Surabaya — Pengelolaan Dana Kelurahan di Kelurahan Benowo, Kota Surabaya, menunjukkan hasil positif ketika masyarakat dilibatkan langsung dalam perencanaan, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pembangunan, hingga pengawasan. Temuan tersebut berasal dari penelitian Aditya, V. Rudy Handoko, dan Bambang Kusbandrijo dari Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dengan mengkaji penerapan pendekatan Community-Driven Development (CDD) dalam pengelolaan Dana Kelurahan, penelitian ini menemukan bahwa seluruh anggaran pembangunan sarana dan prasarana yang dikaji pada 2025 terealisasi secara fisik hingga 100 persen.
Pendekatan CDD menempatkan masyarakat bukan sekadar penerima manfaat pembangunan, melainkan sebagai pihak yang memiliki peran langsung dalam menentukan kebutuhan, merencanakan kegiatan, mengelola sumber daya, melaksanakan pekerjaan, dan mengawasi hasil pembangunan. Konsep ini menjadi semakin relevan dalam pengelolaan Dana Kelurahan karena pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggaran publik benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Di Surabaya, pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat diperkuat melalui mekanisme Swakelola Tipe IV. Mekanisme tersebut memungkinkan pekerjaan pembangunan dilaksanakan secara langsung oleh kelompok masyarakat. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2023. Dalam konteks Kelurahan Benowo, mekanisme ini digunakan untuk sejumlah pekerjaan infrastruktur yang melibatkan kelompok masyarakat di tingkat lingkungan.
Penelitian tersebut menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pembangunan di Kelurahan Benowo, observasi, serta dokumen seperti laporan penyerapan anggaran, rencana kerja kelurahan, dan laporan pertanggungjawaban. Informan penelitian berasal dari unsur kelurahan, lembaga pemberdayaan masyarakat, ketua RW, kelompok masyarakat, dan unsur kepemudaan.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa lima prinsip utama CDD sebagaimana dikembangkan Kilby berjalan secara komprehensif di Benowo. Prinsip pertama adalah fokus pada kebutuhan masyarakat. Aspirasi pembangunan dikumpulkan melalui forum RT dan RW, sementara kebutuhan kelompok rentan juga diperhatikan melalui ruang dialog seperti kegiatan PKK. Dengan cara tersebut, program pembangunan tidak hanya ditentukan dari atas, tetapi berangkat dari kebutuhan warga di tingkat lingkungan.
Prinsip kedua terlihat dalam perencanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat. Usulan warga dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan atau Musbangkel dan kemudian dicatat melalui sistem e-Musbangkel serta e-Devplan. Digitalisasi tersebut membuat usulan pembangunan memiliki jejak administratif sehingga lebih mudah ditelusuri. Kelompok masyarakat juga ikut memeriksa rencana anggaran dan harga material sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pada aspek pengelolaan sumber daya, masyarakat Benowo memperoleh kewenangan melalui kelompok masyarakat atau Pokmas. Data penelitian menunjukkan bahwa anggaran pembangunan fasilitas dan prasarana kelurahan pada 2025 mencapai Rp2,13 miliar dengan tingkat penyerapan dan realisasi fisik sebesar 100 persen. Sejumlah pekerjaan, seperti pembangunan saluran U-Ditch dan jalan paving, dikelola melalui mekanisme Swakelola Tipe IV.
Salah satu inovasi yang mendapat perhatian adalah penggunaan transaksi tanpa uang tunai atau cashless untuk pembayaran material dan kebutuhan logistik. Sistem tersebut membuat aliran transaksi lebih mudah ditelusuri sekaligus mengurangi ruang terjadinya pemotongan atau penyalahgunaan dana. Pemerintah juga menerapkan standar harga sebagai batas tertinggi pembelian material dan pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan skema 50 persen, 30 persen, dan 20 persen.
Keterlibatan masyarakat juga memberikan dampak ekonomi. Mekanisme Swakelola Tipe IV memprioritaskan tenaga kerja lokal berpenghasilan rendah dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan jalan atau saluran air, tetapi juga menciptakan kesempatan kerja dan mendorong perputaran ekonomi di lingkungan sekitar. Upah pekerja dapat kembali beredar melalui warung dan usaha kecil yang berada di sekitar lokasi pembangunan.
Pengawasan pembangunan juga dilakukan secara bersama. Warga dapat menyampaikan keluhan secara langsung ketika menemukan persoalan di lokasi pekerjaan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan atau LPMK turut melakukan pemeriksaan lapangan dan dapat meminta perbaikan apabila kualitas material tidak sesuai standar. Kelompok masyarakat juga menggunakan dokumentasi digital dan data teknis untuk membantu menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai kualitas pekerjaan.
Meski hasilnya positif, penelitian menemukan beberapa kendala. Sebagian warga yang bekerja sebagai komuter memiliki keterbatasan waktu untuk terlibat dalam kegiatan gotong royong dan pemeliharaan fasilitas. Perbedaan generasi juga menjadi tantangan, terutama dalam penerapan transaksi digital. Kendala terbesar berada pada administrasi pertanggungjawaban karena masyarakat masih harus mengelola banyak bukti pembayaran berbentuk kertas yang membutuhkan waktu dan tenaga.
Menurut Aditya, V. Rudy Handoko, dan Bambang Kusbandrijo, keberhasilan pengelolaan Dana Kelurahan Benowo didukung oleh kesesuaian program dengan kebutuhan warga, pendampingan birokrasi, dukungan regulasi, modal sosial masyarakat, serta kemampuan digital generasi muda. Kombinasi tersebut membuat masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk mengelola pembangunan sekaligus meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran publik.
Penelitian merekomendasikan agar Pemerintah Kota Surabaya mempercepat digitalisasi administrasi pertanggungjawaban melalui sistem E-SPJ. Sistem berbasis kode QR atau pemindaian bukti pembayaran dinilai dapat mengurangi ketergantungan pada dokumen kertas dan meringankan beban administratif kelompok masyarakat. Peneliti juga mendorong penguatan peran generasi muda dalam kelompok masyarakat agar kemampuan digital dapat membantu mengatasi kesenjangan antargenerasi.
Temuan ini memperlihatkan bahwa keberhasilan pembangunan berbasis masyarakat tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh seberapa jauh masyarakat diberikan kepercayaan untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan. Pengalaman Kelurahan Benowo menunjukkan bahwa ketika aspirasi warga, pengelolaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, dan dukungan birokrasi berjalan bersama, Dana Kelurahan dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat sekaligus pembangunan infrastruktur yang lebih responsif terhadap kebutuhan lokal.
Profil Penulis
Aditya — Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
V. Rudy Handoko — Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Bambang Kusbandrijo — Program Studi Magister Ilmu Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Sumber Penelitian
Judul: Community-Driven Development (CDD) in the Governance of the Urban Village Fund in Benowo Urban Village, Surabaya City
Jurnal: East Asian Journal of Multidisciplinary Research (EAJMR), Vol. 5, No. 7, 2026, hlm. 3077–3088.
DOI: 10.55927/eajmr.v5i7.218
Link DOI: https://doi.org/10.55927/eajmr.v5i7.218
Link Jurnal: https://journaleajmr.my.id/index.php/eajmr
0 Komentar