Penelitian tersebut mengevaluasi implementasi program hibah daerah menggunakan model CIPP (Context, Input, Process, Product) serta menelaah dampaknya terhadap masyarakat dan tata kelola pemerintahan. Hasilnya menunjukkan bahwa program hibah Kesra Jawa Timur memiliki dasar kebijakan yang kuat, sistem verifikasi yang disiplin, dan tingkat akuntabilitas yang sangat tinggi.
Temuan utama penelitian menunjukkan bahwa 94,6 persen dana hibah berhasil disalurkan kepada lembaga penerima, 95 persen lembaga penerima mengembalikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), dan penerbitan dokumen pembayaran langsung (SPP-LS) mencapai akurasi 100 persen tanpa cacat administrasi. Capaian tersebut menjadi indikator penting bahwa tata kelola dana hibah di Jawa Timur berjalan relatif sehat dan minim risiko maladministrasi.
Menurut artikel jurnal tersebut, program hibah Kesra tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyaluran anggaran, tetapi juga sebagai jaring pengaman sosial bagi lembaga pendidikan, panti asuhan, pondok pesantren, dan tempat ibadah yang sering mengalami keterbatasan pendanaan operasional. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Pergub Nomor 7 Tahun 2024 mengatur mekanisme penyaluran hibah agar lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Anggaran Hibah Hampir Menembus Rp1 Triliun
Penelitian mencatat bahwa pagu anggaran hibah Kesra Jawa Timur terus meningkat secara signifikan. Pada 2025 anggaran tercatat sekitar Rp869,4 miliar, meningkat menjadi Rp976,1 miliar pada 2026, dan diproyeksikan mencapai Rp1,6 triliun pada 2027. Kenaikan hampir 64 persen pada 2027 dipandang sebagai tantangan besar yang memerlukan evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan risiko penyimpangan administrasi.
Dana hibah tersebut dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu pembinaan mental spiritual, pelayanan dasar, dan pelayanan non-dasar. Sebagian besar alokasi tahun 2026 diarahkan pada sektor pembinaan mental spiritual dengan porsi sekitar 39,62 persen, disusul pelayanan non-dasar 32,02 persen, dan pelayanan dasar 28,36 persen.
Digitalisasi Lewat Aplikasi Abah Kesra
Salah satu inovasi yang mendapat sorotan positif adalah penggunaan aplikasi “Abah Kesra” yang terintegrasi dengan sistem verifikasi dan pelaporan hibah. Digitalisasi ini dinilai berhasil memangkas rantai birokrasi dan meningkatkan transparansi proses pengajuan hingga pencairan dana. Sistem juga dilengkapi fitur peringatan otomatis bagi lembaga yang terlambat menyampaikan LPJ.
Namun, penelitian menemukan bahwa transformasi digital belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan di lapangan. Banyak lembaga penerima hibah, terutama di wilayah pedesaan, masih memiliki literasi digital dan literasi akuntansi yang rendah sehingga sering mengalami kesulitan dalam menyusun laporan keuangan sesuai standar audit pemerintah.
Selain itu, jumlah verifikator yang tersedia dinilai belum sebanding dengan beban kerja yang harus menangani 1.921 lembaga penerima hibah di seluruh Jawa Timur. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kelelahan kerja (burnout) pada aparatur jika tidak segera diantisipasi melalui penambahan sumber daya manusia dan dukungan logistik lapangan.
Verifikasi Tatap Muka Jadi Kunci Pencegahan Penyimpangan
Penelitian juga menyoroti pentingnya verifikasi fisik dan tatap muka dalam proses penyaluran hibah. Petugas Kesra melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas lembaga, rencana anggaran biaya (RAB), serta dokumen perjanjian hibah menggunakan daftar periksa standar. Pendekatan ini dianggap efektif untuk menekan asimetri informasi dan mencegah potensi penyalahgunaan dana sejak tahap awal.
Setelah verifikasi, seluruh data diintegrasikan ke dalam sistem digital sehingga membentuk jejak audit (audit trail) yang transparan dan mudah ditelusuri. Aparatur juga memberikan edukasi langsung kepada pengurus lembaga mengenai kewajiban pelaporan, batas waktu penyampaian LPJ, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran administrasi.
Dampak Nyata: Infrastruktur Sosial dan Ekonomi Lokal Bergerak
Dampak program hibah terlihat paling nyata pada pembangunan infrastruktur sosial dan keagamaan. Dana hibah digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid, gereja, panti asuhan, ruang kelas, serta fasilitas pendidikan dan sosial lainnya di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
Beberapa contoh penerima hibah yang disebut dalam penelitian antara lain PW Fatayat NU Jawa Timur untuk pembangunan sarana dan prasarana, Yayasan Darussalam untuk renovasi gedung dan fasilitas pendidikan, serta GPIB Bukit Kasih Surabaya untuk pembangunan dan rehabilitasi tempat ibadah. Selain itu, lebih dari 1.400 lembaga lainnya menerima bantuan dengan nilai rata-rata Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk perbaikan fasilitas sosial dan pendidikan.
Dari sisi ekonomi, penyaluran dana hibah menciptakan efek pengganda (multiplier effect) melalui pembelian bahan bangunan di toko lokal, penyerapan tenaga kerja konstruksi, dan meningkatnya daya beli masyarakat berpendapatan rendah. Peneliti menilai pola belanja padat karya seperti ini memiliki efek cepat dalam menggerakkan ekonomi daerah hingga tingkat desa.
Reformasi Tata Kelola dan Beban Pendampingan Tambahan
Secara internal, program hibah Kesra juga dinilai berhasil menciptakan standar emas tata kelola perbendaharaan daerah. Sistem penyaluran langsung ke rekening lembaga penerima membuat ruang praktik percaloan dan pemotongan dana menjadi sangat sempit. Seluruh dana diterima utuh oleh lembaga penerima sesuai nilai yang ditetapkan dalam perjanjian hibah.
Meski demikian, keberhasilan mencapai 95 persen kepatuhan LPJ ternyata menyimpan konsekuensi lain. Aparatur Kesra harus melakukan pendampingan intensif kepada pengurus lembaga di daerah yang belum terbiasa dengan penyusunan laporan keuangan berbasis digital. Dengan kata lain, teknologi belum sepenuhnya dapat menggantikan kebutuhan akan pendampingan humanis dan edukasi langsung kepada masyarakat.
Rekomendasi Peneliti
Tim peneliti merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan dengan melibatkan perguruan tinggi melalui program pengabdian masyarakat atau KKN. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban verifikator sekaligus meningkatkan kapasitas administrasi lembaga penerima hibah.
Peneliti juga menyarankan peninjauan ulang analisis beban kerja, penambahan dukungan logistik untuk survei lapangan, serta pengembangan fitur helpdesk interaktif dan video tutorial di dalam aplikasi Abah Kesra agar masyarakat lebih mandiri dalam proses pelaporan.
Profil Penulis
- Thalia Intan Fandini — Mahasiswa Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Bidang keahlian: administrasi publik dan evaluasi kebijakan.
- Rachmawati Novaria — Dosen Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Bidang keahlian: kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.
- Achluddin Ibnu Rochim — Dosen Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Bidang keahlian: administrasi publik dan manajemen sektor publik.
Sumber Penelitian
Fandini, Thalia Intan; Novaria, Rachmawati; Rochim, Achluddin Ibnu. Evaluation of the Implementation of the Grant Assistance Program at the People's Welfare Bureau of the Regional Secretariat of East Java Province. International Journal of Sustainability in Research (IJSR), Vol. 4, No. 4, 2026, hlm. 363–374. DOI: https://doi.org/10.59890/ijsr.v4i4.4. Informasi bibliografi dan ringkasan hasil penelitian tercantum pada artikel jurnal tersebut.
0 Komentar