SIPD Tingkatkan Transparansi APBD Madiun, tetapi Informasi Anggaran Masih Sulit Dipahami Publik

Ilustrasi by AI

FORMOSA NEWS - Surabaya - Transformasi digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mulai mengubah tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Madiun menjadi lebih transparan dan terdokumentasi. Namun, penelitian terbaru menunjukkan bahwa keterbukaan informasi anggaran belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena penyajian data masih didominasi istilah teknis yang sulit dipahami.

Temuan tersebut dipublikasikan dalam Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR) Volume 5 Nomor 7 Tahun 2026 oleh Indra Devian Lumban Gaol, Felisya Zalfa Ramadhani, dan Faridatuss Salamah dari Program Studi Administrasi Publik, Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Penelitian ini menelaah bagaimana implementasi SIPD mampu meningkatkan transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun sekaligus mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Perkembangan teknologi digital mendorong pemerintah daerah di Indonesia untuk mengelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan secara terintegrasi melalui SIPD. Sistem ini diwajibkan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 sebagai bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Bagi pemerintah daerah, APBD bukan sekadar dokumen keuangan tahunan. APBD menjadi dasar penyusunan program pembangunan, pelayanan publik, dan penggunaan uang masyarakat. Karena itu, transparansi anggaran menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

Menurut para peneliti, digitalisasi melalui SIPD telah memperbaiki proses administrasi karena seluruh tahapan pengelolaan anggaran kini terdokumentasi dalam satu sistem elektronik yang saling terhubung. Hal tersebut mengurangi potensi ketidaksesuaian data antara proses perencanaan dan penganggaran sekaligus memudahkan pelacakan dokumen keuangan daerah.

Untuk mengkaji implementasi tersebut, tim peneliti menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan analisis dokumen. Data penelitian berasal dari berbagai regulasi pemerintah, dokumen resmi pengelolaan keuangan daerah, portal data APBD Kementerian Keuangan, publikasi pemerintah, serta berbagai artikel ilmiah yang berkaitan dengan transparansi keuangan daerah dan digitalisasi pemerintahan.

Analisis difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu pelaksanaan SIPD dalam pengelolaan APBD Kabupaten Madiun, kontribusi SIPD terhadap peningkatan transparansi anggaran, serta berbagai hambatan yang mengurangi efektivitas keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa SIPD berhasil meningkatkan transparansi administratif karena seluruh proses keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pelaporan menjadi lebih terintegrasi dan terdokumentasi.

Peneliti mencatat bahwa sebelum SIPD diterapkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih mengelola data secara terpisah sehingga proses administrasi menjadi lebih panjang dan informasi keuangan sulit disinkronkan. Setelah SIPD diberlakukan, seluruh data keuangan berada dalam satu platform yang memudahkan proses monitoring, pelaporan, dan pengawasan anggaran.

Penelitian juga mengungkap struktur APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2024. Total pendapatan daerah mencapai sekitar Rp2,08 triliun, dengan sekitar 83,73 persen berasal dari pendapatan transfer pemerintah pusat, sedangkan 16,27 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nilai anggaran yang sangat besar tersebut memperlihatkan pentingnya sistem pengelolaan keuangan yang tertib, terdokumentasi, dan mudah diawasi publik.

Meski demikian, penelitian menemukan bahwa transparansi yang dihasilkan SIPD masih bersifat administratif. Dokumen anggaran memang tersedia secara digital, tetapi masyarakat umum masih kesulitan memahami isi informasi tersebut.

Sebagian besar data APBD masih disajikan dalam bentuk kode akun, istilah akuntansi pemerintahan, dan tabel panjang yang sulit dipahami oleh masyarakat yang tidak memiliki latar belakang keuangan. Kondisi ini membuat keterbukaan informasi belum sepenuhnya berubah menjadi transparansi yang benar-benar bermanfaat bagi publik.

Selain persoalan bahasa teknis, peneliti juga menemukan beberapa kendala lain, antara lain:

  • rendahnya literasi digital masyarakat;
  • minimnya visualisasi data anggaran;
  • belum tersedianya ruang interaktif bagi masyarakat untuk memahami maupun memberikan masukan terhadap kebijakan anggaran.

Menurut penelitian tersebut, keberadaan sistem digital saja tidak otomatis meningkatkan partisipasi publik apabila informasi yang disediakan masih sulit dipahami.

Sebagai solusi, para peneliti merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Madiun tidak hanya berfokus pada digitalisasi administrasi, tetapi juga meningkatkan kualitas komunikasi publik mengenai APBD.

Salah satu usulan utama adalah penyusunan "APBD Populer", yaitu ringkasan anggaran dalam bentuk infografik sederhana yang menjelaskan asal pendapatan daerah, penggunaan anggaran, serta cara masyarakat ikut mengawasi kebijakan pemerintah.

Selain itu, integrasi SIPD dengan website resmi pemerintah daerah dan media sosial dinilai dapat memperluas jangkauan informasi sehingga masyarakat lebih mudah mengakses data anggaran dalam format yang sederhana dan menarik.

Peneliti juga menilai bahwa peningkatan literasi digital masyarakat menjadi langkah penting agar transparansi tidak berhenti pada ketersediaan dokumen, tetapi benar-benar menghasilkan partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran daerah.

Bagi dunia administrasi publik, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyampaikan informasi secara sederhana, mudah dipahami, dan relevan bagi masyarakat.

Dengan demikian, SIPD berpotensi menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif apabila disertai inovasi komunikasi publik yang lebih inklusif.

Profil Penulis

Indra Devian Lumban Gaol merupakan akademisi pada Program Studi Administrasi Publik, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dengan fokus kajian pada administrasi publik, tata kelola pemerintahan digital (digital governance), transparansi keuangan daerah, serta kebijakan publik.

Felisya Zalfa Ramadhani adalah peneliti dari Program Studi Administrasi Publik, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang memiliki minat penelitian di bidang administrasi pemerintahan, kebijakan publik, dan pengelolaan keuangan daerah.

Faridatuss Salamah merupakan akademisi dari Program Studi Administrasi Publik, Universitas Negeri Surabaya (UNESA) yang menekuni bidang administrasi publik, tata kelola pemerintahan, dan reformasi birokrasi.

Sumber Penelitian

Judul Artikel:
Implementation of SIPD in Increasing Transparency in Regency APBD Management Madiun

Penulis:
Indra Devian Lumban Gaol, Felisya Zalfa Ramadhani, Faridatuss Salamah

Afiliasi:
Program Studi Administrasi Publik, Universitas Negeri Surabaya (UNESA)

Jurnal:
Formosa Journal of Multidisciplinary Research (FJMR), Vol. 5 No. 7, 2026

DOI:

Posting Komentar

0 Komentar