Pendekatan Kemitraan Sejajar di Tengah Dinamika Perdesaan
Desa Pasar X memiliki karakteristik sosiologis perdesaan yang sangat dinamis dengan keragaman sosial ekonomi yang rentan terhadap potensi gesekan, baik vertikal maupun horizontal. Posisi geografis desa yang relatif terisolasi dan jauh dari Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru sering kali memicu hambatan dalam kecepatan merespons penegakan hukum konvensional. Kondisi ini menuntut adanya sebuah terobosan dalam sistem keamanan lingkungan yang tidak hanya mengandalkan tindakan hukum represif setelah kejahatan terjadi, melainkan memperkuat deteksi dini secara preventif.
Menjawab tantangan tersebut, konsep Pemolisian Masyarakat (Community Policing) diimplementasikan secara intensif di wilayah ini. Strategi modern tersebut mengedepankan kemitraan sejajar antara aparat Bhabinkamtibmas dan warga sekitar untuk bersama-sama mengidentifikasi, menganalisis, serta merumuskan solusi konkret atas akar permasalahan kriminalitas di lingkungan mereka sendiri.
Metode Penelitian: Menggabungkan Teori Hukum dan Realitas Lapangan
Untuk menguji efektivitas strategi ini, tim peneliti Universitas Quality Berastagi menggunakan pendekatan penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris. Metode ini mengkaji keselarasan antara hukum tertulis (dalam hal ini UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021) dengan realitas implementasinya di lapangan.
Data dikumpulkan secara komprehensif melalui observasi terstruktur, analisis dokumen normatif, dan wawancara mendalam bersama personel Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Pasar X, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan warga yang pernah terlibat dalam proses penyelesaian perkara di tingkat desa. Penentuan informan dilakukan menggunakan teknik purposive sampling agar hasil yang diperoleh benar-benar representatif, valid, dan objektif.
Temuan Utama: Kehadiran Polisi Tekan Niat dan Kesempatan Kriminal
Hasil analisis kualitatif menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas operasional Bhabinkamtibmas di Desa Pasar X telah berjalan selaras dengan regulasi nasional melalui tiga program kerja utama:
- Door to Door System (DDS): Kunjungan rutin dari rumah ke rumah oleh personel kepolisian untuk mendengar keluhan keamanan warga secara langsung sekaligus mengedukasi masyarakat tentang sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
- Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM): Wadah musyawarah bersama antara warga dan polisi untuk mendeteksi serta mengantisipasi potensi tindak pidana sejak dini.
- Restorative Justice (Keadilan Restoratif): Penyelesaian konflik sosial atau tindak pidana ringan di luar jalur peradilan formal melalui mediasi yang mengedepankan kearifan lokal di balai desa.
Efektivitas program-program tersebut tercermin nyata dalam data estimasi penurunan kasus kejahatan konvensional di Desa Pasar X sebelum dan sesudah optimalisasi peran Bhabinkamtibmas berikut ini:
- Pencurian Ringan (Pasal 364 KUHP): Menurun sebesar 71,4% (dari 14 kasus menjadi 4 kasus).
- Perselisihan Batas Tanah Keluarga: Menurun sebesar 75,0% (dari 8 kasus menjadi 2 kasus).
- Kenakalan Remaja / Gangguan Ketertiban: Menurun sebesar 72,7% (dari 11 kasus menjadi 3 kasus).
- Kasus KDRT (Diselesaikan via Mediasi): Menurun sebesar 80,0% (dari 5 kasus menjadi 1 kasus).
Keberhasilan penurunan angka kriminalitas ini membuktikan bahwa kehadiran aktif figur kepolisian di tengah masyarakat tidak hanya mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, tetapi juga secara psikologis menekan niat dan kesempatan untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Restorative Justice dan Penyelesaian Konflik Tanpa Dendam
Salah satu terobosan strategis yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di Desa Pasar X adalah penegakan hukum berbasis keadilan restoratif (restorative justice). Untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun atau konflik rumah tangga, Bhabinkamtibmas bertindak sebagai mediator netral (problem solver).
"Penyelesaian perkara dilakukan secara kekeluargaan di balai desa dengan melibatkan tokoh adat serta tokoh agama setempat. Pola ini membuat keputusan yang diambil mengikat secara moral, memulihkan hubungan sosial antar-tetangga, dan mencegah timbulnya dendam di kemudian hari," tulis para peneliti Universitas Quality Berastagi dalam laporan ilmiah mereka.
Selain mediasi konflik, komunikasi dua arah yang dibangun secara non-formal melalui forum keagamaan dan kegiatan gotong royong terbukti jauh lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dibandingkan metode ceramah formal yang kaku.
Hambatan Geografis di Wilayah Berbukit
Meskipun mencatatkan hasil yang sangat positif, efektivitas kinerja Bhabinkamtibmas di lapangan masih dihadapkan pada tantangan struktural dan geografis. Kondisi topografi Kecamatan Kutalimbaru yang berbukit-bukit serta rusaknya sebagian infrastruktur jalan antardusun menjadi hambatan utama dalam mobilitas operasional. Akibatnya, kecepatan respons personel saat menerima laporan darurat dari dusun terpencil kerap kali terganggu.
Selain itu, rasio jumlah personel yang terbatas—di mana satu anggota Bhabinkamtibmas harus mengampu wilayah desa yang sangat luas—menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi kepolisian resor setempat demi mewujudkan program ideal "satu desa, satu bhabinkamtibmas".
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Masa Depan
Hasil penelitian ini memberikan implikasi kebijakan yang sangat penting bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam pengalokasian anggaran logistik. Guna menjaga kesinambungan keamanan di wilayah perdesaan yang memiliki tantangan geografis berat, para peneliti merekomendasikan adanya penambahan dukungan sarana transportasi roda dua berspesifikasi medan berat (trail) bagi setiap personel Bhabinkamtibmas, di samping perlunya penambahan kuantitas personel secara berkala.
Profil Tim Peneliti Universitas Quality Berastagi
- Brema Putranta, S.H. — Peneliti Utama di Universitas Quality Berastagi. Memiliki spesialisasi keahlian di bidang hukum sosiologis (yuridis empiris), kepolisian masyarakat, dan sistem keadilan restoratif perdesaan. (E-mail korespondensi: bremaputranta456@gmail.com).
- Rayani Saragih — Akademisi dan Dosen Universitas Quality Berastagi, aktif dalam kajian hukum pidana, perlindungan masyarakat, serta sosiologi hukum.
- Maslon Hutabalian — peneliti dan dosen di Universitas Quality Berastagi, fokus pada pengembangan regulasi daerah, hukum tata negara, serta dinamika sosial perdesaan.
Sumber Referensi Penelitian
- Judul Artikel Jurnal: Optimizing the Role of BHABINKAMTIBMAS in Reducing Crime Rates Through Community Policing Strategies in Pasar X Village, Kutalimbaru Subdistrict
- Nama Jurnal: Indonesian Journal of Advanced Research (IJAR)
- Tahun Publikasi: 2026 (Vol. 5, No. 7, Halaman 1107-1112)
- DOI Resmi:
https://doi.org/10.55927/ijar.v5i7.16826 https://journal.formosapublisher.org/index.php/ijar
0 Komentar