
Penelitian
tersebut membahas hubungan antara prinsip kehati-hatian dalam perbankan,
kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, dan Business Judgment Rule (BJR)
dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut para peneliti, regulasi perbankan Indonesia menghadapi potensi
ketegangan antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam
Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi diwajibkan mengelola perusahaan
dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sementara itu, Business Judgment
Rule memberikan perlindungan kepada direksi dari tanggung jawab pribadi atas
kerugian perusahaan apabila keputusan yang diambil didasarkan pada informasi
yang memadai, tidak terdapat konflik kepentingan, serta dilakukan dengan
prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, Undang-Undang Perbankan memuat ketentuan pidana terhadap pejabat
bank yang tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan
kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Para peneliti menilai bahwa frasa
“langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan” belum memiliki parameter hukum
yang cukup jelas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam
menentukan apakah suatu keputusan merupakan risiko bisnis yang sah atau justru
merupakan pelanggaran pidana.
Membedakan Risiko
Bisnis dan Tindak Pidana
Salah satu perhatian
utama Rizki Pratama dan Ida Nadirah adalah pentingnya membedakan antara risiko
bisnis yang sah dan tindakan kriminal. Kegiatan perbankan pada dasarnya
memiliki risiko bisnis. Sebagai contoh, keputusan pemberian kredit dapat
berujung pada kredit bermasalah meskipun keputusan tersebut telah dibuat
berdasarkan prosedur profesional dan analisis risiko yang memadai
Para peneliti
berpendapat bahwa keputusan bisnis yang kemudian menimbulkan kerugian tidak
seharusnya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Keputusan
tersebut perlu dinilai berdasarkan apakah keputusan dibuat dengan informasi
yang memadai, pertimbangan risiko yang rasional, standar profesional, serta
itikad baik. Dalam konteks tersebut, Business Judgment Rule dapat menjadi
instrumen hukum penting untuk membedakan antara keputusan bisnis yang wajar
tetapi memiliki risiko dengan tindakan yang benar-benar merupakan pelanggaran
pidana. Penelitian tersebut mengidentifikasi tiga tujuan penting penerapan
Business Judgment Rule dalam sektor perbankan. Pertama, mencegah kriminalisasi
terhadap direksi dan pegawai bank yang telah menjalankan tanggung jawab
profesionalnya dengan benar. Kedua, memberikan kepastian hukum yang lebih besar
kepada para profesional perbankan dalam mengambil keputusan bisnis. Ketiga,
memperkuat tata kelola perusahaan dengan mendorong manajemen mengambil
keputusan berdasarkan informasi yang memadai, dokumentasi yang tepat, dan
pertimbangan kehati-hatian.
Parameter Kepatuhan
yang Belum Jelas
Rizki Pratama dan Ida
Nadirah juga menyoroti persoalan mengenai belum jelasnya parameter kepatuhan
dalam sektor perbankan. Menurut penelitian tersebut, tidak adanya standar yang
jelas untuk menentukan apakah pejabat bank telah memenuhi kewajiban
kepatuhannya dapat menimbulkan perbedaan dalam penafsiran dan penegakan hukum.
Penelitian ini membahas Putusan Bank Permata Nomor 666/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel
sebagai salah satu contoh ketidakpastian hukum dalam penerapan prinsip
kehati-hatian perbankan. Para peneliti mencatat bahwa pejabat bank tetap
dijatuhi hukuman, sementara dalam kondisi yang dibahas penelitian, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas tidak menemukan pelanggaran atau
mengeluarkan laporan penyidikan. Para peneliti juga berpendapat bahwa kredit
bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tidak seharusnya secara otomatis
dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian.
Kegiatan perbankan secara inheren mengandung risiko bisnis. Kerugian dapat
terjadi meskipun keputusan telah diambil melalui proses profesional yang sah.
Oleh karena itu, keberadaan kerugian finansial semata tidak seharusnya secara
otomatis menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Memperkuat Peran OJK
Untuk mengatasi
persoalan tersebut, Rizki Pratama dan Ida Nadirah mengusulkan penguatan peran
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan
perbankan. Para peneliti menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yaitu
prinsip bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah mekanisme
administratif atau pengawasan tidak berhasil. Berdasarkan pendekatan yang diusulkan,
dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan sebaiknya terlebih dahulu
ditangani melalui mekanisme pengawasan administratif. Langkah seperti Action
Plan atau Cease and Desist Order dapat digunakan sebelum penegakan hukum pidana
dilakukan.
Para peneliti mengusulkan tiga parameter utama dalam merekonstruksi prinsip
kehati-hatian, yaitu:
- Kepatuhan Prosedur (Procedure Compliance) — memastikan seluruh dokumen pendukung dalam keputusan kredit dan kegiatan perbankan lainnya sah serta memiliki kekuatan hukum.
- Profesionalisme (Professionalism) — memastikan pejabat bank menjalankan tugas berdasarkan kompetensi profesional, kejujuran, dan objektivitas.
- Kejelasan Otoritas (Authority Clearance) — memastikan penegakan hukum pidana dilakukan setelah adanya penilaian dari OJK yang menunjukkan bahwa perbaikan administratif telah gagal atau terdapat bukti yang jelas mengenai adanya niat jahat (mens rea).
0 Komentar