Para peneliti menilai isu lingkungan dan kesehatan masyarakat selama ini masih sering diperlakukan sebagai dua bidang yang terpisah. Padahal, kualitas udara, air, sanitasi, hingga perubahan iklim memiliki dampak langsung terhadap kesehatan manusia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan memperkirakan sekitar seperempat kematian di dunia berkaitan dengan faktor lingkungan yang sebenarnya dapat dicegah. Beban tersebut paling besar dialami negara-negara berkembang yang memiliki kapasitas tata kelola pemerintahan lebih lemah.
Untuk memahami hubungan tersebut, tim peneliti melakukan Systematic Literature Review (SLR) menggunakan pedoman PRISMA 2020. Sebanyak 312 artikel ilmiah dari lima basis data internasional—Scopus, Web of Science, ScienceDirect, Springer Link, dan Taylor & Francis—disaring secara bertahap. Setelah melalui proses seleksi kualitas dan relevansi, sebanyak 52 artikel ilmiah yang terbit pada periode 2020–2024 dijadikan dasar analisis. Metode ini memungkinkan peneliti memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan penelitian tentang kebijakan lingkungan dan kesehatan masyarakat dari perspektif administrasi publik.
Hasil kajian menemukan bahwa fragmentasi kelembagaan menjadi hambatan terbesar dalam penerapan kebijakan lingkungan yang efektif. Banyak kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki kewenangan yang saling tumpang tindih sehingga koordinasi menjadi lemah. Kondisi tersebut menyebabkan pengawasan lingkungan tidak berjalan optimal, penegakan regulasi menjadi tidak konsisten, serta pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu merespons dampak pencemaran secara cepat.
Penelitian ini juga mengidentifikasi enam bentuk utama kegagalan tata kelola lingkungan, yaitu:
- Fragmentasi kelembagaan antarinstansi.
- Pengaruh kepentingan industri terhadap regulator (regulatory capture).
- Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi.
- Minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
- Ketidakberlanjutan kebijakan akibat pergantian pemerintahan.
- Tidak terintegrasinya data lingkungan dengan data kesehatan masyarakat.
Menurut para peneliti, berbagai persoalan tersebut saling berkaitan. Misalnya, lemahnya kapasitas pengawasan lingkungan membuat pemerintah sulit membuktikan hubungan antara pencemaran dengan penyakit yang muncul di masyarakat. Akibatnya, penanganan menjadi terlambat dan pelaku pencemaran sering kali tidak mendapatkan sanksi yang memadai.
Di sisi lain, kajian ini menunjukkan bahwa tata kelola kolaboratif (collaborative governance) mampu meningkatkan efektivitas kebijakan lingkungan apabila didukung pembagian kewenangan yang jelas, komitmen politik yang kuat, serta mekanisme akuntabilitas yang baik. Kerja sama antara pemerintah, akademisi, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi sipil dinilai menghasilkan implementasi kebijakan yang lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan pemerintah.
Keterlibatan masyarakat juga menjadi faktor penting. Penelitian menemukan bahwa partisipasi publik yang bersifat nyata, seperti ikut menyusun kebijakan dan melakukan pengawasan lingkungan, menghasilkan pemerataan manfaat kesehatan yang lebih baik dibandingkan sekadar konsultasi formal. Komunitas yang diberi ruang lebih besar dalam pengambilan keputusan cenderung berhasil mendorong penurunan tingkat pencemaran di wilayah mereka.
Selain itu, perkembangan teknologi digital membuka peluang besar untuk meningkatkan kualitas tata kelola lingkungan. Integrasi data lingkungan dan kesehatan melalui sensor, sistem informasi geografis (GIS), kecerdasan buatan (AI), serta pemantauan secara real-time memungkinkan pemerintah merespons ancaman kesehatan lebih cepat. Namun, para peneliti mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap memperhatikan prinsip keadilan agar tidak memperbesar kesenjangan bagi kelompok masyarakat yang kurang memiliki akses terhadap teknologi digital.
Kajian ini juga menyoroti pentingnya kebijakan perubahan iklim sebagai instrumen peningkatan kesehatan masyarakat. Pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, dan industri tidak hanya membantu mengurangi pemanasan global, tetapi juga dapat menurunkan pencemaran udara sehingga mengurangi risiko penyakit pernapasan dan kematian dini. Sayangnya, manfaat kesehatan tersebut masih jarang menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan iklim di berbagai negara.
Berdasarkan hasil sintesis tersebut, para peneliti merekomendasikan enam langkah strategis bagi pemerintah, yaitu membentuk lembaga koordinasi lintas sektor yang memiliki kewenangan kuat, memperkuat pengawasan terhadap regulator agar bebas dari kepentingan industri, menerapkan pendekatan Health in All Policies dalam setiap kebijakan lingkungan, memperluas keterlibatan masyarakat, mengembangkan sistem pemerintahan digital yang berkeadilan, serta mengintegrasikan kebijakan perubahan iklim dengan kebijakan kesehatan masyarakat.
Askar Mayusa dari Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako, bersama Syarif Permana Salingkat dari program studi yang sama dan Uli Chrisrantowe Molano dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako, menegaskan bahwa tata kelola lingkungan seharusnya dipandang sebagai bagian penting dari infrastruktur kesehatan masyarakat. Menurut mereka, keberhasilan pemerintah melindungi lingkungan pada akhirnya akan menentukan kualitas hidup, pemerataan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.
Profil Penulis
Askar Mayusa merupakan dosen pada Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tadulako, dengan bidang keahlian administrasi publik, tata kelola pemerintahan, dan kebijakan publik. Penelitian ini ditulis bersama Syarif Permana Salingkat, akademisi di bidang administrasi publik Universitas Tadulako, serta Uli Chrisrantowe Molano, dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako yang berfokus pada isu kesehatan masyarakat dan tata kelola kesehatan.
Sumber Penelitian
Mayusa, A., Salingkat, S. P., & Molano, U. C. (2026). Environmental Policy and Public Health: A Systematic Literature Review in Public Administration Perspective. Journal of Social Interactions and Humanities (JSIH), Vol. 5 No. 2, hlm. 159–178. DOI: 10.55927/jsih.v5i2.11.
0 Komentar