkau seluruh warga tanpa
hambatan administratif.
Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah yang berhasil menjawab
tantangan tersebut. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,1 juta jiwa, pemerintah
daerah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan hampir seluruh
masyarakat terlindungi oleh program JKN. Hasilnya, hingga April 2025 sebanyak
1.141.807 warga atau 98,76 persen dari total penduduk telah menjadi peserta
JKN, sekaligus memenuhi syarat memperoleh status UHC Priority.
Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mewawancarai
sejumlah pemangku kepentingan utama, termasuk Bupati Mojokerto, Kepala Cabang
BPJS Kesehatan Mojokerto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan
Kabupaten Mojokerto. Peneliti juga melakukan observasi lapangan dan menelaah
berbagai dokumen kebijakan serta laporan kinerja terkait program UHC di daerah
tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan Mojokerto didukung oleh
empat faktor utama dalam tata kelola kolaboratif.
Pertama, adanya kepercayaan yang telah terbangun antara pemerintah
daerah dan BPJS Kesehatan sejak peluncuran JKN pada 2014. Kedua institusi
memiliki sumber daya yang saling melengkapi. BPJS memiliki sistem informasi dan
pengelolaan kepesertaan yang kuat, sementara pemerintah daerah memiliki
kewenangan regulasi dan dukungan anggaran. Kombinasi ini memungkinkan berbagai
persoalan pelayanan diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.
Kedua, kepemimpinan yang mendukung kolaborasi. Penelitian mencatat bahwa
Bupati Mojokerto menjadikan UHC sebagai program prioritas sejak awal masa
kepemimpinannya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengalokasian anggaran
yang besar, termasuk penyesuaian anggaran sebesar Rp44 miliar di tengah tahun
untuk memastikan pembiayaan program tetap berjalan.
Ketiga, desain kelembagaan yang jelas. Setiap pihak memiliki peran yang
terdefinisi dengan baik. BPJS Kesehatan bertanggung jawab pada pengelolaan
kepesertaan dan jaminan layanan, pemerintah daerah menyediakan pembiayaan dan
kebijakan pendukung, Dinas Kesehatan mengawasi fasilitas kesehatan, sementara
Dinas Sosial bertugas memverifikasi data masyarakat miskin. Pembagian tugas ini
mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat pengambilan keputusan.
Keempat, proses kolaborasi yang berlangsung secara intensif. Forum
komunikasi rutin memungkinkan berbagai persoalan teknis diselesaikan melalui
dialog langsung. Ketika terjadi ketidaksesuaian data kependudukan atau masalah
administrasi peserta, masing-masing pihak dapat segera melakukan verifikasi dan
perbaikan bersama. Kondisi ini memperkuat kepercayaan serta komitmen untuk
mempertahankan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Salah satu inovasi yang paling menonjol adalah kebijakan same-day
activation. Melalui kebijakan ini, warga yang sakit tetapi belum memiliki
kepesertaan BPJS aktif dapat langsung diaktifkan pada hari yang sama hanya
dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah daerah menanggung
biaya kepesertaan melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah yang dibiayai APBD
(PBPU Pemda), sehingga warga tidak perlu menunggu 14 hari sebagaimana prosedur
normal.
Selain itu, Mojokerto juga menerapkan kebijakan konversi peserta BPJS
mandiri yang menunggak ke dalam segmen PBPU Pemda. Dengan cara ini, masyarakat
rentan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun memiliki tunggakan
iuran sebelumnya. Kebijakan tersebut dinilai mampu mencegah penolakan layanan
kesehatan akibat persoalan administrasi.
Keberhasilan program ini juga didukung oleh komitmen fiskal yang kuat.
Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan sekitar Rp66 miliar
untuk mendukung keberlanjutan UHC. Investasi tersebut tidak hanya meningkatkan
jumlah peserta, tetapi juga mengantarkan Mojokerto menerima penghargaan UHC
dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Meski demikian, penelitian menemukan sejumlah tantangan yang perlu
diperhatikan. Tingkat literasi masyarakat mengenai sistem JKN masih belum
merata. Banyak warga yang belum memahami prosedur rujukan maupun kewajiban
administrasi kepesertaan. Selain itu, sinkronisasi data kependudukan
antarinstansi masih menghadapi kendala akibat perubahan data penduduk yang
berlangsung setiap hari. Tantangan lainnya adalah risiko keterbatasan anggaran
daerah dalam jangka panjang apabila jumlah peserta yang dibiayai pemerintah
terus meningkat.
Menurut para peneliti, keberlanjutan UHC di Mojokerto memerlukan
keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak di luar pemerintah. Akademisi,
media massa, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta dinilai dapat
membantu meningkatkan literasi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung
pembiayaan program melalui berbagai skema kolaborasi. Pendekatan ini dikenal
sebagai model Pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, bisnis,
komunitas, dan media.
Muhammad Aji Pamungkas dan tim peneliti menilai bahwa keberhasilan
Mojokerto menunjukkan bahwa akses kesehatan universal tidak hanya bergantung
pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas kolaborasi antar lembaga.
Ketika pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya
memiliki visi yang sama, hambatan birokrasi dapat diminimalkan dan pelayanan
kepada masyarakat menjadi lebih cepat serta inklusif.
Profil Penulis
Muhammad Aji Pamungkas merupakan
peneliti dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang berfokus pada tata
kelola pemerintahan, kebijakan publik, dan pelayanan kesehatan. Penelitian ini
dilakukan bersama Dr. Endang Indartuti dan Dr. Rachmawati Novaria,
akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang memiliki kepakaran di
bidang administrasi publik, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan.
Sumber Penelitian
Vol. 4 No. 7, 2026, halaman 533–546.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijaamr.v4i7.245.

0 Komentar