Kepastian Hukum dalam Perbankan Indonesia: Peneliti Mendorong Aturan yang Lebih Jelas untuk Melindungi Pejabat Bank dari Kriminalisasi



Gambar: Ilustrasi AI Gemini
FORMOSA NEWS
MEDAN, INDONESIA — Sektor perbankan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Namun, ketidakpastian dalam regulasi perbankan dapat menimbulkan tantangan bagi pejabat bank dalam mengambil keputusan bisnis. Persoalan tersebut dikaji dalam penelitian Rizki Pratama dan Ida Nadirah dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Penelitian berjudul “Legal Certainty and the Harmonization of the Principle of Prudence: A Reconstruction of Bank Compliance Parameters in the Discourse on the Business Judgment Rule” ini diterbitkan dalam Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA), Volume 5, Nomor 1, Tahun 2026, halaman 49–56.

Penelitian tersebut membahas hubungan antara prinsip kehati-hatian dalam perbankan, kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, dan Business Judgment Rule (BJR) dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut para peneliti, regulasi perbankan Indonesia menghadapi potensi ketegangan antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi diwajibkan mengelola perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Sementara itu, Business Judgment Rule memberikan perlindungan kepada direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan apabila keputusan yang diambil didasarkan pada informasi yang memadai, tidak terdapat konflik kepentingan, serta dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, Undang-Undang Perbankan memuat ketentuan pidana terhadap pejabat bank yang tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Para peneliti menilai bahwa frasa “langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan” belum memiliki parameter hukum yang cukup jelas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan apakah suatu keputusan merupakan risiko bisnis yang sah atau justru merupakan pelanggaran pidana.

 

Membedakan Risiko Bisnis dan Tindak Pidana

Salah satu perhatian utama Rizki Pratama dan Ida Nadirah adalah pentingnya membedakan antara risiko bisnis yang sah dan tindakan kriminal. Kegiatan perbankan pada dasarnya memiliki risiko bisnis. Sebagai contoh, keputusan pemberian kredit dapat berujung pada kredit bermasalah meskipun keputusan tersebut telah dibuat berdasarkan prosedur profesional dan analisis risiko yang memadai

Para peneliti berpendapat bahwa keputusan bisnis yang kemudian menimbulkan kerugian tidak seharusnya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Keputusan tersebut perlu dinilai berdasarkan apakah keputusan dibuat dengan informasi yang memadai, pertimbangan risiko yang rasional, standar profesional, serta itikad baik. Dalam konteks tersebut, Business Judgment Rule dapat menjadi instrumen hukum penting untuk membedakan antara keputusan bisnis yang wajar tetapi memiliki risiko dengan tindakan yang benar-benar merupakan pelanggaran pidana. Penelitian tersebut mengidentifikasi tiga tujuan penting penerapan Business Judgment Rule dalam sektor perbankan. Pertama, mencegah kriminalisasi terhadap direksi dan pegawai bank yang telah menjalankan tanggung jawab profesionalnya dengan benar. Kedua, memberikan kepastian hukum yang lebih besar kepada para profesional perbankan dalam mengambil keputusan bisnis. Ketiga, memperkuat tata kelola perusahaan dengan mendorong manajemen mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai, dokumentasi yang tepat, dan pertimbangan kehati-hatian.

 

Parameter Kepatuhan yang Belum Jelas

Rizki Pratama dan Ida Nadirah juga menyoroti persoalan mengenai belum jelasnya parameter kepatuhan dalam sektor perbankan. Menurut penelitian tersebut, tidak adanya standar yang jelas untuk menentukan apakah pejabat bank telah memenuhi kewajiban kepatuhannya dapat menimbulkan perbedaan dalam penafsiran dan penegakan hukum.
Penelitian ini membahas Putusan Bank Permata Nomor 666/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel sebagai salah satu contoh ketidakpastian hukum dalam penerapan prinsip kehati-hatian perbankan. Para peneliti mencatat bahwa pejabat bank tetap dijatuhi hukuman, sementara dalam kondisi yang dibahas penelitian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas tidak menemukan pelanggaran atau mengeluarkan laporan penyidikan. Para peneliti juga berpendapat bahwa kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tidak seharusnya secara otomatis dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian. Kegiatan perbankan secara inheren mengandung risiko bisnis. Kerugian dapat terjadi meskipun keputusan telah diambil melalui proses profesional yang sah. Oleh karena itu, keberadaan kerugian finansial semata tidak seharusnya secara otomatis menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.

 

Memperkuat Peran OJK

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rizki Pratama dan Ida Nadirah mengusulkan penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan perbankan. Para peneliti menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium, yaitu prinsip bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir setelah mekanisme administratif atau pengawasan tidak berhasil. Berdasarkan pendekatan yang diusulkan, dugaan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan sebaiknya terlebih dahulu ditangani melalui mekanisme pengawasan administratif. Langkah seperti Action Plan atau Cease and Desist Order dapat digunakan sebelum penegakan hukum pidana dilakukan.


Para peneliti mengusulkan tiga parameter utama dalam merekonstruksi prinsip kehati-hatian, yaitu:

  1. Kepatuhan Prosedur (Procedure Compliance) — memastikan seluruh dokumen pendukung dalam keputusan kredit dan kegiatan perbankan lainnya sah serta memiliki kekuatan hukum.
  2. Profesionalisme (Professionalism) — memastikan pejabat bank menjalankan tugas berdasarkan kompetensi profesional, kejujuran, dan objektivitas.
  3. Kejelasan Otoritas (Authority Clearance) — memastikan penegakan hukum pidana dilakukan setelah adanya penilaian dari OJK yang menunjukkan bahwa perbaikan administratif telah gagal atau terdapat bukti yang jelas mengenai adanya niat jahat (mens rea).

Menuju Kepastian Hukum yang Lebih Baik.

Penelitian tersebut menyimpulkan bahwa Indonesia membutuhkan harmonisasi yang lebih baik antara Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.Rizki Pratama dan Ida Nadirah berpendapat bahwa prinsip kehati-hatian tidak seharusnya menjadi ketentuan yang terlalu luas sehingga membuat profesional perbankan rentan terhadap pertanggungjawaban pidana hanya karena keputusan bisnis yang diambil menimbulkan kerugian. Sebaliknya, standar kehati-hatian perbankan perlu dinilai melalui parameter yang objektif, termasuk perilaku profesional, kepatuhan terhadap prosedur, dan kepatuhan terhadap instruksi administratif dari otoritas pengawas.Para peneliti juga menekankan pentingnya mengintegrasikan Business Judgment Rule dan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum perbankan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara pengawasan perbankan, risiko bisnis, penegakan hukum pidana, dan kepastian hukum.

Penelitian Rizki Pratama dan Ida Nadirah memberikan perspektif hukum mengenai tantangan yang dihadapi sektor perbankan Indonesia. Dengan menetapkan parameter kepatuhan yang lebih jelas serta memperkuat koordinasi antara pengawasan administratif dan penegakan hukum pidana, penelitian ini menekankan pentingnya menciptakan kepastian hukum sekaligus mempertahankan prinsip kehati-hatian yang diperlukan untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan.

 


Posting Komentar

0 Komentar