Kolaborasi Pemda dan BPJS Antar Mojokerto Raih Cakupan JKN 98,76 Persen

Illustration by Ai


Kabupaten Mojokerto berhasil mencapai cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98,76 persen dan memperoleh status Universal Health Coverage (UHC) Priority berkat kolaborasi erat antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan BPJS Kesehatan. Temuan ini diungkap dalam penelitian yang dilakukan Muhammad Aji Pamungkas, Endang Indartuti, dan Rachmawati Novaria dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dan dipublikasikan pada 2026 dalam International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR). Penelitian ini penting karena menunjukkan bagaimana kerja sama lintas lembaga dapat memperluas akses layanan kesehatan sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Akses layanan kesehatan masih menjadi tantangan besar di Indonesia, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan. Meskipun cakupan peserta JKN secara nasional telah melampaui 98 persen, masih terdapat berbagai persoalan seperti ketidaktepatan data penerima bantuan, keterlambatan pendaftaran, hingga masyarakat yang tidak dapat mengakses layanan kesehatan karena kepesertaan BPJS mereka tidak aktif. Kondisi ini mendorong banyak pemerintah daerah mencari solusi inovatif agar layanan kesehatan dapat menjangkau seluruh warga tanpa hambatan administratif.

Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu daerah yang berhasil menjawab tantangan tersebut. Dengan jumlah penduduk lebih dari 1,1 juta jiwa, pemerintah daerah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan hampir seluruh masyarakat terlindungi oleh program JKN. Hasilnya, hingga April 2025 sebanyak 1.141.807 warga atau 98,76 persen dari total penduduk telah menjadi peserta JKN, sekaligus memenuhi syarat memperoleh status UHC Priority.

Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan mewawancarai sejumlah pemangku kepentingan utama, termasuk Bupati Mojokerto, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto, dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Peneliti juga melakukan observasi lapangan dan menelaah berbagai dokumen kebijakan serta laporan kinerja terkait program UHC di daerah tersebut.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan Mojokerto didukung oleh empat faktor utama dalam tata kelola kolaboratif.

Pertama, adanya kepercayaan yang telah terbangun antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan sejak peluncuran JKN pada 2014. Kedua institusi memiliki sumber daya yang saling melengkapi. BPJS memiliki sistem informasi dan pengelolaan kepesertaan yang kuat, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan regulasi dan dukungan anggaran. Kombinasi ini memungkinkan berbagai persoalan pelayanan diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.

Kedua, kepemimpinan yang mendukung kolaborasi. Penelitian mencatat bahwa Bupati Mojokerto menjadikan UHC sebagai program prioritas sejak awal masa kepemimpinannya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengalokasian anggaran yang besar, termasuk penyesuaian anggaran sebesar Rp44 miliar di tengah tahun untuk memastikan pembiayaan program tetap berjalan.

Ketiga, desain kelembagaan yang jelas. Setiap pihak memiliki peran yang terdefinisi dengan baik. BPJS Kesehatan bertanggung jawab pada pengelolaan kepesertaan dan jaminan layanan, pemerintah daerah menyediakan pembiayaan dan kebijakan pendukung, Dinas Kesehatan mengawasi fasilitas kesehatan, sementara Dinas Sosial bertugas memverifikasi data masyarakat miskin. Pembagian tugas ini mengurangi tumpang tindih kewenangan dan mempercepat pengambilan keputusan.

Keempat, proses kolaborasi yang berlangsung secara intensif. Forum komunikasi rutin memungkinkan berbagai persoalan teknis diselesaikan melalui dialog langsung. Ketika terjadi ketidaksesuaian data kependudukan atau masalah administrasi peserta, masing-masing pihak dapat segera melakukan verifikasi dan perbaikan bersama. Kondisi ini memperkuat kepercayaan serta komitmen untuk mempertahankan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Salah satu inovasi yang paling menonjol adalah kebijakan same-day activation. Melalui kebijakan ini, warga yang sakit tetapi belum memiliki kepesertaan BPJS aktif dapat langsung diaktifkan pada hari yang sama hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pemerintah daerah menanggung biaya kepesertaan melalui skema Peserta Bukan Penerima Upah yang dibiayai APBD (PBPU Pemda), sehingga warga tidak perlu menunggu 14 hari sebagaimana prosedur normal.

Selain itu, Mojokerto juga menerapkan kebijakan konversi peserta BPJS mandiri yang menunggak ke dalam segmen PBPU Pemda. Dengan cara ini, masyarakat rentan tetap dapat memperoleh layanan kesehatan meskipun memiliki tunggakan iuran sebelumnya. Kebijakan tersebut dinilai mampu mencegah penolakan layanan kesehatan akibat persoalan administrasi.

Keberhasilan program ini juga didukung oleh komitmen fiskal yang kuat. Pada 2025, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan sekitar Rp66 miliar untuk mendukung keberlanjutan UHC. Investasi tersebut tidak hanya meningkatkan jumlah peserta, tetapi juga mengantarkan Mojokerto menerima penghargaan UHC dari Wakil Presiden Republik Indonesia.
Meski demikian, penelitian menemukan sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Tingkat literasi masyarakat mengenai sistem JKN masih belum merata. Banyak warga yang belum memahami prosedur rujukan maupun kewajiban administrasi kepesertaan. Selain itu, sinkronisasi data kependudukan antarinstansi masih menghadapi kendala akibat perubahan data penduduk yang berlangsung setiap hari. Tantangan lainnya adalah risiko keterbatasan anggaran daerah dalam jangka panjang apabila jumlah peserta yang dibiayai pemerintah terus meningkat.

Menurut para peneliti, keberlanjutan UHC di Mojokerto memerlukan keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak di luar pemerintah. Akademisi, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta dinilai dapat membantu meningkatkan literasi kesehatan masyarakat sekaligus mendukung pembiayaan program melalui berbagai skema kolaborasi. Pendekatan ini dikenal sebagai model Pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media.

Muhammad Aji Pamungkas dan tim peneliti menilai bahwa keberhasilan Mojokerto menunjukkan bahwa akses kesehatan universal tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kualitas kolaborasi antar lembaga. Ketika pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki visi yang sama, hambatan birokrasi dapat diminimalkan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat serta inklusif.

Profil Penulis

Muhammad Aji Pamungkas merupakan peneliti dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang berfokus pada tata kelola pemerintahan, kebijakan publik, dan pelayanan kesehatan. Penelitian ini dilakukan bersama Dr. Endang Indartuti dan Dr. Rachmawati Novaria, akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya yang memiliki kepakaran di bidang administrasi publik, kebijakan publik, dan tata kelola pemerintahan.

Sumber Penelitian

Pamungkas, Muhammad Aji; Indartuti, Endang; dan Novaria, Rachmawati. “Collaborative Governance in the Universal Health Coverage (UHC) Program in Mojokerto Regency.” International Journal of Applied and Advanced Multidisciplinary Research (IJAAMR),
Vol. 4 No. 7, 2026, halaman 533–546.
DOI: https://doi.org/10.59890/ijaamr.v4i7.245.

Posting Komentar

0 Komentar