Sistem Peradilan Tradisional Memberikan Kecepatan di Timor-Leste, Namun Menghadapi Tantangan Hak Asasi Manusia bagi Perempuan


Ilustrasi by AI

Riset lapangan yang dilakukan pada tahun 2020 oleh Hercus Pereira Dos Santos dari Instituto de São João de Brito di Ulmera Likisa, Timor-Leste, mengungkapkan bahwa hukum adat tetap menjadi mekanisme utama penyelesaian sengketa bagi masyarakat pedesaan Timor. Diterbitkan dalam International Journal of Integrative Sciences pada bulan Juli 2026, studi ini meneliti bagaimana struktur peradilan tradisional yang beroperasi di bawah pluralisme hukum menawarkan rekonsiliasi yang cepat, namun terus mengecualikan perempuan dari peran pengambilan keputusan serta mengandalkan rasa takut akan kekuatan supranatural untuk memaksa kepatuhan. Temuan ini menyoroti titik gesekan kritis antara adat istiadat masyarakat yang mengakar kuat dan kerangka kerja hak asasi manusia internasional di Timor-Leste pasca-kemerdekaan.

Latar Belakang: Sistem Hukum Ganda di Timor-Leste Modern

Lebih dari dua dekade setelah meraih kemerdekaan pada 20 Mei 2002, Timor-Leste beroperasi di bawah kerangka kerja pluralisme hukum. Meskipun sistem peradilan formal negara dibangun di atas prinsip-prinsip demokrasi Barat yang diperkenalkan selama Badan Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (UNTAET), mayoritas penduduk bergantung pada hukum adat yang tidak tertulis (lisan) yang diwariskan secara turun-temurun.

Pemerintahan kolonial tidak langsung oleh Portugis selama berabad-abad dan pendudukan Indonesia selama beberapa dekade membuat tata kelola masyarakat lokal di tingkat akar rumput sebagian besar tidak tersentuh. Saat ini, pengadilan formal negara menghadapi tantangan berat, termasuk isolasi geografis dari desa-desa terpencil, biaya finansial yang tinggi, dan penundaan prosedural yang ekstrem di mana kasus-kasus secara rutin membutuhkan waktu empat hingga lima tahun hanya untuk menerima pemberitahuan pengadilan. Pasal 123(5) Konstitusi Timor-Leste secara tersirat mendukung penyelesaian konflik non-yurisdiksional, sehingga otoritas negara dan tokoh lokal sangat bergantung pada mekanisme tradisional untuk menjaga keharmonisan sosial.

Metodologi Penelitian

Hercus Pereira Dos Santos menggunakan desain penelitian sosio-hukum empiris yang berakar pada antropologi hukum. Pengumpulan data empiris dilakukan melalui wawancara lapangan primer pada tahun 2020 di tiga lokasi regional yang berbeda:

  • Suku Ulmera: Terletak di pos administratif Bazartete, kotamadya Liquiça (wilayah barat).
  • Suku Funar: Terletak di pos administratif Laklubar, kotamadya Manatuto (dataran tinggi tengah), yang secara historis merupakan pusat kerajaan kuno.
  • Suku Comoro: Terletak di ibu kota Dili, dengan mewawancarai para praktisi terpencil yang berasal dari suku Batara.

Dos Santos mewawancarai lima tokoh masyarakat kunci yang dipilih secara sengaja (purposive sampling) untuk mengevaluasi kepemimpinan mapan maupun perspektif pemuda: seorang kepala suku, seorang tetua (katuas) yang juga mantan liurai (raja/kepala adat), seorang tetua desa, seorang mekanik muda yang aktif dalam prosesi adat, dan seorang mahasiswa. Data kualitatif dari wawancara semi-terstruktur ini dianalisis silang dengan dokumen hukum—termasuk Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste dan Rencana Strategis Sektor Keadilan 2011–2030—serta arsip-arsip sejarah.

Temuan Utama: Mengapa Masyarakat Lebih Menyukai Hukum Adat

Data lapangan menunjukkan bahwa penduduk lokal mempertahankan tingkat kepercayaan yang tinggi terhadap peradilan tradisional dibandingkan aparatur peradilan negara karena empat faktor utama:

  • Kecepatan dan Aksesibilitas: Sengketa tradisional yang dikelola oleh tetua lokal atau mediator adat (liana'in) diselesaikan dengan cepat tanpa beban finansial atau perjalanan jauh yang diperlukan oleh pengadilan formal.
  • Fokus pada Rekonsiliasi Bersama (Nahe Biti): Berbeda dengan pengadilan negara yang menetapkan kesalahan individu dan menghukum pelanggar, peradilan tradisional bertujuan untuk memulihkan keharmonisan antara garis keturunan keluarga besar (umane-fetosan). Dalam prosesi adat, hasil dirancang agar semua pihak mencapai rekonsiliasi, bukan hasil biner menang-kalah.
  • Otoritas Supranatural: Kepatuhan terhadap putusan adat sangat ditegakkan melalui kepercayaan masyarakat akan kekuatan rumah pemujaan/keramat (uma lisan), sumpah serapah spiritual, dan janji leluhur.
  • Jangkauan Yurisdiksi yang Luas: Peradilan tradisional secara rutin menyelesaikan sengketa batas tanah, pencurian, pencemaran nama baik, pertengkaran rumah tangga, dan kerusakan hewan ternak.

"Peradilan tradisional sangat penting untuk dikembangkan lebih baik guna mendukung masyarakat... Hanya peradilan tradisional yang dapat berkontribusi pada stabilitas. Ketika hanya Negara yang berusaha menjaga stabilitas, itu tidak cukup... Namun dalam peradilan tradisional, masyarakat takut akan lisan (kekuatan supranatural), kualat/sumpah, dll." — Tetua Suku Ulmera, dikutip dalam studi oleh Hercus Pereira Dos Santos, Instituto de São João de Brito.

Keterbatasan dan Ketegangan Hak Asasi Manusia

Meskipun memiliki keuntungan praktis, Hercus Pereira Dos Santos mengidentifikasi keterbatasan etis dan struktural yang parah dalam praktik adat saat ini:

Eksklusi Perempuan

Lembaga peradilan adat sangat patriarkal. Meskipun perempuan diizinkan untuk memberikan saran atau pendapat, keputusan akhir dibuat secara eksklusif oleh laki-laki. Bahkan dalam struktur keturunan matrilinear, suami biasanya memegang wewenang pengambilan keputusan dalam penyelesaian konflik publik.

Paradoks Historis Kepemimpinan Perempuan

Arsip sejarah yang didokumentasikan dalam studi ini menunjukkan bahwa eksklusi politik perempuan adalah bentuk penyimpangan yang relatif modern. Arsip dari tahun 1815 mencatat setidaknya ada 13 ratu yang memimpin kerajaan-kerajaan Timor, termasuk Funar. Pengikis kewenangan politik perempuan dipercepat oleh kebijakan kolonial Portugis dan diperkuat selama masa pendudukan Indonesia.

Pemaksaan vs. Persetujuan Bebas

Karena putusan tradisional ditegakkan oleh rasa takut akan pembalasan spiritual atau rasa malu keluarga dalam hierarki fetosanumane (penerima/pemberi istri), individu sering kali merasa terpaksa menerima keputusan yang melanggar hak-hak pribadi mereka.

Dampak Dunia Nyata dan Rekomendasi Kebijakan

Temuan ini memberikan wawasan yang dapat ditindaklanjuti bagi pembuat kebijakan, organisasi non-pemerintah (NGO) internasional, dan reformis hukum di Timor-Leste:

  • Penyelarasan Hukum Formal: Negara Timor-Leste harus menetapkan peraturan perundang-undangan yang jelas yang mendefinisikan yurisdiksi praktisi tradisional sambil mengintegrasikan batasan-batasan hak asasi manusia.
  • Integrasi Kesetaraan Gender: Organisasi masyarakat sipil (seperti ALFeLa) dan badan-badan negara harus berkolaborasi dengan liana'in serta kepala desa untuk menjamin perempuan mendapatkan kursi pengambilan keputusan formal dalam panel sengketa tradisional.
  • Inisiatif Pendidikan: Program pelatihan hukum harus disediakan bagi para pemimpin adat untuk menjembatani jurang antara penyelesaian konflik adat dan jaminan hak asasi manusia berdasarkan konstitusi.

Melestarikan hukum adat sebagai warisan budaya takbenda sambil mereformasi praktik gender akan memungkinkan Timor-Leste menjaga stabilitas pedesaan tanpa mengorbankan standar hak asasi manusia internasional.

Profil Penulis

Hercus Pereira Dos Santos memegang gelar akademis di bidang hukum dan bertugas sebagai peneliti serta pengajar di Instituto de São João de Brito di Ulmera, Likisa, Timor-Leste. Keahlian akademisnya mencakup hukum adat, antropologi hukum, pluralisme hukum, dan hak asasi manusia di Asia Tenggara.

Sumber

Judul Artikel: Customary Law Practices in Timorese Society: Traditional Justice, Legal Pluralism, and the Tension with Human Rights
Jurnal: International Journal of Integrative Sciences (IJIS)
Tanggal Terbit: 21 Juli 2026 (Vol. 5, No. 7, hal. 907–924)
DOI: https://doi.org/10.55927/ijis.v5i7.53
URL : https://journalijis.my.id/index.php/ijis/index

Posting Komentar

0 Komentar