Riset lapangan yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Hercus Pereira Dos Santos dari Instituto de São João de Brito di Ulmera Likisa, Timor-Leste, mengungkapkan bahwa hukum adat tetap menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa bagi masyarakat pedesaan Timor
Latar Belakang: Sistem Hukum Ganda di Timor-Leste Modern
Lebih dari dua dekade setelah meraih kemerdekaan pada 20 Mei 2002, Timor-Leste beroperasi di bawah kerangka kerja pluralisme hukum
Pemerintahan kolonial tidak langsung oleh Portugis selama berabad-abad dan pendudukan Indonesia selama beberapa dekade membuat tata kelola masyarakat lokal di tingkat akar rumput sebagian besar tidak tersentuh
Metodologi Penelitian
Hercus Pereira Dos Santos menggunakan desain penelitian sosio-hukum empiris yang berakar pada antropologi hukum
- Suku Ulmera: Terletak di pos administratif Bazartete, kotamadya Liquiça (wilayah barat)
. - Suku Funar: Terletak di pos administratif Laklubar, kotamadya Manatuto (dataran tinggi tengah), yang secara historis merupakan pusat kerajaan kuno
. - Suku Comoro: Terletak di ibu kota Dili, dengan mewawancarai para praktisi terpencil yang berasal dari suku Batara
.
Dos Santos mewawancarai lima tokoh masyarakat kunci yang dipilih secara sengaja (purposive sampling) untuk mengevaluasi kepemimpinan mapan maupun perspektif pemuda: seorang kepala suku, seorang tetua (katuas) yang juga mantan liurai (raja/kepala adat), seorang tetua desa, seorang mekanik muda yang aktif dalam prosesi adat, dan seorang mahasiswa
Temuan Utama: Mengapa Masyarakat Lebih Menyukai Hukum Adat
Data lapangan menunjukkan bahwa penduduk lokal mempertahankan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap peradilan tradisional dibandingkan aparatur peradilan negara karena empat faktor utama
- Kecepatan dan Aksesibilitas: Sengketa tradisional yang dikelola oleh tetua lokal atau mediator adat (liana'in) diselesaikan dengan cepat tanpa beban finansial atau perjalanan jauh yang diperlukan oleh pengadilan formal
. - Fokus pada Rekonsiliasi Bersama (Nahe Biti): Berbeda dengan pengadilan negara yang menetapkan kesalahan individu dan menghukum pelanggar, peradilan tradisional bertujuan untuk memulihkan keharmonisan antara garis keturunan keluarga besar (umane-fetosan)
. Dalam prosesi adat, hasil dirancang agar semua pihak mencapai rekonsiliasi, bukan hasil biner menang-kalah . - Otoritas Supranatural: Kepatuhan terhadap putusan adat sangat ditegakkan melalui kepercayaan masyarakat akan kekuatan rumah pemujaan/keramat (uma lisan), sumpah serapah spiritual, dan janji leluhur
. - Jangkauan Yurisdiksi yang Luas: Peradilan tradisional secara rutin menyelesaikan sengketa batas tanah, pencurian, pencemaran nama baik, pertengkaran rumah tangga, dan kerusakan hewan ternak
.
"Peradilan tradisional sangat penting untuk dikembangkan lebih baik guna mendukung masyarakat... Hanya peradilan tradisional yang dapat berkontribusi pada stabilitas. Ketika hanya Negara yang berusaha menjaga stabilitas, itu tidak cukup... Namun dalam peradilan tradisional, masyarakat takut akan lisan (kekuatan supranatural), kualat/sumpah, dll." — Tetua Suku Ulmera, dikutip dalam studi oleh Hercus Pereira Dos Santos, Instituto de São João de Brito
.
Keterbatasan dan Ketegangan Hak Asasi Manusia
Meskipun memiliki keuntungan praktis, Hercus Pereira Dos Santos mengidentifikasi keterbatasan etis dan struktural yang parah dalam praktik adat saat ini
Eksklusi Perempuan
Lembaga peradilan adat sangat patriarkal
Paradoks Historis Kepemimpinan Perempuan
Arsip sejarah yang didokumentasikan dalam studi ini menunjukkan bahwa eksklusi politik perempuan adalah bentuk penyimpangan yang relatif modern
Pemaksaan vs. Persetujuan Bebas
Karena putusan tradisional ditegakkan oleh rasa takut akan pembalasan spiritual atau rasa malu keluarga dalam hierarki fetosanumane (penerima/pemberi istri), individu sering kali merasa terpaksa menerima keputusan yang melanggar hak-hak pribadi mereka
Dampak Dunia Nyata dan Rekomendasi Kebijakan
Temuan ini memberikan wawasan yang dapat ditindaklanjuti bagi pembuat kebijakan, organisasi non-pemerintah (NGO) internasional, dan reformis hukum di Timor-Leste
- Penyelarasan Hukum Formal: Negara Timor-Leste harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang jelas yang mendefinisikan yurisdiksi praktisi tradisional sambil mengintegrasikan batasan-batasan hak asasi manusia
. - Integrasi Kesetaraan Gender: Organisasi masyarakat sipil (seperti ALFeLa) dan badan-badan negara harus berkolaborasi dengan liana'in serta kepala desa untuk menjamin perempuan mendapatkan kursi pengambilan keputusan formal dalam panel sengketa tradisional
. - Inisiatif Pendidikan: Program pelatihan hukum harus disediakan bagi para pemimpin adat untuk menjembatani jurang antara penyelesaian konflik adat dan jaminan hak asasi manusia berdasarkan konstitusi
.
Melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya takbenda sambil mereformasi praktik gender akan memungkinkan Timor-Leste menjaga stabilitas pedesaan tanpa mengorbankan standar hak asasi manusia internasional
Profil Penulis
Hercus Pereira Dos Santos memegang gelar akademis di bidang hukum dan bertugas sebagai peneliti serta pengajar di Instituto de São João de Brito di Ulmera, Likisa, Timor-Leste
Sumber
Judul Artikel: Customary Law Practices in Timorese Society: Traditional Justice, Legal Pluralism, and the Tension with Human Rights
Jurnal: International Journal of Integrative Sciences (IJIS)
Tanggal Terbit: 21 Juli 2026 (Vol. 5, No. 7, hal. 907–924)
DOI:
0 Komentar